Jakarta, Sinyalnews.com,- Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, resmi mengajukan banding terkait kasus pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
“Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Jumat (17/2).
Dikatakannya akta banding, telah dikirim pihak Kejaksaan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Februari 2023 dengan nomor regitrasi 12-15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel.
Pengajuan banding ini dilakukan Kejaksaan setelah tim penasihat hukum masing-masing terdakwa mengajukan banding.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kuat Maruf telah resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023)..
“Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa Kuat Maruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candraeati, dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2).