Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejagung) melakukan pemulihan aset barang rampasan negara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 3,1 triliun. Jumlah tersebut merupakan total dari sejumlah aset yang dirampas sejak 2021.
“Selama kurun waktu dari bulan September 2021 sampai dengan Januari 2023, Kejaksaan RI melalui Pusat Pemulihan Aset telah melakukan pemulihan aset Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) sebesar Rp 3.110.042.396.973,91 (triliun), baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan Penetapan Status Penggunaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (2/2).
Adapun rincian aset yang dirampas oleh negara adalah:
1. Tanah dan bangunan senilai Rp 79.815.957.844 (170 bidang tanah & bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 barang rampasan negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp 1.411.115.009.000);
2. Kendaraan senilai Rp 8.108.893.000 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor);
3. Reksa dana senilai Rp 1.620.724.273.836,15 (90 produk reksa dana);
4. Efek senilai Rp 1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek);
5. Penjualan langsung senilai Rp 26.020.000,00 (sepeda merek Mercedes-Benz dan merek Paris 501);
6. Setoran nilai senilai Rp 11.823.398.617,87 (uang rampasan);
7. Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp 856.532.000,00;
8. Kapal pinisi senilai Rp 5.550.689.000,00;
9. Penjualan lelang aset GBU senilai Rp9.059.764.000,00 (conveyor, bangunan mes, room power house, kendaraan, dan alat berat);
10. Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp 3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal mewakili JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dalam acara Penyerahan Secara Simbolis Hasil Penyelesaian Barang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke kas negara melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Agung Syaifudin mengatakan acara tersebut merupakan komitmen Kejaksaan RI untuk memberikan kontribusi dalam rangka asset recovery atau pemulihan aset.
Sementara itu, khusus pada awal 2023 ini, Kejaksaan Agung telah melakukan penyelesaian barang rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan menyetorkan hasil penyelesaiannya ke kas negara dengan nilai sebesar Rp 1.449.024.768.744. Uang Rp 1,4 triliun itulah yang disetorkan hari ini oleh Kejagung.
“Di awal tahun 2023, Kejaksaan RI telah berhasil melakukan penyelesaian Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) kemudian menyetorkan hasil penyelesaiannya ke kas negara dengan nilai sebesar Rp 1.449.024.768.744,” katanya.
“Pelaksanaan kegiatan pada hari ini menggambarkan bahwasanya dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset,” sambungnya.
Agung menyampaikan, penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. Menurutnya, proses pemulihan aset tindak pidana harus dilakukan sejalan dengan tahapan pemulihan aset.
Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum, dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian seyogianya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas,” ungkapnya.
Selanjutnya, Agung menyampaikan JAM-Pembinaan memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang memberikan dukungan, tenaga, dan pemikiran dalam penyelesaian barang rampasan negara perkara tersebut sehingga upaya asset recovery dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dapat terealisasi.
“Di samping itu, secara khusus kami juga mohon dukungan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam bentuk regulasi dan upaya-upaya lainnya dalam rangka penyelesaian perkara tersebut” ujarnya