Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Saturday, 31 May 2025 - 10:01 WIB

Polresta Cilacap Tangkap Residivis Pencurian Motor Bermodus Ngaku Polisi

Cilacap-SINYALNEWS – Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi Desa Widarapayung Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap pada Sabtu, 10 Mei 2025. Pelaku diketahui merupakan residivis bernama SWO (35), warga Kabupaten Purbalingga.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 17.00 WIB di Kelurahan Purbalingga Lor. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya,” jelas Ipda Galih.

Peristiwa berawal ketika korban, DAP (26), mahasiswa asal Kecamatan Majenang, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi perpesanan. Pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Widarapayung menggunakan sepeda motor milik korban. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan membawa kabur sepeda motor, STNK, serta uang tunai Rp100.000 milik korban.

Baca Juga :  Wakasad Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 10 Pati TNI AD

“Modus pelaku cukup licik, dia mengaku sebagai anggota Polri dan membangun kepercayaan korban. Saat korban salat, pelaku mengambil STNK dan uang dalam tas, lalu berpura-pura menyuruh korban kembali ke kamar mandi sebelum membawa kabur sepeda motor korban,” lanjut Ipda Galih.

Usai menerima laporan pada 26 Mei 2025, Satreskrim Polresta Cilacap bersama Polsek Binangun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai SWO (35), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024, BPKB, HP, helm, sepatu, dan jaket milik pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini pelaku telah ditahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Eks OPM  Yeremias Foumair Berikrar Setia Kembali ke Pangkuan NKRI

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal, apalagi yang mengaku aparat, dan jangan mudah memberikan akses terhadap barang-barang pribadi,” tutup Ipda Galih.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Kadis DLH Sumbar Apresiasi Semen Padang, Serahkan 20 Bak Sampat Terpilah untuk Masjid Raya Sumbar

BERITA

Hari Ke 3 KPU Padang Panjang Masih Sepi Dari Pendaftaran Caleg

BERITA

Gerak Cepat Kadis Sosial Kota Padang, Seorang Wanita Hamil Diduga Stres Berhasil Dikembalikan ke Keluarganya

BADAN NEGARA

Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Siswa SMK 2 Padang  

BERITA

Mari Kita Dukung Sri Utari SB, SE, Lurah Alai Parak Kopi. Top10 Favorit Publik Paralegal Justice Award 2023

ARTIKEL

Delapan Belas Siswa dan Pendamping Pramuka MAN 3 dan MTsN 5 Padang Wakili Sumbar

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin: Semangat Berkurban Merupakan Wujud Ketaatan dan Kepedulian Kepada Sesama

ARTIKEL

Menag RI, Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Wakil Walikota Padang