Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / TINDASAN PENA

Friday, 14 April 2023 - 09:02 WIB

Diduga Melanggar Aturan, Pelaku Usaha Dipanggil ke Kantor Satpol PP Padang

Petugas Satpol PP Padang melakukan razia pengawasan pelaksanaan Perda dan edaran Walikota Padang selama Ramadan.

 

Padang, Sinyalnews.com – Satpol PP Kota Padang yang rutin melakukan razia selama bulan Ramadan, masih menemukan warga yang bandel tidak mengindahkan larangan yang tertuang dalam Peraturan Daerah dan tindak lanjut pelaksanaannya dalam edaran Walikota Padang. Selama Ramadan, ada batasan yang harus dipatuhi pelaku usaha.

“Kami melakukan pengawasan dan pemantauan kepada sejumlah tempat hiburan agar tidak beraktivitas pada malam hari selama bulan Ramadan. Pengawasan tersebut ketentuan yang tertuang dalam surat edaran Walikota Padang. Selain itu dalam rangka mengantisipasi perbuatan maksiat, pengawasan terhadap penghuni kos juga kami lakukankan,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama yang memimpin razia, Kamis malam (13/04/2023).

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Sumbar Hadiri Acara Serah Terima Jabatan Kepala SMA Negeri 3 Padang

Pesonel Satpol PP mendatangi sejumlah tempat hiburan malam, rumah kos, serta tempat olaharaga biliar. Didapati di lapangan, seperti bebarapa lokasi permainan biliar melanggar aturan. Kepada pemilik usaha, pihaknya mengimbau agar mematuhi aturan sesuai dengan izin yang dikantongi.

“Ada sejumlah tempat yang ditemukan melakukan pelanggaran, kepada mereka kita berikan surat panggilan untuk datang ke Mako Pol PP,” tambah Rio Ebu Pratama.

Berdasarkan edaran Walikota Padang Nomor 10034/190/Dispar-Pdg/2023 tertanggal 21 maret 22023 pada poin ketiga disebutkan, usaha rumah makan, restoran, cafe dan billiar dilarang memberikan fasilitas live music selama bulan Ramadhan. Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50 juta.

Baca Juga :  FESTIVAL PESONA MENTAWAI 2023 SUKSES, PUTARAN UANG MENCAPAI ANGKA 4 MILIAR LEBIH

Dijelaskannya, bulan Ramadan memang tinggal hitungan hari. Namun tentu setiap aturan terkait operasional tempat hiburan di bulan Ramadan agar tetap selalu dipatuhi oleh setiap pengusaha, guna menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.

“Kita mengimbau kepada pelaku usaha agar tetap menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan,” katanya. (devi)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pengurus MKKS SMA Sumatera Barat Serahkan Donasi Bantuan Untuk Kebakaran Gedung Belajar SMAN 1 Siberut Utara Kab.Mentawai.

BERITA

Pemprov Sumbar Salurkan Donasi Rp2,4 Miliar untuk Warga Palestina, Wagub Audy : Penggalangan Bantuan Terus Berlanjut

BERITA

Penanganan Kasus Tipikor Mega proyek RSUD Pasbar Diduga Lamban

ARTIKEL

Tapak Suci Kurao Kapalo Banda Latihan Gabungan yang Digelar Pimda 044 Kota Padang

ARTIKEL

Danramil 07/Maos Beserta Anggota Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke -80

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Buka Latihan Sriti Gesit Tahun 2025 Untuk Tingkatkan Kesiapan Tempur

BERITA

BRAC International Gandeng Gubernur Mahyeldi untuk Menyigi Pola Penanganan Kemiskinan Ekstrem di India

BERITA

Terkait Dugaan Kasus TKD : Kantor Kejati Sumbar di Datangi Masa