Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 3 August 2023 - 20:14 WIB

Tak Ada Toleransi Bagi Knalpot Brong, Polda Jateng Tindak Puluhan Ribu Kendaraan Selama Tahun 2023

SEMARANG, SINYALNEWS.com,- Masih banyaknya pengendara motor yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong, mendapat respon Polda Jawa Tengah.

Secara tegas, polisi memberikan himbauan agar pengendara motor tidak memasang knalpot brong karena berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.

“Menggunakan kendaraan dengan knalpot brong atau knalpot bising sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga :  BMKG Pusat Adakan Simulasi Tsunami Fun Driil di Kota Padang

Sejauh ini, tuturnya, Polda Jateng dan jajaran intensif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya.

Selain itu, secara rutin petugas polantas jajaran Polda Jateng melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong.

Tercatat sejak 1 Januari hingga 1 Agustus 2023, Polda Jateng telah menindak 22.375 pengguna knalpot brong, dengan rincian 21.157 pelanggar diberi sanksi tilang dan 1218 pelanggar mendapat sanksi teguran.

“Selain sanksi di atas, mereka juga diminta mengganti knalpot brong yang dipasang dengan knalpot standard,” tandasnya.

Baca Juga :  Polresta Cilacap Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Pelaku Diamankan

“Jadi tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong di jalan raya,” tambah Kabidhumas.

Kabidhumas menghimbau agar masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas.

Penggunaan knalpot brong, mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan lain di jalan raya dan dapat mengundang keributan bagi warga yang merasa terganggu.

“Menggunakan knalpot brong juga menyalahi spektek standard kendaraan sehingga berdampak pada performa kendaraan secara umum,” tutupnya

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan Pengamanan Pagelaran Seni Budaya Kuda Lumping

BERITA

Menhan Prabowo Beri Pengarahan Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta, Berpesan “Jadilah Anak Bangsa yang Berguna”

BERITA

Erianto Mahmuda : Ucapkan Terima Kasih Pada Warga Dapil II Kuranji Kota Padang

BERITA

Kejari Pasaman Barat serahkan memori kasasi vonis bebas terdakwa tambang emas ilegal

BERITA

600 Meter Penentuan! Romantic Spartan Nyaris Kudeta Tahta di Jateng Derby”

BERITA

Dandim 0613/Ciamis Secara Resmi Buka Kegiatan UMKM Dan Stand Alutsista Tingkat Kabupaten Ciamis Sebagai Wujud Pengembangan Ekonomi Rakyat

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Serka Tofik Menghadiri Konfrensi Pimpinan Fatayat NU

ARTIKEL

Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun