Home / BERITA

Saturday, 15 April 2023 - 21:42 WIB

Rico Alviano Adakan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pengendalian Covid-19

Padang, Sinyalnews.com,- Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Perda Prov.Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Sabtu, (15/4/2023), anggota Komisi IV DPRD Sumbar Rico Alviano, ST, Rajo Nan menyelenggarakan sosialisasi Perda dimaksud kepada masyarakat tiga kecamatan, yakni kecamatan Koto Tangah, Padang Utara dan Kecamatan Kuranji.

Rico Alviano, ST, Rajo Nan Sati dalam pemaparannya menyebutkan latar belakang diterbitkannya Perda tersebut karena dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan oleh masyarakat di berbagai aspek kehidupan.

“Perda ini disusun sebagai bentuk kewajiban Pemerintah dalam menjamin kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya. “Aspek perumusan kebijakan penanganan Covid-19 dalam Perda tersebut didasarkan pada analisa epidemologi, sistem kesehatan dan tingkat kepatuhan masyarakat,” sebutnya lagi.

Baca Juga :  Kapolsek Gunung Kijang Bagikan Life Jacket Secara Gratis

Lebih lanjut Ia juga menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan perda mandatory, yang artinya tidak saja berlaku di Provinsi, namun juga berlaku di daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. “Bagi Kabupaten/Kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah, maka Perda ini dapat langsung diterapkan. Adapun bagi Kabupaten/Kota yang sudah menyusun, dapat mempedomani Perda ini,” jelas Sekretaris PKB Sumbar ini.

Ia juga menerangkan bahwa pemerintahan nagari/desa/kelurahan dapat menjadikan Perda tersebut sebagai acuan penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing.

Substansi Perda Nomor 6 Tahun 2020 yang terdiri dari 10 bab dan 117 pasal tersebut mengatur mengenai: (1) pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi perorangan; (2) pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi pelaksana kegiatan/usaha; (3) pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi pimpinan perangkat daerah/lembaga/instansi pemerintahan dan pemerintah kabupaten/kota; (4) peran serta dan partisipasi masyarakat; (5) sosialisasi; (6) koordinasi dan kerjasama penegakan hukum; (7) penghargaan; dan (8) pendanaan.

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin: Semangat Berqurban  Untuk Membantu Kepada Sesama  Yang Membutuhkan

Meskipun dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut juga diatur aspek penegakan hukum (sanksi), anggota Komisi IV DPRD Prov.Sumbar ini dalam kesempatan tersebut juga menyebutkan target pelaksanaan Perda tersebut lebih mengutamakan pendekatan tindakan pencegahan ketimbang penindakan.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

ICoSHR VII 7th INTERNATIONAL CONFERENCE ON SPORT SCIENCE, HEALTH AND RECREATION

BERITA

Komitmen Terhadap Kelestarian: Patroli Gabungan Jaga Kawasan Hutan dari Ancaman Kebakaran

BERITA

Kapolres Bintan Buka Latihan Operasi Penyakit Masyarakat Seligi 2023

BERITA

02:29 WIB, Marapi Mengamuk: Dentuman Sepertiga Malam dan Pijar 30 Menit yang Membakar Langit Aia Angek”

ARTIKEL

MDTA Kecamatan Padang Timur Kota Padang Lakukan Studi Tiru

BERITA

Rekomendasi DPRD Menggema: Kenaikan Tarif PDAM Diminta Ditunda Demi Redam Jeritan Warga

BERITA

Panglima TNI Hadiri Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi  

ARTIKEL

Lubuk Mata Kucing, Ikon Kota yang Terancam Tinggal Kenangan