Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 3 August 2023 - 20:14 WIB

Tak Ada Toleransi Bagi Knalpot Brong, Polda Jateng Tindak Puluhan Ribu Kendaraan Selama Tahun 2023

SEMARANG, SINYALNEWS.com,- Masih banyaknya pengendara motor yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong, mendapat respon Polda Jawa Tengah.

Secara tegas, polisi memberikan himbauan agar pengendara motor tidak memasang knalpot brong karena berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.

“Menggunakan kendaraan dengan knalpot brong atau knalpot bising sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga :  Usulan Tiga Nama Pj Walikota Dari DPRD Kota Sawahlunto Belum Final

Sejauh ini, tuturnya, Polda Jateng dan jajaran intensif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya.

Selain itu, secara rutin petugas polantas jajaran Polda Jateng melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong.

Tercatat sejak 1 Januari hingga 1 Agustus 2023, Polda Jateng telah menindak 22.375 pengguna knalpot brong, dengan rincian 21.157 pelanggar diberi sanksi tilang dan 1218 pelanggar mendapat sanksi teguran.

“Selain sanksi di atas, mereka juga diminta mengganti knalpot brong yang dipasang dengan knalpot standard,” tandasnya.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan Kaops NCS Polri, UAS Serukan Masyarakat Jaga Ketertiban Jelang Pemilu

“Jadi tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong di jalan raya,” tambah Kabidhumas.

Kabidhumas menghimbau agar masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas.

Penggunaan knalpot brong, mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan lain di jalan raya dan dapat mengundang keributan bagi warga yang merasa terganggu.

“Menggunakan knalpot brong juga menyalahi spektek standard kendaraan sehingga berdampak pada performa kendaraan secara umum,” tutupnya

Share :

Baca Juga

BERITA

Suasana TPS 28 Pesta Demokrasi Yang Sangat Menyenangkan, Memanjakan Masyarakat Yang Ikut Coblos Pilkada 2024

KOTA PADANG PANJANG

Lamak Bana di HPN: Kisah Kecil di Pelataran Al Bantani yang Menghangatkan UMKM

BADAN NEGARA

“Ketika Ruang Fiskal Menyempit, Padang Panjang Menolak Membiarkan Harapan Rakyat Meredup”

ARTIKEL

1 Juta Butir Petasan Rawit dan 18 Kg Bubuk Mercon Diamankan Polres Kebumen dalam KRYD Bulan Ramadhan

BERITA

Gubernur Sumbar Buka Pameran MTQ Korpri VI Tingkat Nasional 2022

BERITA

Hadiri Deklarasi Damai, Dandim 1710/Mimika: Mari Bersinergi Menjaga Timika Yang Aman, Damai dan Sejahtera

BERITA

Jenguk Warga Binaan Serda Anhar Zubaedi Beri Dorongan Moril Untuk Kesembuhan

BERITA

Di Ujung Penantian, Ketika Cinta dan Kesabaran Bertemu di Pelaminan