Sopir Travel Jakarta-Kebumen jadi Pengedar Sabu

Kebumen,sinyalnews.com – Kasus peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Tersangka diketahui inisial WS alias Gudel (37) warga Desa Tanjungmeru, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam konferensi pers, tersangka ditangkap pada hari Rabu ( 11 Januari 2023 ) sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba, kita amankan tersangka WS alias Gudel,” jelas Kompol Bakti Kautsar Ali, Senin ( 6 Maret 2023 ) saat konferensi pers.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, empat paket sabu yang disimpan pada plastik klip warna bening, sedotan plastik yang ujungnya dibuat runcing, slip bukti transfer, pipet kaca, hand phone android, serta uang tunai 500 ribu Rupiah.

Baca Juga :  Dibuka Kakankemenag Padang Edy Oktafiandi, 61 Pengurus OSIM MAN 1 Padang Ikuti LDKS

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan di lapangan. Tersangka berhasil diamankan saat berada di kamarnya.

“Tersangka bisa diamankan bukan karena ‘apesnya’. Tetapi tersangka berhasil diamankan melalui kerja keras Sat Resnarkoba,” jelasnya.

Kepada polisi tersangka mengaku berkenalan dengan sabu sejak tahun 2002. Ia ketagihan dengan barang haram itu bermula dari coba-coba.

Lalu mengkonsumsi sabu menjadi rutinitas tersangka sebulan dua kali kalau memiliki rejeki lebih dari hasil narik travel Kebumen-Jakarta.

Selanjutnya ia mengaku mengedarkan sabu kurang lebih 1 tahun belakangan. Dari hasil mengedarkan sabu, ia bisa memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Baca Juga :  Gelar Bakti Sosial Kodim 0713 gelar Donor Darah, dalam peringati Juang Kartika AD Tahun 2023

“Kalau ada rejeki banyak, sebulan bisa pakai dua kali. Kadang-kadang sebulan sekali,” kata Gudel.

Dengan mengkonsumsi sabu, menurut keterangan Gudel ia mendapatkan energi lebih. Pengalaman mengkonsumsi sabu, ia bisa narik travel pulang pergi dua kali non stop, Jakarta-Kebumen tanpa istirahat tidur.

Dari perbuatannya Gudel dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak sepuluh milyar Rupiah.

 

Nasx.

Share :

Baca Juga

BERITA

Diduga Melanggar Aturan, Pelaku Usaha Dipanggil ke Kantor Satpol PP Padang

BERITA

Puskesmas Paraman Ampalu Dinilai Tim Surveyor Akreditasi

BERITA

Antisipasi Candu Gawai pada Anak, Yanti Elfita, SE Bakal Jadikan Silat sebagai Ekskul di Sekolah

BERITA

Mahdelmi Dt. Maninjun Salurkan Bantuan untuk Lansia & Anak-Anak Terdampak Bencana

BERITA

Kota Padang Hadapi Poprov 2023, Walikota Padang Hendri Septa Berikan Semangat kepada Atlet di Pembukaan Pelatda

BERITA

Mobil Avanza Terjun Masuk Banda Bakali Karena Dihantam Lokomotif Kereta Api

ARTIKEL

Jaga Kemampuan Fisik, Prajurit Kodim 0703/Cilacap Melaksanakan Ketahanan Mars

ARTIKEL

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ingatkan Distributor Pupuk Subsidi untuk memastikan stok dan tidak melakukan penyelewengan