Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Tuesday, 11 April 2023 - 18:06 WIB

Polres Batang Ungkap Kasus Pencabulan Belasan Santriwati 

Batang,Sinyalnews.com, – Jajaran Polres Batang dengan di backup Dirkrimum Polda Jateng telah mengungkap kasus pencabulan terhadap 14 santriwati di salah satu Pondok Pesantren di Bandar Kabupaten Batang dan sekaligus menetapkan pengasuh ponpes WM (58) sebagai tersangka.

“Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Mapolres Batang, saat Konferensi Pers bersama Gubernur Selasa (11/4/2023).

Dengan didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kapolda menyebutkan delapan di antara mereka mengalami luka robek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

Baca Juga :  Yulfitri Wasit Sepak Takraw asal Kota Padang ditunjuk Sebagai Wasit Sepak Takraw Asian Games Hangzhou China  

Kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Dalam modusnya, kata dia, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat “karomah”.

Pada saat itu, kata dia, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.

“Setelah dijanjikan bakal mendapat ‘karomah’, tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan,” katanya.

Pada saat memberikan uang jajan tersebut, kata dia, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.

Baca Juga :  Tinggalkan Tanah Air, Kontingen Garuda (Konga) Monusco 2024 Berangkat Menjaga Perdamaian di Republik Demokratik Kongo

“Jadi, santriwati yang sudah didoktrin ‘manut’ sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya sangat menonjol dan menjadi perhatian publik, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur,” katanya.

Tersangka akan dijerat pasal 82 UU RI No 17 Tahun 16 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, korban lebih dari satu serta sebagai pendidik ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokoknya,” demikian kata Kapolda Achmad Lutfhi.(Didik)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kampanye Wajib Sertifikat Halal Makanan dan Minuman, Gubernur Sebut itu Karakter Masyarakat Sumbar

ARTIKEL

Mesjid Besar Nurul Ikhlas Wakil Kecamatan Padang Utara Penilaian “AMPERA”

BERITA

Gubernur Mahyeldi Tinjau Ketersediaan Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Bawah Bukittinggi

BERITA

Satgas Pamtas Yonarmed 10 / Bradjamusti Pos Kampung Jasa Perbaiki Jembatan Kayu

BERITA

Pelaku Curas di Indomart Berhasil di Tangkap

ARTIKEL

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Rakernas APEKSI di Balikpapan

ARTIKEL

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 256 Perwira Tinggi TNI

ARTIKEL

Kadis Pendidikan Sumbar Buka Job Fair & Expo SMKN 6 Padang