Home / BERITA / HUKUM

Wednesday, 1 February 2023 - 12:08 WIB

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Sebagai Saksi

Jakarta, Sinyalnews.com,- Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Dimana  salah satunya adalah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

 

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,  Ketut Sumedana, mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu, DA, selaku Kepala Divisi Hukum Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo. A, selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi. M, selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI; dan LW selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

 

LW, selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia. D, selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya. N, selaku istri tersangka GMS, dan LH, selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara,.

Baca Juga :  Kunjugan Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat ke PT. AMP POM di Kebupaten Agam

 

“Jumlah saksi yang diperiksa yaitu sembilan orang,”katanya, Selasa ,(31/1).

 

Disebutkannya, kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Untuk empat orang tersangka yang sudah ditetapkan yakni AAL, GMS, YS, dan MA.

 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi,”tegasnya.

 

Sebelumnya Kejagung menetapkan tersaka di kasus proyek yang digarap BAKTI Kominfo itu. Pada 4 Januari 2023, ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo berinisial ALL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, YS.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/Maos Serda Tofik Anjangsana Ke Rumah Ketua Gapoktan Sumber Makmur

 

Serta pada Selasa, 24 Januari 2023, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA, ditetapkan sebagai tersangka. “Sehingga, telah ditetapkan 4 orang tersangka,” ucap Ketut pekan lalu.

 

Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Pelantikan Pengurus Badupari Kota Padang Berdampak Trantibum Kota Padang Kedepan

ARTIKEL

Tapak Suci Kurao Kapalo Banda Latihan Gabungan yang Digelar Pimda 044 Kota Padang

BERITA

Kaban Kesbangpol Buka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Ormas

BERITA

Bupati Pekalongan Berikan 15 Surat Keputusan ( SK ) Desa Wisata ke Semua Desa se Kec. Peninggaran

DAERAH

*Ternyata Sesosok Mayat di Bawah Jembatan Brimob Seorang Mahasiswi*

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang : Apresiasi dan Ucapkan Selamat Tim Robotik MTsN 6 Kota Padang Harumkan Kemenag di Tingkat Nasional

BERITA

Narji, Salah Satu Entertainer Ibukota Apresiasi Kinerja Polres Pekalongan Tangani Arus Mudik dan Balik Lebaran 1444 H  

SEPAK BOLA

Aciak Amin Berikan Bantuan Betor Untuk Kelurahan se Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur