Sopir Travel Jakarta-Kebumen jadi Pengedar Sabu

Kebumen,sinyalnews.com – Kasus peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Tersangka diketahui inisial WS alias Gudel (37) warga Desa Tanjungmeru, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam konferensi pers, tersangka ditangkap pada hari Rabu ( 11 Januari 2023 ) sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba, kita amankan tersangka WS alias Gudel,” jelas Kompol Bakti Kautsar Ali, Senin ( 6 Maret 2023 ) saat konferensi pers.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, empat paket sabu yang disimpan pada plastik klip warna bening, sedotan plastik yang ujungnya dibuat runcing, slip bukti transfer, pipet kaca, hand phone android, serta uang tunai 500 ribu Rupiah.

Baca Juga :  2 Siswa SMA Semen Padang Raih Prestasi Tingkat Kota Padang

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan di lapangan. Tersangka berhasil diamankan saat berada di kamarnya.

“Tersangka bisa diamankan bukan karena ‘apesnya’. Tetapi tersangka berhasil diamankan melalui kerja keras Sat Resnarkoba,” jelasnya.

Kepada polisi tersangka mengaku berkenalan dengan sabu sejak tahun 2002. Ia ketagihan dengan barang haram itu bermula dari coba-coba.

Lalu mengkonsumsi sabu menjadi rutinitas tersangka sebulan dua kali kalau memiliki rejeki lebih dari hasil narik travel Kebumen-Jakarta.

Selanjutnya ia mengaku mengedarkan sabu kurang lebih 1 tahun belakangan. Dari hasil mengedarkan sabu, ia bisa memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Baca Juga :  Pembukaan TMMD Ke-125 TA 2025 Kodim 1506/Namlea Di Kabupaten Buru Selatan

“Kalau ada rejeki banyak, sebulan bisa pakai dua kali. Kadang-kadang sebulan sekali,” kata Gudel.

Dengan mengkonsumsi sabu, menurut keterangan Gudel ia mendapatkan energi lebih. Pengalaman mengkonsumsi sabu, ia bisa narik travel pulang pergi dua kali non stop, Jakarta-Kebumen tanpa istirahat tidur.

Dari perbuatannya Gudel dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak sepuluh milyar Rupiah.

 

Nasx.

Share :

Baca Juga

BERITA

Prajurit Dan PNS Kodam II/Sriwijaya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

BADAN NEGARA

Peduli Sesama, Pos Ramil 1714-06/ Tingginambut Bagikan Paket Sembako Untuk Warga

BERITA

Kakan Kemenag Kota Padang, Apresiasi Siswa Wisuda Tahfidz SMA 7 Kota Padang

ARTIKEL

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Gencar Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Kepada Masyarakat

BERITA

MUI, Tokoh Adat dan Pemerintah Berperan Untuk Meningkatkan Tatanan Kehidupan Umat

BERITA

17 Unit Mobil dan 3 Orang Pelaku Berhasil diamankan Aparat Polsek Kuranji

ARTIKEL

Jelang Upacara Tradisi Kehormatan Militer, Panglima TNI Cek Kesiapan di Batujajar

BERITA

Danramil 07/ Maos Yang Diwakili Danpos Sampang Hadiri Lokakarya Lintas Sektoral