Home / Berita / Hukum

Thursday, 2 February 2023 - 11:03 WIB

Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Jakarta, Sinyalnews.com,- Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa beberapa orang saksi terkait, dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana jumlah saksi yang diperiksa saat ini sebanyak sembilan orang.

 

 

Kesembilan saksi itu adalah, AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta, AFM selaku karyawan PT Ardoci Niscala Strategi, TA selaku karyawan PT Indoleds Semesta.

 

Lalu, S selaku karyawan PT Pioneer, RDP selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, YK selaku karyawan PT Catur Panca Mandiri, SSD selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.

Baca Juga :  Team Dayung Putra Dayuang Palinggam Juara 1 di Ajang Festival Muaro Padang

 

Kemudian, JK selaku Direktur Keuangan PT Mora Telematika Indonesia, Direktur PT Candrakarya Multikreasi, dan Direktur PT Indopratama Teleglobal dan SA selaku Sekretaris Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

 

“Kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA,”katanya, Rabu (1/2).

 

Diketahui Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu di Tunda Ini Tanggapan KPU RI

 

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

 

Sedangkan, tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

 

Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Indahnya Berbagi, DPP Komunitas Jurnalis Kebangsaan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim 

Berita

Kolaborasi Noraini Cookies Worldwide Sdn, Bhd dengan Alisa Khadijah ICMI Sumbar, UNP dan Pemprov Sumbar

Berita

Gubernur Mahyeldi Terima Anugerah Merdeka Belajar 2023 dari Mendikbudristek

Berita

Cegah Kebakaran Kapal Ini Imbauan Ditpolairud Polda Jateng

Berita

Ciptakan Kondusivitas Pemilu Tahun 2024, DPP PMS Gelar Workshop

Badan Negara

Pasca Penanganan Banjir Rob, Pemkot Upayakan Pemulihan Ekonomi Masyarakat Terdampak

Berita

Humas PN Padang : Pengaduan Avisenna Bisa Terbantahkan Jika Diterapkan Asas Ultra Petita Ex Aequo Et Bono  

Berita

Babinsa Koramil 07/ Maos Laksanakan Donor Darah Di Pendopo Kecamatan Maos