Kejagung RI Sita Tanah di Ciwidey Terkait Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD
Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset-aset yang terkait dengan kasus korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019. Kali ini tim penyidik koneksitas menyita tanah sekitar 1 hektare di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
“Telah dilakukan kegiatan koordinasi pengamanan dan pengawasan aset sitaan di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, berupa tanah seluas 10.472 m2 di Blok Pasir Awi dan tanah seluas 4.480 m2 di Blok Gombong,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (27/1).
Pengamanan aset yang disita itu dilakukan pada Rabu (25/1). Sebelum menyita, tim penyidik koneksitas terdiri atas jaksa, penyidik Puspomad, dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta berkoordinasi ke Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) III/Siliwangi Brigjen TNI Widjanarko dan Inspektorat Kodam (Irdam) III/Siliwangi Brigjen TNI Dadang Arif Abdurahman.
Selanjutnya pada Kamis (26/1), tim penyidik memasang pelang penyitaan di lahan Blok Pasir Awi dan Blok Gombong tersebut dengan didampingi pihak kecamatan dan Desa Panyocokan Ciwidey, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung, perwakilan Kodam III/Siliwangi, Komando Distrik Militer (Kodim) Bandung, serta Kepolisian Sektor (Polsek) Ciwidey.
Pada hari ini, tim penyidik juga berkoordinasi dengan Kodim 0624 Kabupaten Bandung dan bertemu dengan Komandan Distrik Militer (Dandim) Letkol Inf Hamzah Budi Susanto untuk kegiatan pengamanan aset yang disita.
“Untuk tindak lanjut pengamanan dan pengawasan aset sitaan tersebut secara berkelanjutan, dan koordinasi dengan Kodam III/Siliwangi terkait penanganan pengamanan aset sitaan tersebut,” ungkapnya.
Brigjen TNI Yus Adi Dituntut 20 Tahun Bui
Dalam kasus ini, mantan Direktur Keuangan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dituntut 20 tahun penjara. Brigjen Yus akan menghadapi sidang vonis terkait kasus korupsi dana TWP AD 2013-2020 pekan depan.
“Akan segera menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) majelis hakim pada Selasa, 31 Januari 2023, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (24/1).
Selain Brigjen Yus, terdakwa Ni Putu Purnamasari juga akan divonis pekan depan. Sebelumnya, jaksa menuntut Brigjen Yus Adi Kamrullah dan terdakwa Ni Putu dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Brigjen Yus dituntut membayar uang pengganti Rp 25.375.756.533 (miliar). Apabila tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 8 tahun.
Sementara itu, terdakwa Ni Putu Purnamasari dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 101.624.243.467. Apabila tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 60.980.756.533. Sedangkan terdakwa Ni Putu Purnamasari disebut memperkaya diri sebesar Rp 37.335.910.483.
Kedua terdakwa dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri. Kedua terdakwa dituntut dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).