Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / TINDASAN PENA

Friday, 14 April 2023 - 09:02 WIB

Diduga Melanggar Aturan, Pelaku Usaha Dipanggil ke Kantor Satpol PP Padang

Petugas Satpol PP Padang melakukan razia pengawasan pelaksanaan Perda dan edaran Walikota Padang selama Ramadan.

 

Padang, Sinyalnews.com – Satpol PP Kota Padang yang rutin melakukan razia selama bulan Ramadan, masih menemukan warga yang bandel tidak mengindahkan larangan yang tertuang dalam Peraturan Daerah dan tindak lanjut pelaksanaannya dalam edaran Walikota Padang. Selama Ramadan, ada batasan yang harus dipatuhi pelaku usaha.

“Kami melakukan pengawasan dan pemantauan kepada sejumlah tempat hiburan agar tidak beraktivitas pada malam hari selama bulan Ramadan. Pengawasan tersebut ketentuan yang tertuang dalam surat edaran Walikota Padang. Selain itu dalam rangka mengantisipasi perbuatan maksiat, pengawasan terhadap penghuni kos juga kami lakukankan,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama yang memimpin razia, Kamis malam (13/04/2023).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Meninjau Harga Pangan Di Jambi

Pesonel Satpol PP mendatangi sejumlah tempat hiburan malam, rumah kos, serta tempat olaharaga biliar. Didapati di lapangan, seperti bebarapa lokasi permainan biliar melanggar aturan. Kepada pemilik usaha, pihaknya mengimbau agar mematuhi aturan sesuai dengan izin yang dikantongi.

“Ada sejumlah tempat yang ditemukan melakukan pelanggaran, kepada mereka kita berikan surat panggilan untuk datang ke Mako Pol PP,” tambah Rio Ebu Pratama.

Berdasarkan edaran Walikota Padang Nomor 10034/190/Dispar-Pdg/2023 tertanggal 21 maret 22023 pada poin ketiga disebutkan, usaha rumah makan, restoran, cafe dan billiar dilarang memberikan fasilitas live music selama bulan Ramadhan. Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50 juta.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda se Kota Padang Ikut Sosialisasi P4GN

Dijelaskannya, bulan Ramadan memang tinggal hitungan hari. Namun tentu setiap aturan terkait operasional tempat hiburan di bulan Ramadan agar tetap selalu dipatuhi oleh setiap pengusaha, guna menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.

“Kita mengimbau kepada pelaku usaha agar tetap menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan,” katanya. (devi)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

UNP Gelar Tes Kesehatan dan Kebugaran untuk Dosen dan Tenaga Kependidikan Tahun 2025

BERITA

Masyarakat Desa Sikabaluan Bersama Seluruh Pemuda Desa Gelar Aksi Demo di Kapal Minyak Pengangkut BBM

ARTIKEL

Irwan Pebrianto Resmi Nyatakan Maju Caleg DPRD Kota Padang dari Partai Ummat

ARTIKEL

Olimpiade Sains Guru dan Siswa MTs/MA se-Jawa Tengah Sambut Peringatan HAB Ke-78

BERITA

Kaya Terobosan dan Sukses Membina Kamtibmas, Kapolda Jateng Terima Penghargaan Presisi Award 2023

BERITA

Waspadai Nomor Palsu Berkedok Donasi Mengatasnamakan Pejabat Kota Pekalongan

BERITA

Putra Minang dan Makassar Mendukung Program Pemerintah di Bidang Ketahanan Pangan

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang Gelar Bimtek Inventarisasi BMN