Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 3 August 2023 - 20:14 WIB

Tak Ada Toleransi Bagi Knalpot Brong, Polda Jateng Tindak Puluhan Ribu Kendaraan Selama Tahun 2023

SEMARANG, SINYALNEWS.com,- Masih banyaknya pengendara motor yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong, mendapat respon Polda Jawa Tengah.

Secara tegas, polisi memberikan himbauan agar pengendara motor tidak memasang knalpot brong karena berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.

“Menggunakan kendaraan dengan knalpot brong atau knalpot bising sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga :  Kemenag Kota Padang, Gelar Lomba Tahsin Al-Qur'an dan Hifzil Qur'an   

Sejauh ini, tuturnya, Polda Jateng dan jajaran intensif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya.

Selain itu, secara rutin petugas polantas jajaran Polda Jateng melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong.

Tercatat sejak 1 Januari hingga 1 Agustus 2023, Polda Jateng telah menindak 22.375 pengguna knalpot brong, dengan rincian 21.157 pelanggar diberi sanksi tilang dan 1218 pelanggar mendapat sanksi teguran.

“Selain sanksi di atas, mereka juga diminta mengganti knalpot brong yang dipasang dengan knalpot standard,” tandasnya.

Baca Juga :  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kunjungi Panti Rehabilitasi

“Jadi tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong di jalan raya,” tambah Kabidhumas.

Kabidhumas menghimbau agar masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas.

Penggunaan knalpot brong, mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan lain di jalan raya dan dapat mengundang keributan bagi warga yang merasa terganggu.

“Menggunakan knalpot brong juga menyalahi spektek standard kendaraan sehingga berdampak pada performa kendaraan secara umum,” tutupnya

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Disperindag Sumbar Gelar Bimtek Digital Marketing bagi Pelaku Usaha

BERITA

Sangat Bermanfaat! Bus Gratis Verry Mulyadi Hadir Pertahankan Eksistensi Adat Minangkabau

BERITA

Tidak Hadiri Audensi dengan Pemko Bukittinggi, Presiden BEM Universitas Fort De Kock: Mahasiswa Bukanlah pihak Bersengketa dengan Pemko Bukittinggi

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Mengikuti Senam Kebugaran

BERITA

Impian Masyarakat Terwujud, Gubernur Mahyeldi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Api-Api di Simalanggang

BERITA

Subsatgas Banops jamin Disiplin Personel Pengamanan Piala Dunia U-17: Propam Laksanakan Pengecekan Rutin 

ARTIKEL

Camat Terbaik Ini Meninggal Dunia Sedang Melaksanakan Tugas,Selamat Jalan Pak Camat

BADAN NEGARA

Dugaan Korupsi Sapi Bunting Disnakkeswan, Kejati Sumbar Kembali Tahan Tiga Rekanan