Padang, Sinyalnews.com,- Pengadilan Tinggi Padang akhirnya menolak memori banding yang diajukan Abdul Muis Dt, Bandaharo CS (Pengurus KUD Tiju V Jorong). Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Padaang
*Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Itu artinya penyidikan perihal hasil panen sawit plasma dan sertifikat tanah dengan terlapor Abdul Muis, Dt, Bandaharo Cs dapat kembali dilanjutkan.
Anggota DPRD Prov Sumatera Barat dari Fraksi PPP mengatakan bersyukur dengan keluarnya keputusan Pengadilan Tinggi Padang tersebut. “Alhamdulillah, akhirnya Allah SWT memperlihatkan bahwa kebenaran itu tidak akan kalah oleh kebatilan” Syafril Huda, Kamis (18/5/2023).
Sebagai tokoh masyarakat dan putra daerah Tiku Limo Jorong H M SYAFRIL HUDA, merasa terpanggil untuk membantu dan memperjuangkan nasib masyarakat yang haknya tidak diberikan oleh pengurus KUD Tiku V Jorong. “Semoga proses hukum di POLDA Sumbar bisa berjalan dengan semestinya, dan saya berharap Pemda Agam melalui Dinas Koperindag untuk turut membantu persoalan ini, bagaimanapun ini menyangkut masyarakat Agam” harap Syafril Huda.
Sebelumnya, SP2HP yang terakhir diterima menyebutkan bahwa penyidikan dihentikan karena adanya gugatan perdata dari terlapor yaitu Abdul Muis Dt. Bandaro Cs ke PN Lubuk Basung. “Maka dengan keluarnya keputusan Pengadilan Tinggi ini, tidak ada lagi alasan bagi Polda Sumbar untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus ini” ucap Syafril Huda.
Sementara Satridawati Cs, merasa senang dan bersyukur dan berdoa semoga Laporanya di Polda Sumbar perihal penggelapan hasil panen sawit plasma dan sertifikat tanah hak milik mereka dengan terlapor Abdul Muis Dt. Bandaharo Cs ( pengurus KUD Tiku V Jorong ) bisa dilanjutkan kembali. “Alhamdulillah, berkat bantuan bapak Syafril Huda, persoalan yang kami hadapi mulai menampakkan titik terang dalam hal penyelesaiannya.”ucap Satridawati.
(Marlim)














