Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / SINYAL HIKMAH

Saturday, 7 October 2023 - 06:36 WIB

Ranperda Pelestarian Tanaman Lokal di Bali: Promosikan Keanekaragaman Hayati

JAKARTA, SINYALNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung telah melakukan konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Tanaman Lokal di Ditjen Bina Bangda, Kemendagri.

Konsultasi ini merupakan langkah strategis dalam upaya melindungi dan melestarikan kekayaan alam dan budaya Kabupaten Badung.

Rapat tersebut, dipimpin oleh Plh Direktur SUPD 1, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Gunawan Eko Movianto, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung, Dinas Pertanian Kabupaten Badung dan Tim Pansus Raperda tentang Pelestarian Tanaman Lokal.

“Mendiskusikan rancangan Perda yang bertujuan untuk mengatur pelestarian tanaman lokal yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan budaya Bali”, kata I Wayan Edy Sanjaya, anggota DPRD Badung pada rapat tersebut, Kamis, (5/10/2023).

Baca Juga :  Haul dan Zikir Kiahi Marogan    Polda Sumsel Turunkan Ratusan Personel

“Konsultasi ini merupakan bentuk koordinasi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat untuk memastikan perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan kebijakan di tingkat pemerintah pusat,” sambung I Wayan Edy.

Menanggapi hal itu, Plh Direktur SUPD I, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan sejumlah poin penting yang akan menjadi dasar dalam perumusan Perda yang tepat guna dan efektif.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gunawan menekankan bahwa, keanekaragaman hayati menjadi urusan yang sangat penting, terutama dalam lingkup Sub Direktorat Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanian Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Baca Juga :  Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System

“Oleh karena itu, Penyusunan Raperda diharapkan hanya berisi tentang kewenangan kabupaten/kota dan untuk mekanisme penyusunan perda selanjutnya perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Gunawan.

Menurutnya, urgensi pembentukan perda pelestarian tanaman lokal ini mendukung kebijakan nasional dalam pengelolaan keanekaragaman hayati serta memenuhi kebutuhan tanaman lokal untuk digunakan dalam adat istiadat dan ibadah umat Hindu di Bali. Zonasi untuk lokasi pelestarian tanaman lokal dapat dilakukan pada RTH/Taman Keanekaragaman Hayati/Kebun Raya yang mengacu pada RDTR/RTRW Kabupaten Badung.

“Perlunya perda ini untuk mendorong pelestarian tanaman lokal serta, dapat juga dipakai untuk keperluan ibadah yang digunakan secara berulang,” kata Gunawan.

Share :

Baca Juga

BERITA

Ungkap Kasus Curat di Bojong, Polres Pekalongan Tangkap Satu Pelaku, Satunya DPO

ARTIKEL

Sigap, Satgas Yonif 715/Mtl Bantu Evakuasi Anak Papua ke RS

BERITA

Kapolsek Bawang Bekali Linmas Pentingnya Menjaga Kondusivitas Kamtibmas

ARTIKEL

Babinsa Brani Dampingi Pelayanan Posyandu Balita dan Lansia

BERITA

Walikota Aaf Dorong Pencegahan Stunting dan Perceraian

BERITA

Kerap Bantu Pembangunan di Kelurahan Baringin, Verry Mulyadi Didoakan Warga Sukses Menuju Parlemen Sumbar

BERITA

Peringati Hari Kesehatan Nasional ke 58 RSUD dr Rasidin Gelar Penyuluhan Bahaya Kanker

BERITA

Mantap, BC Batam Berhasil Kumpulkan Penerimaan Negara Sebesar Rp 4,94 Triliun pada 2022