Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / SINYAL HIKMAH

Saturday, 7 October 2023 - 06:36 WIB

Ranperda Pelestarian Tanaman Lokal di Bali: Promosikan Keanekaragaman Hayati

JAKARTA, SINYALNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung telah melakukan konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Tanaman Lokal di Ditjen Bina Bangda, Kemendagri.

Konsultasi ini merupakan langkah strategis dalam upaya melindungi dan melestarikan kekayaan alam dan budaya Kabupaten Badung.

Rapat tersebut, dipimpin oleh Plh Direktur SUPD 1, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Gunawan Eko Movianto, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung, Dinas Pertanian Kabupaten Badung dan Tim Pansus Raperda tentang Pelestarian Tanaman Lokal.

“Mendiskusikan rancangan Perda yang bertujuan untuk mengatur pelestarian tanaman lokal yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan budaya Bali”, kata I Wayan Edy Sanjaya, anggota DPRD Badung pada rapat tersebut, Kamis, (5/10/2023).

Baca Juga :  Memperingati HKN Ke-59, Dinas Kesehatan Provinsi Riau Berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Gelar Parade Tenaga Kesehatan Inspirasi Anak Sekolah

“Konsultasi ini merupakan bentuk koordinasi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat untuk memastikan perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan kebijakan di tingkat pemerintah pusat,” sambung I Wayan Edy.

Menanggapi hal itu, Plh Direktur SUPD I, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan sejumlah poin penting yang akan menjadi dasar dalam perumusan Perda yang tepat guna dan efektif.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gunawan menekankan bahwa, keanekaragaman hayati menjadi urusan yang sangat penting, terutama dalam lingkup Sub Direktorat Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanian Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Baca Juga :  Kodam XIV/Hasanuddin Bongkar Sindikat Penipuan Online 40 Pelaku Diamankan

“Oleh karena itu, Penyusunan Raperda diharapkan hanya berisi tentang kewenangan kabupaten/kota dan untuk mekanisme penyusunan perda selanjutnya perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Gunawan.

Menurutnya, urgensi pembentukan perda pelestarian tanaman lokal ini mendukung kebijakan nasional dalam pengelolaan keanekaragaman hayati serta memenuhi kebutuhan tanaman lokal untuk digunakan dalam adat istiadat dan ibadah umat Hindu di Bali. Zonasi untuk lokasi pelestarian tanaman lokal dapat dilakukan pada RTH/Taman Keanekaragaman Hayati/Kebun Raya yang mengacu pada RDTR/RTRW Kabupaten Badung.

“Perlunya perda ini untuk mendorong pelestarian tanaman lokal serta, dapat juga dipakai untuk keperluan ibadah yang digunakan secara berulang,” kata Gunawan.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kerja bakti Dalam Pembuatan Pos Kamling

ARTIKEL

Ratusan Personil Gabungan Amankan Pertunjukan Musik Gaung Merah Segalanya 

BERITA

Serda Yusreri Rawat, Bersihkan Tanaman Cabe Rawit di Pandam Gadang

BERITA

Dandim Cilacap Serahkan Sepeda Motor Dinas Babinsa dan Bingkisan Hari Raya Idul Fitri 1444 H

ARTIKEL

Bakamla RI Adakan Latihan VBSS Intermediate Level Tahun 2025

BERITA

Menhan Prabowo Resmikan RS dr. H. Sadjiman di Bogor untuk TNI dan Masyarakat

ARTIKEL

Meriah, Silaturahmi Akbar FH Unand dari Alumni untuk Almamater

BADAN NEGARA

Pasar Siteba Ramai dikunjungi Pemburu Takjil