Home / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / HUKUM / KEMENTERIAN / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Friday, 11 August 2023 - 20:18 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Gelar Permusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

BATAM SINYALNEWS.COM – Ditresnarkoba Polda Kepri telah berhasil melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan mengamankan 1 (satu) tersangka dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/63/VII/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, pada tanggal 17 Juli 2023. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di daerah tersebut. Jumat (11-08-23).

Pemusnahan tersebut di pimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H., dan dihadiri oleh Ka. BPOM Kota Batam Mustofa Anwari, Kanit Sidik BNNP Kepri Ipda Jafri Aziz, S.H., M.H., sebagai perwakilan BNNP Kepri, PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam dan LSM Granat.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H., menjelaskan berdasarkan data dan keterangan dari Sumber Informasi (SI), pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023, sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial WN di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Gang Mabadi, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun. Pada saat penangkapan, tersangka WN ditemukan dan diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus dengan total berat 134,65 (seratus tiga puluh empat koma enam lima) gram.

Baca Juga :  Edy Oktafiandi: Pendidikan Diniyah Berperan Penting Dalam Penguasaan Keterampilan Keagamaan Di Usia Sekolah

“Informasi ini didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoristik No. LAB: R-PP.01.01.9A1.07.23.4480, yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2023. Hasil pemeriksaan laboratoris menunjukkan bahwa barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai dengan Nomor Urut 61 dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Ucap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H.

Baca Juga :  Hary Tanoesoedibjo Buka Pelatihan Wasit Biliar Nasional Se Indonesia

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H., menyampaikan bahwa sebanyak 15,18 (lima belas koma satu delapan) gram dijadikan sebagai bahan pemeriksaan di laboratorium BPOM Batam dan sebanyak 2 (dua) gram untuk dijadikan sebagai bahan pembuktian perkara kemudian seberat 117,47 (seratus tujuh belas koma empat tujuh) gram untuk dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas.

“Pada tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” – Tutup Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H. (RA)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

PLN Batam Menindaklanjuti Penataan dan Perbaikan Kabel Semrawut

BADAN NEGARA

Dua Tahun Mengabdi, Padang Panjang Jadi Kampung Kedua: Haru Pisah Sambut Kapolres di Rumah Dinas Wali Kota

BERITA

Naliansyah Emiel Penuhi Janji, Berikan Bonus Pembinaan kepada SSB PSTS Tabing 

BERITA

Resah Dengan Kabar Penculikan Anak, Pedagang Pasar Curhat Ke Kapolres

ARTIKEL

Uskup Agung Merauke dan Satgas 126/KC Satukan Iman di Perbatasan Ninati

ARTIKEL

Yakinkan Mudik Aman, TNI kerahkan 66.714 Personel Dan Alutsista TNI

BERITA

Batipuah Baruah Cup 2, Dalam drama Adu pinalti PSS sumpur Hancurkan Harapan Grand Azizi Menuju final

BERITA

Abel Juara Turnamen Biliar Osama HC 3A, 3B, 4B, Tundukkan Raihan di Final Ketat