Sidang Dugaan Rusunawa Sijunjung Mulai di Sidangkan

Padang, Sinyalnews.com,- Diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekerjaan pembangunan rumah susun ASN dan pekerja Kabupaten Sijunjung, empat terdakwa yaitu Alex Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Trisnaldi, Jon Hibermen Prasetio, dan Alzahri Konsultan Pengawas, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Sidang yang dipimpin oleh Khairuludin beranggotakan Hendra Joni dan Tumpak Tinambunan, beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).

Menurut JPU dalam dakwaannya dikatakannya, bahwa pembangunan rumah susun ASN di Kabupaten Sijunjung paket IV, tidak selesai sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danlanud  Haluoleo Di Koops Udara II

“Faktanya, Eldi Efendi (telah meninggal dunia sebelum perkara disidangkan) Trisnaldi, Jon Hibermen Prasetio, tidak menyesaikan pekerjaan, karena ada dana pembangunan masuk ke rekening PT.Hagitasinar Lestari Megah, sehingga tidak menyelesaikan pekerjaan,”kata JPU Yunita Eka Putri bersama tim, Rabu (4/4).

Disebutkannya, berdasarkan cek fakta dari tenaga ahli direktorat rumah susun, diketahui progres pekerjaan sebesar 80,30 persen.

“Berdasarkan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumbar, terdapat kelebihan pembayaran, sehingga
negara mengalami kerugian sebesar Rp1.308.620.316.74,”ujarnya.

Baca Juga :  BPBD Kota Padang Melakukan Sosialisasi Mitigasi Bencana di Lingkungan Pemko Padang

Disebutkannya, para terdakwa dikenakan pasal 2,3, Jo 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) yaitu Mardefni, Gusni Yenti, Iwan Irwan, Ardisal, Adek Putra bersama tim mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sementara satu terdakwa lagi yaitu Trisnaldi tidak mengajukan eksepsi.

Usai membacakan dakwaan sidang dilanjutkan pada pekan depan.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

SMPN 28 Membuka Tournament Bola Voli Cup-XI Memperebutkan Piala Bergilir Wali Kota Padang

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Acara Penyerahan SPT Tahunan Tahun 2023 di Istana Negara

ARTIKEL

Residivis Narkoba Kembali Tertangkap Edarkan 22 Gram Sabu di Jeruklegi Cilacap

BERITA

Panggung Ekspresi dan Orasi Budaya digelar Presidium Forum Perjuangan Seniman Sumatera Barat Terus Berlanjut !!!

ARTIKEL

Koramil 07/Maos Gelar Latihan Dasar Kepemimpinan Bagi Siswa SMA Negeri 1 Sampang

ARTIKEL

Bersama Masyarakat Pererat Jalinan Silaturahmi, Polres Bintan Melalui Bhabinkamtibmas Lakukan Minggu Kasih

BERITA

Danramil 07/ Maos Menghadiri Kegiatan Pengajian Tabligh Akbar Di SMK Budi Utomo Maos

ARTIKEL

Jelang HUT Ke-72, Skadron Udara 5 Gelar Berbagai Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan