Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA

Wednesday, 21 August 2024 - 15:38 WIB

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ingatkan Distributor Pupuk Subsidi untuk memastikan stok dan tidak melakukan penyelewengan

Jakarta, Sinyalnews.com, — Hotman Tambunan dan Yudi Purnomo Harahap Satgas Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi Se-Indonesia di Surabaya bersama dengan Kementerian Perdagangan RI. Adapun kegiatan tersebut merupakan undangan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company selalu pelaksana program pupuk bersubsidi yg ditunjuk oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan.

Dalam kesempatan tersebut Hotman yang menjadi salah satu pembicara menyampaikan:
1. Bahwa keberhasilan program pupuk bersubsidi hanya akan berhasil jika distributor dan kios menjaga keberadaan stok di kios dan distributor. Kewajiban itu sebenarnya telah diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian.
2. Bhw PIHC mempunyai kewajiban menjaga stok secara nasional tetapi hal tersebut akan sia-sia dan petani tidak akan bisa menebus pupuk bersubsidinya jika distributor dan kios tidak juga menyediakan stok di distributor dan kios.
3. Bhw satgassus Mabes Polri mengapresiasi PIHC yg telah menyediakan aplikasi utk mengetahui keberadaan stok di kios dan distributor dan diharapkan dinas perdagangan dan dinas pertanian agar memanfaatkannya untuk mencegah dan mengantisipasi ketidaktersediaan stok pupuk bersubsidi di kios dan distributor..

Baca Juga :  Bimbingan Remaja Usia Sekolah Cegah Pernikahan Dini

Dalam kesempatan yang sama kepada media Yudi Purnomo
Menyampaikan bahwa
Polri berkomitmen untuk mengawal distribusi Pupuk Subsidi mulai dari Produksi, distribusi, hingga sampai ke tangan petani agar tidak ada penyelewengan dan diterima oleh mereka yang berhak menerima.

Baca Juga :  Tengsawer '83 Berduka. Malaysianto Meninggal Dunia Dalam Usia 57 Tahun

Terakhir, Yudi mengatakan bahwa PT Pupuk Indonesia harus terus melakukan pembinaan terhadap distributor dan pengecer pupuk subsidi agar tetap mematuhi aturan yang berlaku baik peraturan dari kementerian pertanian maupun kementerian perdagangan

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Jelang Pemilu 2024, BEM Indonesia : Presiden Perlu Memperkuat Poros Kekuatan untuk Menghidari Manuver-Manuver politik dari kubu lawan yang berpotensi menjatuhkan Presiden

ARTIKEL

Kapolda Sumbar Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Polri Terpadu T.A 2024

ARTIKEL

Dugaan Lalai Anaknya Korban Kekerasan di TK/ Paud Paud Tahfiz Nurul Qur’an Padang, Wali Murid Lapor ke Disdik Padang

ARTIKEL

Pemerintah Kecamatan Padang Timur Gelar MOT Pesantren Ramadhan 1444 H/2023

BERITA

Dr. Alfroki Martha,M.Pd di Dapil 2 Kuranji DPRD Kota Padang dapat dukungan dari Senator H. Muslim M Yatim, Anggota DPD RI

BERITA

PMI Brebes Terima Hibah Tanah

BERITA

PKS Peduli Banjir Pesisir Selatan

ARTIKEL

Miliki Izin Eksplorasi, PT Bakapindo Sudah Melakukan Operasi Produksi