Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / POLITIK

Wednesday, 10 May 2023 - 21:56 WIB

Praktisi Hukum Angkat Bicara Gubernur Mahyeldi Bisa dihukum 2 Tahun Penjara Karena Halangi Kerja Wartawan

Teks Foto : Praktisi Hukum Dr Suharizal.

 

Padang,Sinyalnews.com,– Praktisi Hukum Dr Suharizal angkat bicara terkait pengusiran wartawan saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar.

Menurutnya, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi dapat dipidana 2 tahun penjara bila benar menghalang-halangi peliputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang.

Ia menjelaskan, hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Ancaman ini tidak saja sebatas menghalangi peliputan semata, bahkan lebih luas dari itu. Ancaman pidana 2 tahun itu berlaku atas perbuatan yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” ujarnya, Rabu (10/5).

Baca Juga :  Siagakan Ratusan Personel, Polda Jateng Siap Amankan Pertemuan Menteri Ekonomi Asean di Semarang Gelar Pasukan Pengamanan AEM di Semarang, Polda Jateng Terjunkan Tim Jibom Hingga K-9

Ia menambahkan, di luar ancaman dalam Undang-undang Pers ini, perbuatan menghalangi profesi wartawan dapat juga terkategori perbuatan tidak menyenangkan yg diatur dalam KUHP.

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat ditanya wartawan, mengaku tidak tahu soal pengusiran dan pelarangan wartawan di Auditorium Gubernur Sumbar saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar.

Ia menyebutkan, sama sekali tidak ada pelarangan dalam peliputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang tersebut.

“Tidak tahu saya, tidak ada larangan. Siapa yang melarang kita tidak tahu itu. Saya kira itu tidak boleh terjadi, saya tidak tahu itu siapa kalau memang tahu silakan kasih tahu kepada kita,” ujarnya.

Baca Juga :  Babinsa 07/Maos Laksanakan Pengamanan di Pos Pam Mudik Lebaran  

Mahyeldi menambahkan, kegiatan pelantikan Wakil Wali Kota Padang terbuka untuk umum dan memang untuk diberitakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, insiden kurang mengenakkan terjadi saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar di Auditorium Gubernur Sumbar.

Sejumlah wartawan yang telah berada di dalam Auditorium diusir keluar saat jelang pelantikan tersebut. EP

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Walikota Pekalongan Buka Sosialisasi Sensus Pertanian ( ST ) Tahun 2023  

BERITA

Satgas TMMD Ke-119 Kodim Karangasem Garap Leneng Dan Gorong-Gorong Bersama Warga

BERITA

Nikmati Serunya Belajar Sejarah dan Aneka Koleksi di Pameran Keliling Museum Dolan Pekalongan

ARTIKEL

Satpol PP Sumbar Goro Bersama Menyambut 1 Muharam 1446 H dan Penggantian Nama Mesjid Raya Sumbar

BERITA

Gebyar Peringatan HAB Kemenag Ke-78 di Kota Padang Diresmikan

BERITA

Pangdam dan Kapolda Jamin Keamanan Lebaran, Even internasional Hingga Tahapan Pemilu 2023 di Jawa Tengah

BERITA

Selama Operasi Patuh 2023, Polda Jateng Catat Tren Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat 100 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya

BERITA

Satpol PP Kota Amankan Pasangan Ilegal dibeberapa Penginapan di Kota Padang