Home / BERITA / HUKUM

Wednesday, 1 February 2023 - 12:08 WIB

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Sebagai Saksi

Jakarta, Sinyalnews.com,- Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Dimana  salah satunya adalah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

 

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,  Ketut Sumedana, mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu, DA, selaku Kepala Divisi Hukum Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo. A, selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi. M, selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI; dan LW selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

 

LW, selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia. D, selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya. N, selaku istri tersangka GMS, dan LH, selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara,.

Baca Juga :  SLB Etnik Kreatif Nusantara Gelar Kegiatan P5 Dengan Tema Kewirausahaan  

 

“Jumlah saksi yang diperiksa yaitu sembilan orang,”katanya, Selasa ,(31/1).

 

Disebutkannya, kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Untuk empat orang tersangka yang sudah ditetapkan yakni AAL, GMS, YS, dan MA.

 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi,”tegasnya.

 

Sebelumnya Kejagung menetapkan tersaka di kasus proyek yang digarap BAKTI Kominfo itu. Pada 4 Januari 2023, ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo berinisial ALL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, YS.

Baca Juga :  Dandim Berikan Evaluasi Kinerja Menjelang Akhir Tahun 2023

 

Serta pada Selasa, 24 Januari 2023, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA, ditetapkan sebagai tersangka. “Sehingga, telah ditetapkan 4 orang tersangka,” ucap Ketut pekan lalu.

 

Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

“Manyala Menyala di Ujung Ramadan”

ARTIKEL

“Target” 2024 Turun Menjadi 14%, Kapolres Kebumen Ikut Sosialisasikan Pencegahan Stunting

BERITA

Banggar DPRD Minta Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar Tepat Waktu dan Tak Lebih Rendah dari Non-ASN

ARTIKEL

Untuk Menjaga Kebugaran, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Ajak Siswa-Siswi SDN Kokonao Jalan Santai

ARTIKEL

*Kapolres Batang Apresiasi Kerja Keras Panitia dan Pembina PKS Sekolah*

BERITA

Berhasil Entaskan Nagari Sangat Tertinggal, Gubernur Mahyeldi Kembali Dihadiahi Penghargaan Tingkat Nasional

KOTA PADANG PANJANG

Wali Kota Hendri Arnis Hadir di Lapangan, Pastikan Padang Panjang Nyaman, Tanpa Pungli, dan Harga Tetap Wajar

ARTIKEL

Maidarti Kecewa Tidak Satupun SMA Negeri Yang Bisa Terima Anaknya Lewat Jalur Zonasi