Home / BERITA / HUKUM

Thursday, 2 February 2023 - 11:03 WIB

Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Jakarta, Sinyalnews.com,- Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa beberapa orang saksi terkait, dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana jumlah saksi yang diperiksa saat ini sebanyak sembilan orang.

 

 

Kesembilan saksi itu adalah, AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta, AFM selaku karyawan PT Ardoci Niscala Strategi, TA selaku karyawan PT Indoleds Semesta.

 

Lalu, S selaku karyawan PT Pioneer, RDP selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, YK selaku karyawan PT Catur Panca Mandiri, SSD selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.

Baca Juga :  Idul Adha 1444 H Kankemenag Padang, Merupakan Momentum Saling Berbagi dengan Sesama

 

Kemudian, JK selaku Direktur Keuangan PT Mora Telematika Indonesia, Direktur PT Candrakarya Multikreasi, dan Direktur PT Indopratama Teleglobal dan SA selaku Sekretaris Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

 

“Kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA,”katanya, Rabu (1/2).

 

Diketahui Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Baca Juga :  Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Bukittinggi Adakan Pelatihan Tata Boga

 

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

 

Sedangkan, tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

 

Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

25 Mantan Napiter Ikut Upacara HUT Bhayangkara di Semarang

BERITA

Tim Sepak Takraw Kemenag Kota Padang Sukses Meraih Juara 1 Tingkat Provinsi

BERITA

Pohon tumbang Robohkan Beberapa Tiang Listrik, Arus Lalu Lintas Lebakbarang-Karanganyar Tertutup

BERITA

Panglima TNI: Super Garuda Shield Sebagai Bagian Diplomasi Militer dan Kemanusiaan

ARTIKEL

Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Barlius Lepas Imelda Fatmadewi, S.Hum Menuju Jepang

BERITA

Sudah Masuk Penyidikan, Dugaan Korupsi Anggaran Kemahasiswaan Unand, Kajari Padang Periksa 13 Saksi   

ARTIKEL

Bupati Hamsuardi Beri Wejangan Kepada Santri Pondok Tahfidz Istiqomah Paraman Ampalu 

ARTIKEL

Panglima TNI Tinjau Puncak Arus Mudik Di Stasiun Pasar Senen