Padang, Sinyalnews.com — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, H. Edy Oktafiandi didampingi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Rinaldi Putra, Membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (E- AIW).
Kantor Kementerian Agama Kota Padang yang diikuti 12 Peserta berasal dari Seluruh KUA Kecamatan Se-Kota Padang, berlangsung di Aula Lt.2 Pelayanan Haji dan Umrah Siteba Berok Kota Padang Pada 28 Februari 2023.
Kepala Kantor, Sangat Mengapresiasi dan ucapkan terima kasih kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf Rinaldi Putra yang telah mengelar kegiatan ini , Semoga kegiatan ini berjalan dengan Lancar, Sukses dari awal hingga akhir serta mendapatkan keberkahan dan kerhedoaan dari Allah SWT Aamiin, harapnya.
H. Edy dalam arahannya menyampaikan beberapa hal antara lain Penyelenggara Zakat wakaf adalah salah satu pejabat eselon IV yang pekerjaannya dilindungi oleh tiga undang-undang secara langsung yaitu undang-undang wakaf, zakat, dan halal.
“Sehingga Penyelenggara Zakat dan Wakaf memiliki pekerjaan yang jelas dan terukur, ” ungkapnya.
Menurutnya, karena Penyelenggara Zakat dan Wakaf DIPA nya jadi satu dengan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam. Maka dari itu semua kegiatan penyelenggara zakat dan wakaf harus bersinergi dengan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
” Kecuali itu, penyelenggara Zakat dan Wakaf harus bersinergi dengan Kabag Kesra, BPN dan BAZNAS,” sambungnya.
Kepala Kantor, juga mengungkapkan bahwa Penyelenggara Zakat dan Wakaf ibaratnya adalah pemegang stik buat mengambil buah, maka silahkan arahkan stik itu kemana saja untuk mendapatkan buah yang banyak.
“Semakin kita lihai mengarahkan stik maka semakin banyak buah yang akan kita peroleh,” pesannya.
Diakhir arahannya, H. Edy menjelaskan bahwa Bimtek ini sebenarnya merupakan salah satu implementasi dari tujuh program prioritas Kementerian Agama RI yaitu transformasi digital.
” Pemberlakuan e-AIW adalah inovasi dari pengadministrasian tanah wakaf dalam bidang transformasi digital,” tutupnya (HarisTJ)