Padang, Sinyalnews.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan penjual nasi bungkus yang masih buka saat Ramadan, Jumat (14/4/2024). Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Operasi Dan Pengendalian (KasiOpdal) Rozaldi didampingi Efrizal Kepala Seksi Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (Kasi P3) Pol PP Padang.
Rozaldi mengatakan warung tersebut kedapatan menyediakan fasilitas makan dan buka di siang hari.
Untuk itu, petugas melakukan penyitaan peralatan dapur dan meminta pemilik rumah untuk segera menutup warung tersebut.
Penertiban rumah makan ini sesuai surat edaran Wali Kota Padang tentang operasional rumah makan selama bulan Ramadhan yang mana waktu untuk beroperasi telah ditentukan.
Terkait penertiban ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Mursalim menyampaikan bahwa memang personilnya telah menutup dan mengamankan sejumlah peralatan memasak warung nasi yang kedapatan buka dan menjual makanan di siang hari pada bulan Ramadhan.
Selain itu, pelaku usaha juga mendapatkan peringatan oleh petugas. “Selama bulan Ramadhan, pelaku usaha rumah makan dilarang buka di siang hari. Mereka baru diperbolehkan beroperasional setelah senja hingga malam.” ujar Mursalim.
Hal tersebut tentu bertujuan untuk menghormati umat muslim yang berpuasa yang hanya tinggal beberapa hari saja lagi.
“Marilah sedikit menahan diri dalam waktu yang tidak beberapa hari lagi tentu dalam rangka menghormati orang yang berpuasa,” harap Mursalim.
(Marlim)














