Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi. Dimana saat ini Sejauh masih dalam tahap penyelidikan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah mengatakan, sejauh ini belum ada pemanggilan pemeriksaan terhadap pihak Kementerian Pertanian (Kementan) atau pun PT Pupuk Indonesia.
Belum, masih proses,” kata Febrie Rabu (1/2) kemaren.
Menurut Febrie, tim penyidik masih menggali berbagai temuan dan indikasi tindak pidana korupsi sektor pupuk bersubsidi. Termasuk memproses pengajuan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“Yang difokus masih di Kementan,” sebelumnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tengah melakukan penyelidikan kasus baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pupuk yang terjadi di Tanah Air. Hal itu menyusul temuan kelangkaan pupuk bersubsidi di masyarakat dengan tingkatan yang lebih luas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyampaikan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Terkait dengan kelangkaan pupuk bersubsidi, kita mau liat apa masalahnya,” tutur Kuntadi,” Jumat (27/1) lalu.
Kuntadi menyesalkan masih adanya praktik rasuah dalam industri pupuk yang menjadi kebutuhan utama masyarakat, khususnya bagi para petani. Sejauh ini, pihaknya melihat pendistribusian pupuk yang belum merata dan tidak terserap dengan baik.
Kejagung akan mendalami kebijakan yang diambil oleh regulator pusat distribusi pupuk dalam negeri. Hanya saja, dia enggan memaparkan pihak mana yang dimaksud.
“Kami mau melihat secara menyeluruh karena ini ada masalah dari pendistribusiannya, penyerapannya juga, termasuk regulasi,”ujarnya.
Kejagung memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di lingkungan PT Pupuk Indonesia masih berlanjut. Hanya saja, belum banyak keterangan yang dapat disampaikan ke publik.
Kuntadi masih enggan membeberkan pihak terkait yang masuk radar panggilan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
“Kan kita masih mengkaji kenapa pupuk kok masih terus jadi masalah, padahal kan regulasi seharusnya nggak. Itu yang kita dalami ada apa sih. Kan jumlah petani ini makin lama makin kurang. Kok malah gitu,” sebutnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pupuk Indonesia ditangani sesuai Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus nomor:Print-07/M.2/Fd.1/03/2021 tertanggal 18 Maret 2021.