Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 3 August 2023 - 20:14 WIB

Tak Ada Toleransi Bagi Knalpot Brong, Polda Jateng Tindak Puluhan Ribu Kendaraan Selama Tahun 2023

SEMARANG, SINYALNEWS.com,- Masih banyaknya pengendara motor yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong, mendapat respon Polda Jawa Tengah.

Secara tegas, polisi memberikan himbauan agar pengendara motor tidak memasang knalpot brong karena berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.

“Menggunakan kendaraan dengan knalpot brong atau knalpot bising sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga :  Isu Penculikan Anak, Polda Jateng Minta Masyarakat Waspada Namun Jangan Panik

Sejauh ini, tuturnya, Polda Jateng dan jajaran intensif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya.

Selain itu, secara rutin petugas polantas jajaran Polda Jateng melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong.

Tercatat sejak 1 Januari hingga 1 Agustus 2023, Polda Jateng telah menindak 22.375 pengguna knalpot brong, dengan rincian 21.157 pelanggar diberi sanksi tilang dan 1218 pelanggar mendapat sanksi teguran.

“Selain sanksi di atas, mereka juga diminta mengganti knalpot brong yang dipasang dengan knalpot standard,” tandasnya.

Baca Juga :  Lagi Pemprov Sumbar (Disdik) Ukir Prestasi, SMAN 9 Padang Raih Juara Umum Kategori Gen Kihajar Stem Tingkat Nasional

“Jadi tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong di jalan raya,” tambah Kabidhumas.

Kabidhumas menghimbau agar masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas.

Penggunaan knalpot brong, mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan lain di jalan raya dan dapat mengundang keributan bagi warga yang merasa terganggu.

“Menggunakan knalpot brong juga menyalahi spektek standard kendaraan sehingga berdampak pada performa kendaraan secara umum,” tutupnya

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

DITUTUP DENGAN API UNGGUN, MAHASISWA FIK UNP DIKUKUHKAN KEGIATAN KMD PRAMUKA.

ARTIKEL

SLB Etnik Kreatif Nusantara Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Guru   

BERITA

Polresta Cilacap Tangkap 11 Tersangka Dalam Operasi Bersinar Candi 2023

BERITA

Bayi Laki-laki Ditemukan Dikursi Teras Rumah

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Kejuaraan Drag Race Diesel Genk Makassar X Satu Frekuensi 2025

BERITA

Wujud Kemanusiaan, Satgas Yonif 122/TS di Bantu Prosesi Pemakaman Masyarakat Kampung Wambes

ARTIKEL

Ratusan Paket Sembako di Bagikan Kodim 0736/Batang

ARTIKEL

Menyatu Dengan Alam, Satgas TMMD Tanam Pohon di Kampung Pigapu