Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 28 July 2023 - 21:49 WIB

Insiden Tambang Emas Longsor di Banyumas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

SEMARANG, SINYALNEWS.com,- Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banyumas menetapkan 4 tersangka insiden kecelakaan kerja di penambangan emas tradisional Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Masing-masing berinisal K (40) seorang buruh berperan pemilik modal dan lubang pertambangan, WI (40) wiraswasta selalu pemilik modal dan pemilik lubang, S (72) petani, selaku pemilik lahan. Ketiganya warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Satu tersangka lain masih DPO berinisial DR juga warga Ajibarang Banyumas, selaku pemilik modal dan pemilik lubang tambang itu.

“Modus operandi tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas tanpa adanya izin dari instansi terkait,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Satake Bayu pada keterangannya, Jumat (28/7/2023) di Polresta Banyumas saat konferensi pers.

Para tersangka ini menyewa lahan dari tersangka lain, untuk selanjutnya ditambang mencari mineral yang diduga mengandung emas. Penyidik, sebut Kombes Bayu, akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, baik ke pihak pembeli emas maupun pihak lain yang terkait penamabngan ilegal ini.

“Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan Pemda dan ESDM Provinsi Jateng dan merekomendasikan agar penambangan ilegal itu ditutup,” lanjutnya.

Baca Juga :  Jaring Kreatifitas Siswa, KKMA Sumbar Gelar AKSIOMA Mandiri

Para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP. Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya helm warna kuning, satu set lampu senter, sarung tangan, sepatu boot, jack drill, blower hingga surat-surat.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu berpesan apabila masyarakat mengetahui ada penamabangan ilegal di Banyumas agar melapor ke pihaknya.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio meminta pemerintah daerah agar dapat melakukan analisa terkait pertambangan yang ada di wilayahnya masing-masing, khususnya di wilayah Banyumas.

“Untuk lokasi pertambangan tersebut agar dihentikan dan apabila ada perizinan agar segera diajukan ke pemerintah daerah dan ESDM,” sambungnya.

Wakil Bupati Banyumas Sadewo Trilastiono menyebut pertambangan di tempat kejadian perkara (TKP) itu sudah lama.

“Kami di Pemda bersama pihak kepolisian dan Kodim telah melakukan sosialisasi larangan terkait penambangan ilegal itu,” tambahnya yang ikut hadir di Mapolresta Banyumas.

Baca Juga :  Antisipasi Penculikan Anak, Sekolah Wajib Memiliki Petugas Sekuriti

Pihaknya, sebut Sadewo, tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang. Pihaknya hanya memberikan rekomendasi dan hingga saat ini belum pernah ada permohonan rekomendasi baik dari warga maupun dari pihak lain ke Pemda terkait pengajuan rekomendasi izin tambang emas.

Kecelakaan kerja itu terjadi Selasa (25/7/2023) ekira pukul 22.00 WIB dan dilaporkan ke Polsek Ajibarang pada Rabu (26/7/2023) pukul 07.00 WIB. Berdasar laporan itu, Polresta Banyumas telah melakukan berbagai langkah baik bantuan pertolongan kepada 8 korban tertimbun maupun penyelidikan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menyebut insiden itu sebagai peristiwa memilukan.

“Pandangan kami dari segi hukum, penetapan tersangka yaitu pemilik modal dan pemilik lahan sudah tepat. Perlu dicari lagi siapa pengepulnya,” tandasnya yang hadir di sana.

Pada konferensi pers itu juga dihadiri perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Slamet Selatan.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pemerintah Tetapkan1 Zulhijah 1444 H Jatuh Pada Hari Senin 19 Juni 2023

ARTIKEL

Danramil 07/ Maos Hadiri Mini lokakarya Di PLKB Sampang  

ARTIKEL

Dihadiri Sekda Pasbar, Lokakarya 7 Panen Karya Calon Guru Penggerak Angkatan 7 Berlangsung Meriah

ARTIKEL

Tingkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Pegunungan, Satgas Yonif 715/Motuliato Terus Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Gratis

ARTIKEL

Ketua PP Pertina Mayjen Komarudin Simanjuntak Lantik Efendi Sebagai Ketua Pengprov Pertina Sumbar

BERITA

Kantor Imigrasi Cilacap Disidak oleh Sekretaris BPSDM Kemenkumham   

BERITA

Kabidhumas Polda Kepri Laksanakan Visit Media dan Silaturahmi Bersama Redaksi Manajemen Batam TV

ARTIKEL

DPRD Setujui Ranperda RPJPD 2025-2045 jadi Perda Ranperda RPJPD 2025-2045 jadi Perda Disetujui Oleh 6 Fraksi DPRD Padang Panjang