Kejagung Ajukan Banding Terhadap Ferdy Sambo dkk

Jakarta, Sinyalnews.com,- Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, resmi mengajukan banding terkait kasus pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

“Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Jumat (17/2).

Baca Juga :  DWP Kemenag Kota Padang Semarakan Ramadhan 1446 H dengan Tadarus Al-Quran

Dikatakannya akta banding, telah dikirim pihak Kejaksaan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Februari 2023 dengan nomor regitrasi 12-15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel.

Pengajuan banding ini dilakukan Kejaksaan setelah tim penasihat hukum masing-masing terdakwa mengajukan banding.

Baca Juga :  Pemusnahan BB di Kejari Padang, Didominasi Kasus Narkotika

Sebelumnya diberitakan bahwa Kuat Maruf telah resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023)..

“Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa Kuat Maruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candraeati, dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Share :

Baca Juga

BERITA

FESTIVAL PESONA MENTAWAI 2023 SUKSES, PUTARAN UANG MENCAPAI ANGKA 4 MILIAR LEBIH

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Kegiatan Sosialisasi Undang Undang Pemilu Kepada Masyarakat

BERITA

Akses Keuangan Terbaik di Sumbar, Kota Bukittinggi Terima Penghargaan OJK

BERITA

Suasana Tarawih Malam Pertama di Mesjid Ikhlas Gunung Pangilun Padang

BERITA

Dandim 0736/Batang Lepas Anggota Yang Melaksanakan Cuti Lebaran   

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang Gelar Rakor dan Sinkronisasi Program Padang Sebagai Kota Wakaf

BERITA

Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Coffee Morning Bersama Awak Media

BERITA

Kapolresta Cilacap Cek Rutan dan Layanan Publik Besukan Tahanan