PADANG.SINYALNEWS.com –Dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat di Kota Padang khusunya dan Indonesia pada umumnya dalam mengkonsumsi produk makan dan minuman.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI melalui Kementerian Agama Kota Padang pada Senin pagi selepas apel menyerahkan sertifikat halal kepada 12 orang Srikandi keluarga yang mampu membangunan dan mengembangkan UMKM (Usaha Mengah Kecil Mikro) bagi keluarganya.
Penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha di lakukan oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Zulfahmi didampingi segenap Unsur Kepala Seksi dan Penyelenggara diantaranya, Kasi Pendidikan Agama Islam Aidil Khurdiansyah, Kasi Pendidikan Madrasah Farhan Furqani.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Aris Junaidi, Kasi Pendidikan Pondok dan Pesantren sekaligus Plt.Penyelenggara Haji dan Umrah Dian Khairaty beserta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Rinaldi Putra.
Disaksikan Oleh, Pengawas Madrasah/PAI, Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) , Penyuluh, Penghulu Kecamatan Se- Kota Padang beserta Aparatur Sipil Negara Jft,Jfu dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Padang pada Senin 3 Juli 2023.
Kepala Kantor, Zulfahmi dalam sambutannya mengatakan selamat kepada 12 Penerima Sertifikat Halal dari Kementerian Agama Kota Padang dan Ia berpesan kepada para pengelola UKM menyampaikan, “Agar sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dijaga dengan dibuktikan bahwa setiap produk makanan dan minuman yang dihasilankan tetap dijaga kehalalan dan kethayibbannya.
“Inipun merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bagi setiap makan dan minuman yang dikonsumsi umat islam di Indonesia adalah semuanya halal,” tegasnya.
Hal tersebut selaras dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, yang berbunyi Penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal, sambungnya.
Kakankemenag Kota Padang Zulfahmi , sangat mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal dan menghimbau para pelaku usaha dilingkungannya yang belum bersertifikasi halal untuk mempersiapkan diri melaksanakan sertifikasi halal.
“Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha,”ujarnya mengajak.
Umi A.A salah seorang Srikandi penerima sertifikasi halal yang diberi nama “Usaha Dapur Sehat Umi A.A”, yang beralamat di Jalan Pilakut N0 17 Kelurahan Gunung Sarik Kuranji Kota Padang “Mungucapkan syukur dan berterima kasih kepada Kementerian Agama yang sudah mengeluarkan sertifikasi halal bagi produknya.
Tentunya, ini akan menjadi nilai tambah dan semangat baru bagi kami untuk meningkatkan produktivitas kerja dan saya bertekad akan tetap menjaga kualitas produk kami dan menjaga kehalalan dari setiap produk yang kami hasilkan,” ungkap wanita yang gesit dalam bidang usaha UMKM ini. (HarisTJ)














