Home / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / HUKUM / KEMENTERIAN / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA

Friday, 11 August 2023 - 20:18 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Gelar Permusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

BATAM SINYALNEWS.COM – Ditresnarkoba Polda Kepri telah berhasil melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan mengamankan 1 (satu) tersangka dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/63/VII/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, pada tanggal 17 Juli 2023. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di daerah tersebut. Jumat (11-08-23).

Pemusnahan tersebut di pimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H., dan dihadiri oleh Ka. BPOM Kota Batam Mustofa Anwari, Kanit Sidik BNNP Kepri Ipda Jafri Aziz, S.H., M.H., sebagai perwakilan BNNP Kepri, PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam dan LSM Granat.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H., menjelaskan berdasarkan data dan keterangan dari Sumber Informasi (SI), pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023, sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial WN di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Gang Mabadi, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun. Pada saat penangkapan, tersangka WN ditemukan dan diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus dengan total berat 134,65 (seratus tiga puluh empat koma enam lima) gram.

Baca Juga :  Mahasiswa & Alumni FKIP Muhammadiyah Tolak Pemindahan Kampus Ke Bukittinggi

“Informasi ini didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoristik No. LAB: R-PP.01.01.9A1.07.23.4480, yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2023. Hasil pemeriksaan laboratoris menunjukkan bahwa barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai dengan Nomor Urut 61 dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Ucap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H.

Baca Juga :  Zona Bakamla Barat Gelar Latihan Bidang Pertahanan dan Keamanan TA 2025

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H., menyampaikan bahwa sebanyak 15,18 (lima belas koma satu delapan) gram dijadikan sebagai bahan pemeriksaan di laboratorium BPOM Batam dan sebanyak 2 (dua) gram untuk dijadikan sebagai bahan pembuktian perkara kemudian seberat 117,47 (seratus tujuh belas koma empat tujuh) gram untuk dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas.

“Pada tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” – Tutup Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H. (RA)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Kuala Kencana Gelar Komsos Sembari Motivasi Para Petani Binaan

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Lokakarya Mini Bidang Kesehatan Balita Stanting Tahun 2023 Keamatan Maos

ARTIKEL

*Semangat HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satgas Yonzopur 5/ABW Beraksi Dan Berinovasi Serta Berkarya

BERITA

IPDA Regina Andrilla Setiawan, Polwan Polda Kepri yang Diwisuda Presiden Erdogan

ARTIKEL

Karena Di Duga Memiliki Penyakit Ayan Seorang Nelayan Terjatuh Dari Kapal

BERITA

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza membuka Andalas Business Matching ke-2 Dengan Tema Sinergi Lokal Untuk Pertumbuhan Global di Padang

ARTIKEL

Sabtu Sehat, Satgas Yonif 715/Mtl Olahraga Bersama Masyarakat Binaan

BERITA

Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang Bagikan 13 Ribu Bibit Cabai Kepada Masyarakat