Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / SINYAL HIKMAH

Saturday, 7 October 2023 - 06:36 WIB

Ranperda Pelestarian Tanaman Lokal di Bali: Promosikan Keanekaragaman Hayati

JAKARTA, SINYALNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung telah melakukan konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Tanaman Lokal di Ditjen Bina Bangda, Kemendagri.

Konsultasi ini merupakan langkah strategis dalam upaya melindungi dan melestarikan kekayaan alam dan budaya Kabupaten Badung.

Rapat tersebut, dipimpin oleh Plh Direktur SUPD 1, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Gunawan Eko Movianto, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung, Dinas Pertanian Kabupaten Badung dan Tim Pansus Raperda tentang Pelestarian Tanaman Lokal.

“Mendiskusikan rancangan Perda yang bertujuan untuk mengatur pelestarian tanaman lokal yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan budaya Bali”, kata I Wayan Edy Sanjaya, anggota DPRD Badung pada rapat tersebut, Kamis, (5/10/2023).

Baca Juga :  Ketika Kota Membutuhkan Kepastian, Kisah Pergantian Camat Padang Panjang Timur di Tengah Gejolak Kasus

“Konsultasi ini merupakan bentuk koordinasi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat untuk memastikan perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan kebijakan di tingkat pemerintah pusat,” sambung I Wayan Edy.

Menanggapi hal itu, Plh Direktur SUPD I, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan sejumlah poin penting yang akan menjadi dasar dalam perumusan Perda yang tepat guna dan efektif.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gunawan menekankan bahwa, keanekaragaman hayati menjadi urusan yang sangat penting, terutama dalam lingkup Sub Direktorat Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanian Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Baca Juga :  Pimpin Upacara 17-An, Dandim 1710/Mimika Sampaikan Amanat Panglima TNI

“Oleh karena itu, Penyusunan Raperda diharapkan hanya berisi tentang kewenangan kabupaten/kota dan untuk mekanisme penyusunan perda selanjutnya perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Gunawan.

Menurutnya, urgensi pembentukan perda pelestarian tanaman lokal ini mendukung kebijakan nasional dalam pengelolaan keanekaragaman hayati serta memenuhi kebutuhan tanaman lokal untuk digunakan dalam adat istiadat dan ibadah umat Hindu di Bali. Zonasi untuk lokasi pelestarian tanaman lokal dapat dilakukan pada RTH/Taman Keanekaragaman Hayati/Kebun Raya yang mengacu pada RDTR/RTRW Kabupaten Badung.

“Perlunya perda ini untuk mendorong pelestarian tanaman lokal serta, dapat juga dipakai untuk keperluan ibadah yang digunakan secara berulang,” kata Gunawan.

Share :

Baca Juga

BERITA

Ketua Umum Peradi Prof. Otto Hasibuan Puji Program Peradi Goes to School

ARTIKEL

KRI Diponogoro-365 Ikuti Peringatan Nuzulul Qur’an di Kedutaan RI 1445 H  

ARTIKEL

Puncak Peringatan HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun 2024, Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Syukuran

ARTIKEL

MIN 3 Kota Padang, Sukses Pertahankan Juara Umum Olimpiade IPA tingkat SD/MI Se-Kota Padang

DAERAH

Guna Mendukung Kesiapsiagaan Dan Operasi SAR di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung RIB 07 Milik Kantor SAR Cilacap Dipindahkan.

ARTIKEL

Disperindag Sumbar Gelar Bimtek Digital Marketing bagi Pelaku Usaha

BERITA

Makin Komitmen Terapkan Kesetaraan Gender, Pemprov Sumbar Terima Anugerah Parahita Ekapraya Kategori Nindya

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Kutasari Jemput Kakek Tersesat di Pemalang