Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / UMKM

Sunday, 6 August 2023 - 21:00 WIB

Pasca Pemko Padang Panjang Ambil Alih Pengelolaan Pasar Bukit Surungan Tetap Semrawut dan Bersilemak-peak

Padang Panjang , Sinyalnews.com- Suasana Pasar Bukit Surungan (Busur), Kota Padang Panjang saat hari balai, Kamis (03/08/2023) terlihat ramai seperti biasanya. Begitu pula saat balai pada hari Minggu (06/08/2023). Para pedagang menggelar dagangan dengan sesuka hatinya. Jalan masuk pasar yang mestinya menjadi akses masuk dan parkir kendaraan dipenuhi para pedagang yang menggelar dagangannya. Semrawut dan bersilemak-peak.

Padahal beberapa hari sebelumnya, Rabu (02/08/2023), Pemko Padang Panjang mengaku dan memproklamirkan telah mengambil alih pengelolaan Pasar Bukit Surungan (Busur). Bahkan Pemko Padang Panjang telah pula memasang plang pengambilalihan Pasar Induk Hasil Pertanian (PIHP) yang pembangunannya merupakan kerjasama Pemko dengan PT. Alam Sejahtera Sejati (PT. ASS).

Tak urung hal itu menjadi pertanyaan dan perbincangan di kalangan para pedagang dan pihak lainnya yang beraktivitas di pasar tersebut. Tidak ada perubahan apa pun sejak diambil alih oleh Pemko Padang  Panjang, Padahal, harapan pedagang dan pihak lainnya yang beraktivitas di pasar itu sangat besar supaya pasar itu menjadi lebih tertib pengelolaannya, tidak ada lagi pungutan liar (pungli) dan lebih tertata.

“Saat hari balai Minggu (06/08/2023), kondisi Pasar Busur itu sama saja seperti hari balai sebelumnya, ramai oleh pedagang yang menggelar dagangannya dengan sesuka hatinya saja. Tidak ada tanda-tanda telah dikelola oleh Pemko,” kata E.Gindo Sinaro, seorang pedagang yang juga memiliki toko di sana.

Sementara itu, Direktur PT. ASS, Edward Ridwan menyebut, pengambil alihan pengelolaan Pasar Bukit surungan sepertinya hanya acara seremonial saja. Mestinya pasar ini memang Pemko yang mengelolanya. Tapi selama ini Pemko Padang Panjang entah kemana, tidak nampak batang hidungnya dalam pengelolaan pasar tersebut sejak tahun 2009. Baru saat ini tahun 2023 Pemko hadir di Pasar Busur.

“Awalnya kami dengan senang hati menyambut niat baik Pemko untuk mengelola kembali Pasar Busur. Tetapi setelah melihat cara pengelolaan yang dilakukan Pemko pada hari Kamis (03/08/2023) lalu, kami merasa pesimis Pasar Busur akan menjadi tertib seperti yang diharapkan pedagang,” katanya.

Baca Juga :  Wakapolres Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering Seberat 12 Kilogram

Hal itu bukan tanpa alasan. Menurut pedagang lainnya, Usman,  puluhan orang tim Pemko yang unjuk kekuatan (show of force) pada Rabu (0208/2023) saat pengambilalihan, tidak tampak lagi pada keesokan harinya saat hari balai. Tak mengherankan jika Pasar Busur tetap sembrawut dan tidak tertib. Pedagang hanya bisa geleng kepala mengingat hal itu, karena sebelumnya Pemko berjanji untuk hadir kembali dan menertibkan pasar tersebut.

Ditambahkan Edward Ridwan, yang dibutuhkan pedagang adalah los/lapak untuk menjual hasil pertaniannya, bukan toko atau ruko yang megah di Bukit Surungan. Padahal Pemko memiliki los/lapak di dekat Puskesmas, tepatnya di belakang Pasar Busur atau di depan Pabrik Pengolahan Bumbu UD Rahmad. Los/lapak itu dibiarkan dan tidak dikelola, sehingga dikuasai oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkannya sebagai tempat menggutia cabe dan menumpuk barang-barang miliknya. Tetapi Pemko tidak mempedulikannya dan pura-pura tidak tahu.

“Pemko terkesan tebang pilih. Di sana, lahan masyarakat dijadikan sebagai akses jalan masuk ke pasar. Karena bukan merupakan jalan umum, maka setiap kendaraan yang melintas dipungut retribusi dan parkir oleh pemilik lahan. Uang ini tentunya tidak masuk ke kas daerah,” katanya.

