Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / SINYAL HIKMAH

Friday, 14 April 2023 - 09:02 WIB

Diduga Melanggar Aturan, Pelaku Usaha Dipanggil ke Kantor Satpol PP Padang

Petugas Satpol PP Padang melakukan razia pengawasan pelaksanaan Perda dan edaran Walikota Padang selama Ramadan.

 

Padang, Sinyalnews.com – Satpol PP Kota Padang yang rutin melakukan razia selama bulan Ramadan, masih menemukan warga yang bandel tidak mengindahkan larangan yang tertuang dalam Peraturan Daerah dan tindak lanjut pelaksanaannya dalam edaran Walikota Padang. Selama Ramadan, ada batasan yang harus dipatuhi pelaku usaha.

“Kami melakukan pengawasan dan pemantauan kepada sejumlah tempat hiburan agar tidak beraktivitas pada malam hari selama bulan Ramadan. Pengawasan tersebut ketentuan yang tertuang dalam surat edaran Walikota Padang. Selain itu dalam rangka mengantisipasi perbuatan maksiat, pengawasan terhadap penghuni kos juga kami lakukankan,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama yang memimpin razia, Kamis malam (13/04/2023).

Baca Juga :  Satgas Yonif 126/KC Pos Arimop Gelar Pelayanan Kesehatan dan Pembelian Hasil Buruan di Pasar Pagi Kampung Maju

Pesonel Satpol PP mendatangi sejumlah tempat hiburan malam, rumah kos, serta tempat olaharaga biliar. Didapati di lapangan, seperti bebarapa lokasi permainan biliar melanggar aturan. Kepada pemilik usaha, pihaknya mengimbau agar mematuhi aturan sesuai dengan izin yang dikantongi.

“Ada sejumlah tempat yang ditemukan melakukan pelanggaran, kepada mereka kita berikan surat panggilan untuk datang ke Mako Pol PP,” tambah Rio Ebu Pratama.

Berdasarkan edaran Walikota Padang Nomor 10034/190/Dispar-Pdg/2023 tertanggal 21 maret 22023 pada poin ketiga disebutkan, usaha rumah makan, restoran, cafe dan billiar dilarang memberikan fasilitas live music selama bulan Ramadhan. Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50 juta.

Baca Juga :  EDITORIAL RTRW Mandek, KUA–PPAS Melaju,  Padang Panjang Sedang Dibangun Tanpa Tanah

Dijelaskannya, bulan Ramadan memang tinggal hitungan hari. Namun tentu setiap aturan terkait operasional tempat hiburan di bulan Ramadan agar tetap selalu dipatuhi oleh setiap pengusaha, guna menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.

“Kita mengimbau kepada pelaku usaha agar tetap menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan,” katanya. (devi)

Share :

Baca Juga

BERITA

Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Domiyang Paninggaran Terbakar

BERITA

Disela Kesibukannya, Irwan Zuldani Sempatkan Olah Raga Pagi Bersama Warga

BERITA

Kunjungi Mentawai, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam RI : Penjualan Pulau Di Mentawai Tidak Benar

ARTIKEL

Senam Pagi Ceria Yonzipur 5/ABW Bersama Masyarakat Menuju Hidup Sehat Tubuh Bugar

ARTIKEL

Kejurda I Pimda 044 Tapak Suci Putera Muhammadiyah Piala Walikota Padang Tahun 2022

BERITA

Ketua ABM : Batalkan Kenaikan Listrik di Kota Batam

ARTIKEL

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima Kunjungan Tim dari Dirjen Pemasyarakatan

BERITA

19 Pasis Seskoad TA. 2023 Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Masyarakat