Home / BERITA / HUKUM

Wednesday, 1 February 2023 - 12:08 WIB

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Sebagai Saksi

Jakarta, Sinyalnews.com,- Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Dimana  salah satunya adalah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

 

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,  Ketut Sumedana, mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu, DA, selaku Kepala Divisi Hukum Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo. A, selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi. M, selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI; dan LW selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

 

LW, selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia. D, selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya. N, selaku istri tersangka GMS, dan LH, selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara,.

Baca Juga :  WALIKOTA PADANG Beri Arahan Untuk Masyarakat Ditiap RW Di Kecamatan BUNGTEKAB Harus Ada Bank Sampah

 

“Jumlah saksi yang diperiksa yaitu sembilan orang,”katanya, Selasa ,(31/1).

 

Disebutkannya, kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Untuk empat orang tersangka yang sudah ditetapkan yakni AAL, GMS, YS, dan MA.

 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi,”tegasnya.

 

Sebelumnya Kejagung menetapkan tersaka di kasus proyek yang digarap BAKTI Kominfo itu. Pada 4 Januari 2023, ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo berinisial ALL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, YS.

Baca Juga :  Ka Rutan Padang Panjang Jalin Silatulrahmi Dengan Masyarakat

 

Serta pada Selasa, 24 Januari 2023, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA, ditetapkan sebagai tersangka. “Sehingga, telah ditetapkan 4 orang tersangka,” ucap Ketut pekan lalu.

 

Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Koramil Binangun Monitoring Kegiatan Posyandu Lansia

ARTIKEL

Kejagung Ajukan Banding Terhadap Ferdy Sambo dkk

BERITA

Dapat Laporan Warga, Lurah Gunung Pangilun Langsung Sidak Lokasi TPS Liar Di Simpang RSI Ibnu Sina

ARTIKEL

Kepala Sekolah Termuda tingkat SMK 28 Tahun (Pemuda Pesisir Selatan)Desep Pria Pandri, M.Pd.,Kons Yang biasa di sebut dengan panggilan Pandri

BERITA

Meriahkan HUT Koperasi ke-76, Padang Gelar Jalan Santai

BERITA

Pemkot Komitmen Beri Perlindungan dan Penuhi Hak Buruh

BERITA

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kunjungi Polda Bali

BERITA

Polisi Amankan 4 Pemuda Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Bengkel