Home / BERITA / HUKUM

Thursday, 2 February 2023 - 11:03 WIB

Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Jakarta, Sinyalnews.com,- Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa beberapa orang saksi terkait, dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana jumlah saksi yang diperiksa saat ini sebanyak sembilan orang.

 

 

Kesembilan saksi itu adalah, AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta, AFM selaku karyawan PT Ardoci Niscala Strategi, TA selaku karyawan PT Indoleds Semesta.

 

Lalu, S selaku karyawan PT Pioneer, RDP selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, YK selaku karyawan PT Catur Panca Mandiri, SSD selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.

Baca Juga :  Andre Rosiade : Terima Kasih Guru. Tanpa Guru Saya Tidak Mungkin Saya Jadi Anggota DPR

 

Kemudian, JK selaku Direktur Keuangan PT Mora Telematika Indonesia, Direktur PT Candrakarya Multikreasi, dan Direktur PT Indopratama Teleglobal dan SA selaku Sekretaris Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

 

“Kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA,”katanya, Rabu (1/2).

 

Diketahui Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Baca Juga :  Diduga Jadi Lokasi Sabung Ayam dan Judi, Polsek Kajen Cek Kedua Lokasi Ini

 

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

 

Sedangkan, tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

 

Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Dibuka Kapolda, 726 Remaja Ikuti Pendidikan Bintara Polri di SPN Polda Jateng

BERITA

Kakan Kemenag Kota Padang, Apresiasi Pengurus DWP Lahirkan Program Pada Ramadhan Mubarak 1444 H

BADAN NEGARA

View Lapangan Pacuan Kuda Kandi Sawahlunto Terindah Di Indonesia

BERITA

Semangat Kerja Personel TMMD dan Warga Masih Terjaga di Lokasi Kerja Walaupun Cuaca Kurang Bersahabat

BERITA

Walikota Pekalongan Ajak Masyarakat Maksimalkan Pengelolaan Sampah

BERITA

Danrem 032/Wbr Pimpin Sertijab Pejabat Utama Dan Sejumlah Komandan Satuan Di Jajaran Korem 032/Wbr

ARTIKEL

Tiga Petak Toko di Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun Ludes di Lalap si Jago Merah

BERITA

Wujud Kemanusiaan, Satgas Yonif 122/TS di Bantu Prosesi Pemakaman Masyarakat Kampung Wambes