Home / BERITA / NASIONAL

Friday, 12 May 2023 - 13:04 WIB

Pemkot Komitmen Beri Perlindungan dan Penuhi Hak Buruh

Kota Pekalongan, Sinyalnews.com-Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) setempat berkomitmen untuk senantiasa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh di Kota Pekalongan.

Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengungkapkan bahwa, dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada para buruh, Dinperinaker Kota Pekalongan telah melakukan sejumlah upaya diantaranya Dinperinaker terus mendorong perusahaan-perusahaan untuk mendaftarkan para buruhnya ke jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan khususnya untuk buruh yang bekerja di sektor formal. Dengan mengikutkan jaminan sosial tersebut, para buruh senantiasa mendapatkan perlindungan sosial apabila sewaktu-waktu terjadi resiko kecelakaan kerja maupun resiko kematian.

” Dengan mendapatkan perlindungan, harapannya pekerja, dalam hal ini buruh menjadi nyaman dan meningkatkan produktivitas kerja. Untuk jaminan sosial bagi buruh yang bekerja di sektor industrial perusahaan ini, mekanisme pembayarannya ditanggung perusahaan dan pekerja,” ucap SBS, sapaan akrabnya usai menghadiri kegiatan lomba karaoke Porseni Tripartit dalam rangka May Day 2023, bertempat di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Kamis siang (11/5/2023).

Baca Juga :  Dinas Perdagangan Kota Padang Bongkar Lapak Pedagang Liar di Pasar Bandar Buat

Disamping itu, lanjut SBS menuturkan, perlindungan juga diberikan kepada buruh atau pekerja rentan yang memiliki penghasilan tidak menentu maupun beresiko tinggi yakni melalui program jaminan sosial bagi para pekerja rentan. Dimana, di Tahun 2022 lalu, Pemerintah Kota Pekalongan sudah mengikutsertakan 500 orang dari 11 jenis pekerjaan rentan.

” Di tahun 2023 ini, kami akan memperluaskan jenis pekerjaan tersebut menjadi 21 profesi pekerja rentan dengan jumlah kuota juga ditingkatkan menjadi lebih dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Nanti akan kami evaluasi lagi dengan harapan memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi pekerja rentan serta bagian dari upaya mencegah kemiskinan. Sebab, kalau pekerja rentan mengalami resiko kecelakaan kerja ataupun kematian, bila tidak memiliki cadangan dana yang memadai, maka ahli waris keluarganya bisa jatuh miskin. Sehingga, dengan jaminan sosial ini bisa mencegah mereka jatuh dalam perangkap kemiskinan,” paparnya.

Baca Juga :  Polres Batang Ungkap Kasus Pencabulan Belasan Santriwati 

Terkait buruh yang di PHK, menurutnya, ada mekanisme pembayaran pesangon yang harus diberikan perusahaan, dimana tergantung pada alasan di PHK seperti habis kontrak kerja, efisiensi atau indisipliner, dan sebagainya.

“Perusahaan diharapkan mematuhi dan memperhatikan pemberian pesangon kepada buruhnya yang di PHK. Apabila tidak, maka pekerja atau buruh itu bisa melaporkan ke kami untuk difasilitasi mediasi penyelesaian masalah tersebut,” tandasnya.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Ikatan Alumni Polliteknik ATIP (IKATIP) Serahkan Bantuan Tedmon Air Bersih di Kuranji 

ARTIKEL

Prof.Dr. Hamka Datuak Indomo Dipilih Satupena Sumbar Sebagai Penulis Hebat Sumatera Barat

ARTIKEL

MENGENANG DAKWAH SYEKH HAJI ZAINUDDIN HAMIDY, ULAMA PEJUANG DARI PAYAKUMBUH

ARTIKEL

Sumpur Buncah ,ODGJ Mengamuk Tewaskan Satu Orang Warga   

BERITA

Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Bali Laksanakan Tactical Floor Game (TFG) dalam KTT Archipelagic and Island State Forum

ARTIKEL

Satgas Yonif 715/Motuliato Giatkan Program Ketahanan Pangan di Perbatasan

ARTIKEL

Babinsa Koramil 1710-05/Jila Bersama Puskesmas Lakukan Pusjaki Untuk Berikan Layanan Kesehatan Kepada Masyarakat

ARTIKEL

Menhan Prabowo Bertemu Presiden Ukraina, Bahas Pentingnya Jaga Perdamaian dan Keamanan Internasional