Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 31 May 2023 - 06:47 WIB

Polda Sumbar Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Padang, Sinyalnews.com,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap 4 pelaku yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas, S.Ik, Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Firdaus, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, dan Kaur Mitra AKP Hariman Fujianto saat konferensi pers, Senin (29/5) di Mapolda Sumbar.

“Kasus pertama di wilayah Kabupaten Pasaman Barat kits mengamankan pelaku berinisial Z (48) pada tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB di SPBU 13.263.508, Jalan Lintas Medan Jorong Kampung Baru, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat” ujar Kombes Dwi.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda Sumbar dari masyarakat terkait adanya kegiatan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 13.263.508.

“Kemudian petugas melakukan pemantauan dan mendapati satu unit mobil minibus Isuzu Panther warna hijau yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar menggunakan jerigen kapasitas 33 liter,” katanya.

Baca Juga :  Danramil 07/ Maos Hadiri Pertemuan Lokakarya Mini Lintas Sektor

Ia menyebut, untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil minibus Isuzu Panther warna hijau nomor polisi BK 1101 VL beserta kunci kontak dan STNK.

“Diamankan 12 jerigen kapasitas 33 liter dan 331,610 (tiga ratus tiga puluh satu koma enam ratus sepuluh) liter BBM jenis bio solar,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Kamis tanggal 11 Mei 2023 petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Pelaku yang ditangkap berinisial NEP (36).

“Kita amankan satu unit mobil L300 nopol BA 8687 LA yang bermuatan 2 buah drum kapasitas 200 liter berisikan BBM jenis bio solar dan sebuah drum kapasitas 200 liter keadaan kosong,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas kembali mengamankan dua pelaku dengan inisial E (40) dan FI (46).

“Dalam kasus ini kita amankan satu minibus merk Isuzu Panther warna merah dengan nomor polisi BA 1189 RM yang berisikan drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong namun terpasang mesin pompa dan selang,” sebutnya.

Baca Juga :  Kelurahan Alai Parak Kopi Gelar Pemilihan Ketua LPM Periode 2023-2026

Petugas juga mengamankan enam tedmon ukuran 1000 liter yang berisikan BBM jenis solar, satu tedmon ukuran 1000 liter dalam keadaan kosong dan empat mesin pompa beserta selang.

Berdasarkan hasil penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, diketahui bahwa E merupakan pelaku utama yang melakukan pendistribusian BBM.

“Untuk pendistribusiannya masih kita telusuri. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan kasus ini. Para pelaku juga sudah ditahan,” ungkapnya.

Untuk Pasal yang disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60 miliar,” pungkasnya.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Oesman Ayub Anggota DPRD Kota Padang Gelar Silaturahmi Dengan Warga RW 02 Tabing Banda Gadang

BERITA

Rekomendasi DPRD Menggema: Kenaikan Tarif PDAM Diminta Ditunda Demi Redam Jeritan Warga

ARTIKEL

Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

BADAN NEGARA

Menuju Kota Kreatif, Padang Hadirkan “Si Buyuang”

ARTIKEL

Pembangunan Tugu Prasasti TMMD Ke-121 Kodim 1615/Lombok Timur di Desa Loyok

BERITA

Ratusan Kelompok Barongan Meriahkan Kirab Seni dan Budaya di Desa Kemiri Timur Batang

ARTIKEL

Polresta Cilacap Tangkap Residivis Pencurian Motor Bermodus Ngaku Polisi

ARTIKEL

Pramuka Penegak SMKN 2 Mandau Raih Prestasi di UNRI CAMP ROUND EXPLORER 2023