Home / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Tuesday, 3 October 2023 - 19:11 WIB

*Kapolda Sumut Perintahkan Periksa Juper Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan*

MEDAN, SINYALNEWS.com,- Pasca viral diduga melakukan ‘Pemerasan’ kepada Rika Peruwani (35), warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan. Kapolda Sumut Irjen Agung Efendi langsung memeriksa Juper Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan. Terlihat Juper tersebut masuk ke gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (3/10).

Kuasa Hukum Korban, Hans Silalahi,SH didampingi Ramses Butar-butar, SH mengatakan perjuangan mereka untuk mengadu ke Kapolda Sumut ditanggapi. Aipda R Tarigan sudah diperiksa oleh Propam Polda Sumut. Ini adalah bentuk keseriusan Pak Kapoldasu untuk membersihkan personilnya dari hal-hal negatif yang mempengaruhi kinerja. Namun, kami tetap memantau hasil pemeriksaan dari Propam. Dan, kami minta rasa keadilan kepada korban.

“Terimakasih kepada pak Kapolda Sumut dan Kabid Propam. Semoga rasa keadilan diberikan kepada klien kami,”ujarnya di halaman Bid Propam Polda Sumut.

Baca Juga :  Kemenag Kota Padang, Gelar Rapat Koordinasi Dengan FKDT, BKS TPQ-TQA, dan LDS Kota Padang

Pengacara kondang kota Medan ini mengapresiasi kinerja Propam Polda Sumut yang cepat menerima pengaduan masyarakat. Ini menjadi penilaian baik yang diberikan oleh masyarakat. Propam cepat bekerja dan memanggil oknum juper Polsek Medan Helvetia itu.

” Masyarakat khususnya kami mengucapkan terimakasih kepada pak Kapolda. Presisi semakin di hati,”ucapnya.

Sebelumnya, Juper Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan dilaporkan oleh Cut Rika Peruwani (35), warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan. Tarigan dilaporkan atas pemerasan.

Laporan Polisi Nomor : LP/177/X/2023/Propam, tangga 2 Oktober 2023, terlapor disangka melanggar sejumlah pasal tentang etika profesi.

“Penyidik Polsek Helvetia Aipda RR Tarigan telah mengambil ATM saya dan meminta PIN-NYA. Dia sudah menarik uang saya di STM sebesar 3 juta rupiah. Itu untuk Anak sekolah,”beber Cut kepada wartawan usai membuat laporan di Bid Propam Polda Sumut.

Baca Juga :  Tak Ada Pemberhentian Massal Tenaga Honorer di Tahun 2023

Dijelaskannya, Aipda Tarigan terus meminta uang kepada saya. Dia juga mengatakan kalau saya melapor tidak ada gunanya, karena dia tidak takut kepada pimpinannya. Setiap dia minta uang, saya berikan melalui transfer. Lama-lama saya tidak tahan karena uang saya habis. Itula saya mengadu ke pak Kapolda.

Dalam laporan itu disebutkan, Aipda RR Tarigan diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dan pungutan liar (pungli) atau pemerasan sebagaimana Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik pada Pasal 5 ayat 1 huruf C.

Dia disangka melanggar pasal 12 huruf d, yaitu ‘setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mengeluarkan ucapan isyarat dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat. *(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Disperindag Sumbar Gelar Pelatihan Tekhnis Mutu Minyak Atsiri

BERITA

Hasil Survei Indikator, Masyarakat Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

BERITA

KPU Padang Panjang Jambangi RUPAJANG ,Bahas Pendataan Hak Pilih WBP 

BERITA

Gelapkan Puluhan Mobil Rental, Seorang Pria Ditangkap Polisi

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Laksanakan Komsos dengan Pedagang Di Pasar Pahing Maos

ARTIKEL

Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Festival Seni Budaya Tahun 2025

ARTIKEL

Kakan Kemenag Kota Padang Tinjau Pelaksanaan Pesantren Ramadhan di MAN 2 Kota Padang

ARTIKEL

Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1446 H/2025 M