Agam, Sinyalnews.com,- Tokoh Pemuda Agam angkat bicara terkait Baliho Nofrizon, S.Sos Anggota DPRD Provinsi Sumbar dan juga Anggota Komisi 3 yang sedang hangat diperbincangkan dikalangan Masyarakat umum Khususnya.
Alasan dari Bapak Nofrizon, S.Sos memasang baliho yang berisikan Tujuan terkait menginginkan atau menginformasikan kepada Konstituen, simpatisan dan relawan serta masyarakat bahwa beliau tidak lagi maju di DPRD Provinsi melalui Partai Demokrat pada Pemilu 2024 mendatang tidaklah elok sebagai Politisi Senior yang sudah 3 kali menjabat di DPRD Provinsi tersebut.

Menanggapi hal ini, Bayu Adetya, C.PS, C.STMI selaku salah satu tokoh muda yang di Kabupaten Agam mengatakan bahwa “Tidak perlu rasanya beliau menyatakan atau membuat baliho sebesar itu untuk memberitahukan kepada masyarakat akan beliau tidak maju di DPRD Provinsi Sumbar melalui Partai Demokrat cukup perlihatkan saja atau pasang Baliho yang berisikan dimana beliau berlabuh atau di partai mana beliau sekarang maju itu sudah cukup bagus”.
Kemudian Masyarakat akan secara langsung tahu kemana beliau pindah partai tidak perlu digembor-gemborkan melalui Baliho seperti itu sekarang. Kemudian secara tidak langsung masyarakat akan menilai citra beliau yang dibuatnya sendiri seperti ini kiranya tokoh yang dipilih mereka (Masyarakat) pada 3 periode ini.
Kemudian sebagai Politikus Senior harus memiliki jiwa yang lapang dada saja dan harus lebih bersikap dewasa akan hal ini. Jangan memberikan hal yang tidak elok dilihat seperti ini nantinya kita juga malu sendiri.
Kemudian dikabarkan bahwasanya H.Nofrizon,S.Sos sebelum adanya permasalahan ini beliau di isukan sudah ada ber KTA ganda yakni di Partai PPP tercatat dimulai bulan Februari 2023 dan dikabarkan juga beliau sudah menyampaikan hal pindah partai ini ke beberapa walinagari di kabupaten agam.
Kemudian H. Nofrizon,S.Sos dikabarkan menerima instruksi dari Partai Demokrat untuk mundur dari kepengurusan Koperasi Saudagar Minang yang ikut mengelola Gor HAS, sementara beliau adalah anggota komisi 3 DPRD Provinsi Sumbar yang bertugas mengawasi pengelolaan aset yang mana notabene nya beliau harus bersikap Objektif dalam hal pengawasan ini.
“Kemudian untuk sama diketahui oleh masyarakat khususnya daerah pemilihan H.Nofrizon,S.Sos bahwasanya beliau di Partai Demokrat itu adalah posisinya di Pecat oleh partai bukan pengunduran diri karena melanggar Ad/rt Partai Demokrat itu sendiri yang berisikan Kader Partai Demokrat dilarang memiliki KTA Ganda di Partai manapun.”
“Terkait isu yang disampaikan oleh H.Nofrizon,S.Sos yang diperintahkan menjalankan program yang bertentangan dengan aturan tentu bukan Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar saya kira, tidak mungkin Seorang Mantan Kapoksi Partai Demokrat di Komisi III DPR RI akan melakukan langkah yang salah atau bertentangan dengan Perundang-undangan yang ada.” Tutupnya














