Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 21 August 2024 - 15:38 WIB

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ingatkan Distributor Pupuk Subsidi untuk memastikan stok dan tidak melakukan penyelewengan

Jakarta, Sinyalnews.com, — Hotman Tambunan dan Yudi Purnomo Harahap Satgas Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi Se-Indonesia di Surabaya bersama dengan Kementerian Perdagangan RI. Adapun kegiatan tersebut merupakan undangan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company selalu pelaksana program pupuk bersubsidi yg ditunjuk oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan.

Dalam kesempatan tersebut Hotman yang menjadi salah satu pembicara menyampaikan:
1. Bahwa keberhasilan program pupuk bersubsidi hanya akan berhasil jika distributor dan kios menjaga keberadaan stok di kios dan distributor. Kewajiban itu sebenarnya telah diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian.
2. Bhw PIHC mempunyai kewajiban menjaga stok secara nasional tetapi hal tersebut akan sia-sia dan petani tidak akan bisa menebus pupuk bersubsidinya jika distributor dan kios tidak juga menyediakan stok di distributor dan kios.
3. Bhw satgassus Mabes Polri mengapresiasi PIHC yg telah menyediakan aplikasi utk mengetahui keberadaan stok di kios dan distributor dan diharapkan dinas perdagangan dan dinas pertanian agar memanfaatkannya untuk mencegah dan mengantisipasi ketidaktersediaan stok pupuk bersubsidi di kios dan distributor..

Baca Juga :  Sukseskan Ketahanan Pangan, Babinsa dan Dinas Perikanan Tabur Benih Ikan Gurameh Di Karangjati

Dalam kesempatan yang sama kepada media Yudi Purnomo
Menyampaikan bahwa
Polri berkomitmen untuk mengawal distribusi Pupuk Subsidi mulai dari Produksi, distribusi, hingga sampai ke tangan petani agar tidak ada penyelewengan dan diterima oleh mereka yang berhak menerima.

Baca Juga :  Terima Surat Pemberhentian Oknum JZ, DPRD Siapkan PAW

Terakhir, Yudi mengatakan bahwa PT Pupuk Indonesia harus terus melakukan pembinaan terhadap distributor dan pengecer pupuk subsidi agar tetap mematuhi aturan yang berlaku baik peraturan dari kementerian pertanian maupun kementerian perdagangan

 

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Diduga 12 Kabupaten/Kota dan 7 Provinsi Mendapat Titipan KPU Pusat Untuk Lolos Ikut Pemilu

ARTIKEL

Kejati Sumbar Resmi Jerat Tiga Tersangka Korupsi Proyek Rp25,4 Miliar

BERITA

Ekspor Arang Bakau Diduga Kembali Terjadi di Batam. Benarkah?

BADAN NEGARA

TMMD Upaya Memajukan Pembangunan Desa

ARTIKEL

Sekda Sumbar Hansastri Hadiri Pengukuhan Enam Guru Besar Baru UIN Imam Bonjol Padang

BERITA

Dorong Naik Predikat AA, Kota Pekalongan Komitmen Penguatan Reformasi Birokrasi 2023

BERITA

Polres Batang Gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran, Puluhan Personel Samapta Polda Jateng Dikerahkan  

BERITA

Warga Antusias, 200 Paket Takjil Yang Disediakan Golkar Sumbar Habis Dibagikan