Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA

Wednesday, 21 August 2024 - 15:38 WIB

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ingatkan Distributor Pupuk Subsidi untuk memastikan stok dan tidak melakukan penyelewengan

Jakarta, Sinyalnews.com, — Hotman Tambunan dan Yudi Purnomo Harahap Satgas Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi Se-Indonesia di Surabaya bersama dengan Kementerian Perdagangan RI. Adapun kegiatan tersebut merupakan undangan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company selalu pelaksana program pupuk bersubsidi yg ditunjuk oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan.

Dalam kesempatan tersebut Hotman yang menjadi salah satu pembicara menyampaikan:
1. Bahwa keberhasilan program pupuk bersubsidi hanya akan berhasil jika distributor dan kios menjaga keberadaan stok di kios dan distributor. Kewajiban itu sebenarnya telah diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian.
2. Bhw PIHC mempunyai kewajiban menjaga stok secara nasional tetapi hal tersebut akan sia-sia dan petani tidak akan bisa menebus pupuk bersubsidinya jika distributor dan kios tidak juga menyediakan stok di distributor dan kios.
3. Bhw satgassus Mabes Polri mengapresiasi PIHC yg telah menyediakan aplikasi utk mengetahui keberadaan stok di kios dan distributor dan diharapkan dinas perdagangan dan dinas pertanian agar memanfaatkannya untuk mencegah dan mengantisipasi ketidaktersediaan stok pupuk bersubsidi di kios dan distributor..

Baca Juga :  Wagub Audy Tutup Gelaran MTQ Provinsi ke-40 di Solsel, Fokus Beralih ke MTQ Nasional di Kaltim Tahun Depan

Dalam kesempatan yang sama kepada media Yudi Purnomo
Menyampaikan bahwa
Polri berkomitmen untuk mengawal distribusi Pupuk Subsidi mulai dari Produksi, distribusi, hingga sampai ke tangan petani agar tidak ada penyelewengan dan diterima oleh mereka yang berhak menerima.

Baca Juga :  Normalisasi Banda Kasiak, Banda Lurus dan Batang Maransi Kembali dilanjutkan

Terakhir, Yudi mengatakan bahwa PT Pupuk Indonesia harus terus melakukan pembinaan terhadap distributor dan pengecer pupuk subsidi agar tetap mematuhi aturan yang berlaku baik peraturan dari kementerian pertanian maupun kementerian perdagangan

 

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Wawako Padang Panjang Resmikan Rumah Biliar Absolute di Padang Panjang Kapolres, Ketua DPRD, dan Tokoh Masyarakat Dukung Penuh

BERITA

Bapak Bejat Rudapaksa Anak Kandung, Jaksa Kejari Agam Tuntut Hukuman 15 Tahun Penjara Penjara Denda Rp 5 Miliar

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Menghadiri Kegiatan Haul Akbar

ARTIKEL

Kapuspen TNI : Prajurit dan PNS TNI Tingkatkan Kepekaan dan Kesigapan Merespons Berita Hoaks

BERITA

Tebing Setinggi 5 Meter Longsor, Rumah Dedi Terancam Ambruk

BADAN NEGARA

Minggu Kasih Polres Bintan Juga Tampung Aspirasi dan Keluhan Masyarakat

BERITA

Saat Rumah Hanyut, Solidaritas Justru Mengalir dari Balik Tembok Rutan

ARTIKEL

Wujud Cinta Satuan, Personel Kodim 1710/Mimika Laksanakan Pembenahan Pangkalan Secara Rutin