Dihadiri Gubernur Mahyeldi, Supardi Pimpin Rapat Paripurna DPRD Sumbar  

Padang, Sinyalnews.com,- Ketua DPRD Sumbar, Supardi memimpin rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda jawaban DPRD Sumbar terhadap tanggapan Gubernur Sumbar atas Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, di ruang sidang utama gedung dewan, Senin (13/2). Rapat Paripurna dihadiri

langsung Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, serta pada pejabat utama dan para OPD di Pemprov Sumbar.

Didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib, Supardi menjelaskan apa yang disampaikan juru bicara Komisi V itu merupakan jawaban pihak DPRD atas tanggapan, saran dan masukan Gubernur Sumbar terhadap Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Supardi juga menyampaikan, jawaban yang diberikan oleh DPRD tersebut, diharapkan dapat memenuhi dan mengakomodir hal-hal yang disampaikan dalam pendapat dan tanggapan Saudara Gubernur.

Meski kami di DPRD Sumbar sudah menyampaikan jawabannya, namun kami masih perlu mendapatkan masukan lebih banyak lagi dari para stakeholder dan pihak terkait dengan melakukan FGD atau pertemuan. Sebab kami menilai hal itu cukup penting agar ranperda yang ditetapkan nanti benar-benar mengakomodir semua aspek yang ada di Sumbar,’ kata Supardi.

Sebelumnya, juru bicara Komisi V, mengatakasecara kelembagaan DPRD Sumbar ada 16 poin yang menjadi jawaban dewan terhadap tanggapan, saran dan masukan gebernur Sumbar atas ranperda usulan prakarsaDPRD Sumbar tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Hal ini disampaikan juru bicara Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat saat rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda jawaban DPRD Sumbar terhadap tanggapan Gubernur Sumbar atas Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2023 di Monumen Pancasila Sakti

Dari sejumlah jawaban DPRD itu, ada beberapa poin yang dinilai tidak sejalan dengan tanggapan yang sebelumnya sempat disampaikan gubernur tentang ranperda tersebut. Misalnya, menyangkut dasar hukum pembuatan ranperda tersebut. Dalam hal ini, Hidayat menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah yang diprakarsai.

Lebih jelasnya, landasan utama penyusunan ranperda ini adalah Undang-undang Dasar 1945, yang menjelaskan tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” kata Hidayat.

Disamping itu, Hidayat juga menjelaskan, ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah secara substansif diarahkan untuk memperkuat kebudayaan di Sumbar dari dua sisi yaitu: Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang meliputi manusia dan Lembaga Kebudayaan dan objek pemajuan kebudayaan.

“Dengan pengaturan ini diharapkan mewujudkan tujuan nasional dalam melindungi bangsa Indonesia, masyarakat Sumbar dengan memastikan jaminan bagi masyarakat untuk mencipta, melestarikan, memanfaatkan, mengekspresikan, dan mempraktikkan kebudayaan mereka,” tukasnya

Menurut Hidayat, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Pemajuan Kebudayaan, yang diikuti oleh Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021 yang merupakan pengaturan pelaksanaan Undang-undang No 5 Tahun 2017, merupakan landasan kuat dan penting dalam upaya pemajuan kebudayaan.

Baca Juga :  Naik Pangkat Merupakan Kehormatan Yang Harus Dipertanggungjawabkan.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah ini merupakan turunan peraturan perundangan tersebut, yang diharapkan implementatif dalam memajukan kebudayaan di Sumbar,” tambah Hidayat.

Adapun poin lainnya yang menyangkut tanggapan atas substansi dan teknis penyusunan, Hidayat menjelaskan, untuk naskah akademik ranperda usul prakarsa DPRD Sumbar itu telah melalui kajian mendalam berupa kajian pustaka, pertemuan dengan masyarakat, pelaku budaya, serta Dinas Kebudayaan Sumbar.

Dan kami juga telah berkoordinasi dengan kabupaten kota serta perangkat daerah terkait yang akan terus dilakukan penguatan materi naskah akademik bersamaan dengan pembahasan ranperda tersebut,” tutur Hidayat.

Kemudian terhadap saran pemprov untuk mengganti judul ranperda menjadi “Pemajuan Kebudayaan” akan dipertimbangkan dalam pembahasan lebih lanjut.

Kemudian adanya tanggapan gubernur agar substansi atau materi muatan mengenai Dewan Kebudayaan Daerah dihapus, karena tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi.

Untuk hal ini, kami menilai keberadaan Dewan Kebudayaan Daerah merupakan bentuk lembaga kebudayaan sebagai salah satu instrumen pemajuan kebudayaan sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,” tegas Hidayat.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2021, lanjutnya, disebutkan bahwa lembaga kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina kebudayaan. Karena itu, dipandang penting untuk membentuk lembaga kebudayaan di daerah.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

SMKN 9 Padang Gelar Kegiatan Tangkas Kreativitas Prestasi 2024

BERITA

drg, Afando Ekardo : Saya Optimis Masa Jaya BKIM Akan Kembali Bangkit

ARTIKEL

Walikota Padang Pimpin Apel Siaga BKO Personel Satpol PP ke Kecamatan

ARTIKEL

Kakan Kemenag Kota Padang, Buka KSM Tingkat Kota Padang Tahun 2023, Ini Harapannya

ARTIKEL

Pengobatan Gratis (Medical Camp) Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R Unifil, Menyasar Frun Village Nabatiyeh Sout of Lebanon

BERITA

Gubernur Mahyeldi Tekankan Pentingnya Transformasi Yankes Saat Buka Kongres Nasional PPHI, PGI, dan PEGI

BERITA

TSR Kemenag Kota Padang, Kunjungan Terakhir di Masjid Raya Durian Tarung Kuranji Kota Padang  

BADAN NEGARA

Hari Lalu lintas Bhayangkara Ke 68 Ditlantas Polda Jateng Gelar Bakti Sosial