Home / BERITA / DAERAH / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / PERISTIWA / SUMBAR

Thursday, 14 August 2025 - 19:45 WIB

182 Pegawai R4 Padang Panjang Sempat Dirumahkan, Kini Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

Padang Panjang, Sinyalnews.com – Harapan 182 pegawai Non-ASN kategori R4 di Kota Padang Panjang yang sempat dirumahkan mulai terbuka. Kebijakan terbaru Kementerian PAN-RB pada 8 Agustus 2025 mewajibkan kepala daerah mengusulkan PPPK Paruh Waktu, bukan hanya untuk kategori R3, tetapi juga R4.

Sekretaris Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang, Zia Ul Fikri, mengungkapkan bahwa gaji Non-ASN sudah dianggarkan untuk 12 bulan penuh pada tahun 2025. Hal itu sesuai dengan surat Kementerian PAN-RB tertanggal 12 Desember 2024.

“Surat tersebut berisi arahan agar kepala daerah, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetap menganggarkan gaji pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN,” jelas Fikri kepada para wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (14/8).

Namun, lanjutnya, bagi Non-ASN yang tidak mengikuti seleksi, anggaran gaji tidak dapat dibayarkan. “Meski begitu, secara penganggaran tetap ada karena status mereka bukan diberhentikan, melainkan dilakukan penataan,” ujarnya.

Aturan Baru: R3 dan R4 Sama-Sama Bisa Diusulkan

Baca Juga :  Danrem 032/Wbr Pimpin Sertijab Pejabat Utama Dan Sejumlah Komandan Satuan Di Jajaran Korem 032/Wbr

Mengacu pada Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2024, PPK wajib mengusulkan seluruh pegawai Non-ASN yang terdata di database BKN untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Untuk Padang Panjang, itu berarti harus mengusulkan sebanyak 957 orang Non-ASN kategori R3. Sementara 180 orang Non-ASN kategori R4 sempat harus dirumahkan karena belum ada petunjuk teknis lain, sesuai surat menteri tertanggal 28 Juli 2025,” jelasnya.

Namun, kondisi itu berubah setelah keluarnya surat Menteri PAN-RB pada 8 Agustus 2025 yang berisi permintaan agar PPK mengusulkan PPPK Paruh Waktu bagi kategori R3 maupun R4.

Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Gaji PPPK

Fikri menegaskan bahwa target efisiensi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD hingga 2027 tidak memengaruhi anggaran gaji Non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Belanja pegawai itu mencakup gaji dan tunjangan ASN, gaji dan tunjangan kepala daerah, DPRD, insentif pemungutan pajak, serta tunjangan dan tambahan penghasilan (tamsil) guru. Sedangkan gaji Non-ASN masuk dalam pos Belanja Jasa, bersama honorarium narasumber, RT, LPM, guru mengaji, garin masjid, tiket perjalanan dinas, dan lain-lain,” ungkapnya.

Baca Juga :  Fakultas Ilmu Keolahragaan UNP sebagai Tim Tes Fisik Atlet Hapkido Sumbar untuk Seleksi Atlet Kejurnas 2025.

Rincian Anggaran 2025

Berdasarkan data BPKD, total APBD Kota Padang Panjang Tahun 2025 sebesar Rp579,9 miliar, dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp284 miliar. Formula perhitungannya adalah total belanja pegawai (dikurangi belanja sertifikasi guru dan tamsil guru) dibagi total belanja daerah, sehingga persentase belanja pegawai mencapai 45,7 persen.

Sementara itu, total belanja Non-ASN berada di pos Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp212,5 miliar, terdiri dari:

  • Belanja barang habis pakai: Rp27,7 miliar
  • Belanja barang tak habis pakai (aset tetap tanpa kriteria verifikasi): Rp748 juta
  • Belanja jasa: Rp90,1 miliar

“Jadi, secara anggaran, usulan PPPK Paruh Waktu bagi R3 dan R4 bukan masalah. Semua kembali pada proses administrasi dan keputusan PPK,” pungkas Fikri. (Paulhendri)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Polsek Distrik Cilacap Laksanakan Kegiatan Razia Kendaraan Bermotor

BERITA

Kejari Pasaman Barat serahkan memori kasasi vonis bebas terdakwa tambang emas ilegal

BERITA

Satlantas Polres Pasaman Barat Lakukan Penindakan 1.333 Perkara Selama Operasi Patuh Singgalang 2023

BERITA

PELATIHAN PELATIH FISIK UNTUK MENINGKATKAN KAPASITAS PELATIH PANJAT TEBING KOTA SAWAHLUNTO “COACH CONTINUOUS PROFESSIONAL DEVELOPMENT (CCDP)”

ARTIKEL

Defri Nasri, SH.M.Kn Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum IKASMANLI

ARTIKEL

Kader Terbaik PAN Padang Panjang Kembalikan Formulir

BERITA

Tampilkan Khazanah Budaya Minangkabau dalam Pawai Ta’aruf STQH XXVII Jambi, Kafilah Sumbar Mendapat Sambutan Meriah Penonton

ARTIKEL

PKDP Padang Panjang Dukung NAGA-RI Walikota Padang Panjang 2024 -2029