Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 21 August 2024 - 15:38 WIB

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ingatkan Distributor Pupuk Subsidi untuk memastikan stok dan tidak melakukan penyelewengan

Jakarta, Sinyalnews.com, — Hotman Tambunan dan Yudi Purnomo Harahap Satgas Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi Se-Indonesia di Surabaya bersama dengan Kementerian Perdagangan RI. Adapun kegiatan tersebut merupakan undangan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company selalu pelaksana program pupuk bersubsidi yg ditunjuk oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan.

Dalam kesempatan tersebut Hotman yang menjadi salah satu pembicara menyampaikan:
1. Bahwa keberhasilan program pupuk bersubsidi hanya akan berhasil jika distributor dan kios menjaga keberadaan stok di kios dan distributor. Kewajiban itu sebenarnya telah diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian.
2. Bhw PIHC mempunyai kewajiban menjaga stok secara nasional tetapi hal tersebut akan sia-sia dan petani tidak akan bisa menebus pupuk bersubsidinya jika distributor dan kios tidak juga menyediakan stok di distributor dan kios.
3. Bhw satgassus Mabes Polri mengapresiasi PIHC yg telah menyediakan aplikasi utk mengetahui keberadaan stok di kios dan distributor dan diharapkan dinas perdagangan dan dinas pertanian agar memanfaatkannya untuk mencegah dan mengantisipasi ketidaktersediaan stok pupuk bersubsidi di kios dan distributor..

Baca Juga :  Kodim 0736/Batang Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023

Dalam kesempatan yang sama kepada media Yudi Purnomo
Menyampaikan bahwa
Polri berkomitmen untuk mengawal distribusi Pupuk Subsidi mulai dari Produksi, distribusi, hingga sampai ke tangan petani agar tidak ada penyelewengan dan diterima oleh mereka yang berhak menerima.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Jateng dan Satlantas Polres Batang Luncurkan ETLE Mobile Drone

Terakhir, Yudi mengatakan bahwa PT Pupuk Indonesia harus terus melakukan pembinaan terhadap distributor dan pengecer pupuk subsidi agar tetap mematuhi aturan yang berlaku baik peraturan dari kementerian pertanian maupun kementerian perdagangan

 

 

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Babinsa Glempang Koramil 07/Maos Serka Misno Kawal Penyaluran Kompensasi Bawah Jalur Rekonduktoring SUTT 150 KW        

BERITA

ISMAIL NOVENDRA TERIMA MANDAT KOMDA LP KPK SUMBAR

BERITA

Naliansyah Emiel Nisya Bacaleg PKB DPRD Sumbar Dapil 1 Kota Padang, Lepas SSB Tabing Menuju Laga Piala Koni Pasaman U-10 dan U-12

ARTIKEL

Mesjid Besar Nurul Ikhlas Wakil Kecamatan Padang Utara Penilaian “AMPERA”

ARTIKEL

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Buka Sosialisasi P4GN bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda kota Padang

BERITA

Perdana Ikut PON, Pulang Dengan Tidak Tangan Kosong, Petanque Sumbar Raih Perunggu

BERITA

M. NUR IDRIS KEMBALI NAHKODAI PDBI KOTA BUKITTINGGI

BADAN NEGARA

Pengurus LAM KEPRI Audensi Dengan KAPOLDA KEPRI, Guna Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif