Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA

Sunday, 23 July 2023 - 19:14 WIB

Babinsa Koramil 07/Maos Adakan Pengamanan Peserta Pawai Taaruf Semarakan Tahun Baru Islam 1445 H

Cilacap, Sinyalnews.com – Babinsa Koramil 07/Maos Serka Supran, Serka Kajari, Sertu Tranmianto, Sertu Raudi, Serda Rizal melaksanakan pengamanan pawai kirab taaruf di pondok pesantren alfalah desa sampang kecamatan Sampang kabupaten Cilacap, Minggu (230723).

Personil pengamanan terdiri dari

Kegiatan dihadiri TNI 5 personil,

POlRI  4 Personil, Banser 20 orang.

Baca Juga :  Safika Ditemukan Meninggal Dunia Oleh Warga Dalam Keadaan Mengambang di Area 60

Adapun rute  star dari sampang menuju karangtengah dan paketingan serta finis di sampang.

Peringatan tahun baru islam  dimaknai oleh Babinsa Sampang Sertu Tranmianto sebagai pengakraban nilai nilai islami kepada generasi muda, generasi harus punya bekal positif untuk menuju indonesia emas.

Baca Juga :  PT PSGM Sakato Group Buka Lowongan Sales Motor

Pelepasan peserta dimulai dari pondok oeserta -+ 400 orang dalam 67 kendaraan roda 4 dan rangkaian odong odong.

Babinsa berharap perubahan tahun juga menjadi cermin untuk mengubah negatif menjadi cermin yang positif atau hijrahnya pemikiran lebih baik dan budaya lebih sehat.tutupnya.(wadio)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

SEORANG WARGA TERJATUH KE SUNGAI KLAWING SAAT HENDAK MENGAMBIL KELAPA

ARTIKEL

Asben Hendri : Senam Setiap Rabu Pagi Wajib diikuti Seluruh ASN Disperindag Sumbar

BADAN NEGARA

Rutin Berolahraga Jadi Kunci Berhasilnya Satgas Yonif 642/Kps Dalam Laksanakan Tugas

ARTIKEL

Guswardi : DPP Kota Padang Berikan Bantuan Kepada Kelompok Pembudidaya Ikan  

ARTIKEL

Satgas Yonif 642/Kps Laksanakan Karya Bakti di Sekitar Gereja

ARTIKEL

Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMPN 47, Wako Hendri Septa Berterima Kasih Kepada KSM Piai Tanah Sirah

BERITA

65 Tahun Pramuka: Menanam Karakter, Menyiapkan Masa Depan

BERITA

Pentingnya Pendidikan Lingkungan: Polsek Subah Sosialisasikan Larangan Bakar Hutan dan Lahan