Sidang Dugaan Rusunawa Sijunjung Mulai di Sidangkan

Padang, Sinyalnews.com,- Diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekerjaan pembangunan rumah susun ASN dan pekerja Kabupaten Sijunjung, empat terdakwa yaitu Alex Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Trisnaldi, Jon Hibermen Prasetio, dan Alzahri Konsultan Pengawas, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Sidang yang dipimpin oleh Khairuludin beranggotakan Hendra Joni dan Tumpak Tinambunan, beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).

Menurut JPU dalam dakwaannya dikatakannya, bahwa pembangunan rumah susun ASN di Kabupaten Sijunjung paket IV, tidak selesai sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Dukun Slamet , Kapolda Apresiasi Quick Respon Anggota Polres Banjarnegara

“Faktanya, Eldi Efendi (telah meninggal dunia sebelum perkara disidangkan) Trisnaldi, Jon Hibermen Prasetio, tidak menyesaikan pekerjaan, karena ada dana pembangunan masuk ke rekening PT.Hagitasinar Lestari Megah, sehingga tidak menyelesaikan pekerjaan,”kata JPU Yunita Eka Putri bersama tim, Rabu (4/4).

Disebutkannya, berdasarkan cek fakta dari tenaga ahli direktorat rumah susun, diketahui progres pekerjaan sebesar 80,30 persen.

“Berdasarkan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumbar, terdapat kelebihan pembayaran, sehingga
negara mengalami kerugian sebesar Rp1.308.620.316.74,”ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Tegaskan Perhutanan Sosial Harus Maksimal Meningkatkan Pendapatan Petani

Disebutkannya, para terdakwa dikenakan pasal 2,3, Jo 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) yaitu Mardefni, Gusni Yenti, Iwan Irwan, Ardisal, Adek Putra bersama tim mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sementara satu terdakwa lagi yaitu Trisnaldi tidak mengajukan eksepsi.

Usai membacakan dakwaan sidang dilanjutkan pada pekan depan.

Share :

Baca Juga

BERITA

Telah dilaksanakan Musyawarah Nagari (MUSYNA) Perencanaan Pembangunan Nagari Ujung Gading Tahun 2024, diselenggarakan di Aula Kantor Nagari Ujung Gading

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang MoU Dengan UMSB dalam Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

ARTIKEL

Mayat seorang pria Tersangkut Dipohon Di Sungai Citandeuy Kecamatan Dayeuhluhur

ARTIKEL

HARI KETIGA PENCARIAN, SURVIVOR BERHASIL DIKETEMUKAN OLEH TIM SAR GABUNGAN DI SUNGAI TAJUM BANYUMAS

BERITA

Rekreasi 2023 Indofood CBP Berlangsung Meriah dan Seru

BERITA

Ultimatum DPRD Padang Panjang: KUA-PPAS Stop, Kembalikan 190 PPPK R4! R3 952 

BERITA

Ngopi Sambil Curhat: Polsek Batang Kota Ajak Warga Wujudkan Pemilu Damai

ARTIKEL

Sekretaris Satupena Sumbar Armaidi Tanjung Sebut Banyak Konten Kearifan Lokal di Kota Pariaman Patut Ditulis