Padahal, lanjutnya, dengan retribusi, parkir dan dengan menerbitkan surat sewa dan verguning adalah solusi bagi permasalahan Pemko, karena dengan penerbitan verguning Pemko akan mendapatkan sewa persil tanah dari pembeli toko/ruko dan menjadi sumber PAD.

“Sementara terhadap kami yang bekerjasama dengan Pemko, justru Pemko bersikap keras. Padahal kami sudah berinvestasi pada lahan Pemko tersebut berupa toko dan ruko sebesar Rp 36 miliar. Namun, kini alih-alih ingin mengganti nilai investasi kami, Pemko malah berupaya membatalkan perjanjian dan mengambil alih aset (hak) PT. ASS dengan dalih Pemko didesak KPK karena melakukan pembiaran aset dan borpotensi merugikan keuangan negara,” terangnya.

Bukannya menyelesaikan masalah, lanjutnya, Pemko malah mengkambing hitamkan pihaknya atas kesalahan yang ada pada diri Pemko sendiri. Pihaknya juga menjadi korban tindakan sewenang-sewenang Pemko. Karena itu, pihaknya yakin KPK dan tim supervisinya akan melihat masalah ini dengan kacamata bening dan tidak akan menzaliminya.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Pimpin Pertemuan dengan PT Kareem International

Tidak Sah Pembatalan Kerjasama Sepihak Edwar Ridwan lebih jauh menjelaskan, seluruh bangunan  toko dan ruko serta fasiltas lainnya yang berdiri di atas lahan seluas 4.784 m2 itu berasal dari modal PT ASS. Pemko hanya bermodalkan lahan saja. Kerjasama pembangunan Pasar Busur itu adalah bagi hasil dengan keuntungan 20 persen untuk Pemko Padang Panjang dan 80 persen untuk PT. ASS.

“Jika Pemko masih bersikeras untuk mengakhiri Perjanjian Kerjasama yang telah dibuat dulu atau pecah kongsi dengan PT. ASS, maka kami menawarkan solusinya adalah PT. ASS akan membeli atau menyewa sewa tanah Pemko tersebut atau Pemko yang membeli aset PT. ASS di pasar itu dengan harga pasar,” tandasnya.

Sebab, lanjutnya, pernyataan Pemko Padang Panjang dalam Surat Pemberitahuan Ketiga tertanggal 25 Juli 2023 yang menyebut Pemko Padang Panjang telah mengakhiri kerjasama dengan PT. ASS terhitung sejak tanggal 4 Juli 2023, adalah pernyataan yang keliru. Perjanjian kerjasama itu sendiri tertanggal 3 Januari 2006 tentang Pembangunan Kawasan Perdagangan di Kelurahan Bukit Surungan Kota Padang Panjang.

“Kita merujuk saja ke perjanjian yang telah disepakati. Sehingga pembatalan kerjasama secara sepihak menjadi tidak sah dan hal ini berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum,” katanya.

Pihaknya juga tidak menerima tindakan Pemko yang sewenang-wenang menurunkan plang PT. Alam Sejahtera Sejati – PT. Kultindo Ereshamas (PT. ASS-KE) dan menyuruh mengosongkan kantor PT. ASS-KE serta mengambil dan merampas hak-hak mereka di sana. Untuk hal ini, pihaknya akan melaporkannya ke polisi.

“Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan sewenang-wenang Pemko ini akan kami laporkan ke polisi,” ujar Edwad. (phi) teks foto terlihat kondisi masih seperti biasa.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Mantapkan Persiapan, Kankemenag Padang Gelar Simulasi KSM 2023

BERITA

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Membantu Warga Binaan Untuk Kelancaran Pelaksanaan Acara Adat

ARTIKEL

Bakamla RI Tertibkan 35 Ponton Tambang Pasir Timah Ilegal di Perairan Bangka Barat

ARTIKEL

DLHK Prov Kepri Tutup Mata atau Tidak Berdaya Melakukan Tindakan Hukum Terhadap Mafia Lahan di Batam.

BERITA

Personil Gabungan Polres Pekalongan Amankan Jalannya Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kedungkebo

BERITA

Gubernur Mahyeldi Selaku Ketua Mabida Sumbar Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-62 di Sijunjung

BERITA

Apresiasi Diberikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang , Atas di Gelarnya Program Optimalisasi Pembinaan Keluarga Sakinah di Kuranji

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Gema Sholawat Bertempat Di SMPN 2 Sampang Desa Paketingan Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap