Bukittinggi, sinyalnews.com, — Dalam rangka pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Sidang TPP bagi Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, Selasa (7/2/23) itu, merupakan yang kedua kalinya dalam tahun 2013, sesuai Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tatacara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak.
Sidang yang dihadiri Ketua, Sekretaris, anggota Sidang TPP Lapas Bukittinggi, dan 32 orang warga binaan Lapas Bukittinggi,
dibuka dan sambutan dari Ketua Sidang TPP, Nova Herman, dan Sekretaris Sidang, Hasanuddin Harahap, dilanjutkan dengan presentasi dari Anggota TPP Lapas, berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Bukittinggi yang akan diusulkan dalam sidang TPP.
Sidang ini juga membahas tentang Usulan Asimilasi di rumah, Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB). Dilanjutkan dengan penguatan mengenai proses pentahapan serta kewajiban narapidana dalam menjalani program integrasi.
Dari kegiatan ini, diharapkan, agar warga binaan yang diusulkan dapat bertanggung jawab dan melaksanakan tugas dengan baik serta mengetahui kewajiban dalam menjalani program integrasi. (rul)