Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / SINYAL HIKMAH

Friday, 14 April 2023 - 09:02 WIB

Diduga Melanggar Aturan, Pelaku Usaha Dipanggil ke Kantor Satpol PP Padang

Petugas Satpol PP Padang melakukan razia pengawasan pelaksanaan Perda dan edaran Walikota Padang selama Ramadan.

 

Padang, Sinyalnews.com – Satpol PP Kota Padang yang rutin melakukan razia selama bulan Ramadan, masih menemukan warga yang bandel tidak mengindahkan larangan yang tertuang dalam Peraturan Daerah dan tindak lanjut pelaksanaannya dalam edaran Walikota Padang. Selama Ramadan, ada batasan yang harus dipatuhi pelaku usaha.

“Kami melakukan pengawasan dan pemantauan kepada sejumlah tempat hiburan agar tidak beraktivitas pada malam hari selama bulan Ramadan. Pengawasan tersebut ketentuan yang tertuang dalam surat edaran Walikota Padang. Selain itu dalam rangka mengantisipasi perbuatan maksiat, pengawasan terhadap penghuni kos juga kami lakukankan,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama yang memimpin razia, Kamis malam (13/04/2023).

Baca Juga :  Raih Medali Emas, Rahul Lolos Jadi Atlet Silat Binaan Pemko Padang

Pesonel Satpol PP mendatangi sejumlah tempat hiburan malam, rumah kos, serta tempat olaharaga biliar. Didapati di lapangan, seperti bebarapa lokasi permainan biliar melanggar aturan. Kepada pemilik usaha, pihaknya mengimbau agar mematuhi aturan sesuai dengan izin yang dikantongi.

“Ada sejumlah tempat yang ditemukan melakukan pelanggaran, kepada mereka kita berikan surat panggilan untuk datang ke Mako Pol PP,” tambah Rio Ebu Pratama.

Berdasarkan edaran Walikota Padang Nomor 10034/190/Dispar-Pdg/2023 tertanggal 21 maret 22023 pada poin ketiga disebutkan, usaha rumah makan, restoran, cafe dan billiar dilarang memberikan fasilitas live music selama bulan Ramadhan. Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50 juta.

Baca Juga :  Pria Mabuk di Cilacap di Tangkap Polisi Karena Aniaya Korban

Dijelaskannya, bulan Ramadan memang tinggal hitungan hari. Namun tentu setiap aturan terkait operasional tempat hiburan di bulan Ramadan agar tetap selalu dipatuhi oleh setiap pengusaha, guna menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.

“Kita mengimbau kepada pelaku usaha agar tetap menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan,” katanya. (devi)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Saiful Chaniago Desak Kepala dan Wakil Kepala BGN Mundur

BERITA

Uji emisi gas buang kendaraan bermotor tahun 2023

ARTIKEL

Ketum IKBA SMAN 7 Padang Terpilih Miko Kamal: Alumni SMAN 7 Padang Harus Saling Menguatkan*

BERITA

Jika Kami yang Pergi, Belum Tentu Sanggup: Keteguhan Relawan Mengantar Bantuan ke Ngalau Gadang

BERITA

Gustami Hidayat Tinjau Pembangunan Jalan Baru di RT 01 RW 08 Kel Gunung Pangilun

ARTIKEL

Penandatanganan Kerjasama MoA FIK Universitas Negeri Padang FKIP Universitas Negeri Jambi dengan : Momen Kolaborasi dan Sinergi Akademik

ARTIKEL

Perkuat Sinergitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI di Mabes TNI

ARTIKEL

Prajurit TNI Raih Prestasi di Lomba “Hacking” BSSN