Sidang Dugaan Rusunawa Sijunjung Mulai di Sidangkan

Padang, Sinyalnews.com,- Diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekerjaan pembangunan rumah susun ASN dan pekerja Kabupaten Sijunjung, empat terdakwa yaitu Alex Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Trisnaldi, Jon Hibermen Prasetio, dan Alzahri Konsultan Pengawas, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Sidang yang dipimpin oleh Khairuludin beranggotakan Hendra Joni dan Tumpak Tinambunan, beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).

Menurut JPU dalam dakwaannya dikatakannya, bahwa pembangunan rumah susun ASN di Kabupaten Sijunjung paket IV, tidak selesai sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Beri Tausiyah Maulid Nabi SAW di Masjid Ampek Lingkuang, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pentingnya Selalu Berada di Jalan yang Lurus

“Faktanya, Eldi Efendi (telah meninggal dunia sebelum perkara disidangkan) Trisnaldi, Jon Hibermen Prasetio, tidak menyesaikan pekerjaan, karena ada dana pembangunan masuk ke rekening PT.Hagitasinar Lestari Megah, sehingga tidak menyelesaikan pekerjaan,”kata JPU Yunita Eka Putri bersama tim, Rabu (4/4).

Disebutkannya, berdasarkan cek fakta dari tenaga ahli direktorat rumah susun, diketahui progres pekerjaan sebesar 80,30 persen.

“Berdasarkan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumbar, terdapat kelebihan pembayaran, sehingga
negara mengalami kerugian sebesar Rp1.308.620.316.74,”ujarnya.

Baca Juga :  Panglima TNI Perintahkan Kesiapan Pasukan dan Alutsista Untuk Misi Kemanusiaan ke Myanmar

Disebutkannya, para terdakwa dikenakan pasal 2,3, Jo 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) yaitu Mardefni, Gusni Yenti, Iwan Irwan, Ardisal, Adek Putra bersama tim mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sementara satu terdakwa lagi yaitu Trisnaldi tidak mengajukan eksepsi.

Usai membacakan dakwaan sidang dilanjutkan pada pekan depan.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kota Padang Berduka, Mantan Walikota Padang Zuiyen Rais Meninggal Dunia

ARTIKEL

Satgas Yonif 122/TS Anjangsana Ke Rumah Warga Kampung Binaan

BERITA

Hujan Deras disertai Angin Kencang Melanda Kota Padang. Akibatnya Satu Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik

DAERAH

Satgas Gabungan Tembak Mati 5 KST Papua di Pegunungan Bintang, 3 Senjata Disita

BERITA

Jalan Sumbar- Riau Terputus

BERITA

Ombusman RI Lakukan Penilaian Pelayanan Publik Polres Bintan

BADAN NEGARA

Lapas Kelas II A Bukittinggi Komit Tingkatkan Kinerja Tahun 2023

ARTIKEL

“Target” 2024 Turun Menjadi 14%, Kapolres Kebumen Ikut Sosialisasikan Pencegahan Stunting