Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 3 August 2023 - 20:14 WIB

Tak Ada Toleransi Bagi Knalpot Brong, Polda Jateng Tindak Puluhan Ribu Kendaraan Selama Tahun 2023

SEMARANG, SINYALNEWS.com,- Masih banyaknya pengendara motor yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong, mendapat respon Polda Jawa Tengah.

Secara tegas, polisi memberikan himbauan agar pengendara motor tidak memasang knalpot brong karena berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.

“Menggunakan kendaraan dengan knalpot brong atau knalpot bising sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Langsung Latihan Demo Terjun Free Fall, Jelang Peringatan Hari Bakti-77 TNI AU 

Sejauh ini, tuturnya, Polda Jateng dan jajaran intensif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya.

Selain itu, secara rutin petugas polantas jajaran Polda Jateng melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong.

Tercatat sejak 1 Januari hingga 1 Agustus 2023, Polda Jateng telah menindak 22.375 pengguna knalpot brong, dengan rincian 21.157 pelanggar diberi sanksi tilang dan 1218 pelanggar mendapat sanksi teguran.

“Selain sanksi di atas, mereka juga diminta mengganti knalpot brong yang dipasang dengan knalpot standard,” tandasnya.

Baca Juga :  Kantor Lurah Gunung Pangilun Kebanjiran

“Jadi tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong di jalan raya,” tambah Kabidhumas.

Kabidhumas menghimbau agar masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas.

Penggunaan knalpot brong, mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan lain di jalan raya dan dapat mengundang keributan bagi warga yang merasa terganggu.

“Menggunakan knalpot brong juga menyalahi spektek standard kendaraan sehingga berdampak pada performa kendaraan secara umum,” tutupnya

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Diduga Banyak Memakan Korban, Warga Namakan Jalan Daeng Tembesi Sebagai Jalan Maut Atau Kematian

BERITA

Baznas Tasyarufkan Dana Zakat Rp. 560,550 Juta Untuk 3.737 Tenaga Non ASN

ARTIKEL

Dandim 1710/Mimika Hadiri Peresmian Gedung PAUD Kasih Amuro

BERITA

Jacob Ereste : Tak Hanya Makan Siang Gratis Bergizi, Tapi Juga Sarapan Pagi untuk 78 Juta Anak Miskin

BERITA

Pemilu 2024, Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Maju sebagai Bakal Calon DPD RI

ARTIKEL

Gubernur Sumbar Buka Workshop Jaminan Produk Halal Akselerasi 1 Juta Sertifikasi Halal

ARTIKEL

Ustadz Eka Jaya Kukuhkan DPD PEJABAT Sumbar Periode 2022-2027

BERITA

Launching Serambi 2023, BI Tegal Imbau Warga Lakukan Penukaran Uang di Layanan Kantor Perbankan Resmi