Jakarta, Sinyalnews.com,– Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (14/2). Pemanggilan tersebut, terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya kepada Kejaksaan Agung karena pada undangan pertama minggu lalu tidak bisa saya lakukan,” kata Johnny di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Sebelumnya Kejagung memanggil Johnny untuk diperiksa pada Kamis, 9 Februari 2023, karena tengah menjalankan tugas pada tanggal 8 dan 9 Februari 2023 sedang berada di Medan, untuk menghadiri rangkaian perayaan Hari Pers Nasional.
“Pada tanggal 9 saya menemani Bapak Presiden di hari Pers Nasional,” kata Johnny.
Disebutkannya, ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan korupsi proyek BTS.
Dimana Johnny diperiksa dalam kasus korupsi proyek BTS 4G tahun anggaran 2020-2022. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima tersangka di kasus ini.
Kelima tersangka di antaranya, Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA. Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berin.














