Home / BERITA / HUKUM

Wednesday, 1 February 2023 - 12:08 WIB

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Sebagai Saksi

Jakarta, Sinyalnews.com,- Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Dimana  salah satunya adalah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

 

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,  Ketut Sumedana, mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu, DA, selaku Kepala Divisi Hukum Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo. A, selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi. M, selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI; dan LW selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

 

LW, selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia. D, selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya. N, selaku istri tersangka GMS, dan LH, selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara,.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2024

 

“Jumlah saksi yang diperiksa yaitu sembilan orang,”katanya, Selasa ,(31/1).

 

Disebutkannya, kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Untuk empat orang tersangka yang sudah ditetapkan yakni AAL, GMS, YS, dan MA.

 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi,”tegasnya.

 

Sebelumnya Kejagung menetapkan tersaka di kasus proyek yang digarap BAKTI Kominfo itu. Pada 4 Januari 2023, ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo berinisial ALL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, YS.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

 

Serta pada Selasa, 24 Januari 2023, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA, ditetapkan sebagai tersangka. “Sehingga, telah ditetapkan 4 orang tersangka,” ucap Ketut pekan lalu.

 

Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Haru Bahagia Pensiunan dan Ahli Waris Terima SHT PTPN2

BERITA

FIK UNP digandeng PASI Sumbar pelatihan pelatih CECS LEVEL 1 WORD ATHLETICS, ini sebagai Klaster Pembinaan ke depannya.

BERITA

Polri: Pengamanan KTT AIS Forum 2023 Berjalan Aman dan Lancar

ARTIKEL

Verry Mulyadi : Perlu Pembatasan Untuk Produksi Klingker

BERITA

Reses III Anggota DPRD Kota Padang Muzni Zen, SH: Aspirasi Masyarakat Keluhkan Kelangkaan Pupuk, Banjir, Pemberdayaan Ekonomi dan Mahalnya Harga Pelet Makanan Ikan

ARTIKEL

Calon PPPK Kemenag Kota Padang, Tilok MAN 2 Kota Padang Ikuti SKTT Moderasi Beragama

BERITA

Kejati Sumbar Tinjau Pembangunam Jalan Pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis

BERITA

Berakhir Dengan Kemenangan MP FC Kinali, Turnamen Futsal KTBB CUP IV Resmi Ditutup Bupati Hamsuardi