Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Friday, 11 July 2025 - 20:29 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Cilacap, 11 Juli 2025-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap. Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 15.00 WIB itu, petugas menangkap seorang pria berinisial W (47) dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,49 gram.

Tersangka yang diketahui warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, diamankan di tepi jalan di wilayah Desa Maos Kidul. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. menjelaskan, tersangka ditangkap secara tertangkap tangan saat membawa sabu yang rencananya akan dipakai sendiri. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan dan dililit lakban hijau, serta sejumlah barang lain berupa ponsel, sepeda motor, dan botol bekas air mineral berisi urine.

Baca Juga :  Tersesat Kerena Ikuti GPS, Warga Gamer Pekalongan Akhirnya Ditemukan Oleh Polisi Bersama Warga

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Pak Dhe. Transaksi dilakukan secara daring, kemudian pelaku setelah sampai kesepakatan baru dilakukan transaksi menggunakan akun Dana milik tersangka.

Polisi menyita seluruh barang bukti dan membawa tersangka ke Mapolresta Cilacap untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani dengan dasar hukum Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman rehabilitasi atau pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga :  Dr Suharizal Kuasa Hukum Dua Pegawai BPN: Ajukan PK Terkait Putusan Kasasi MA

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

WALIKOTA PADANG Beri Arahan Untuk Masyarakat Ditiap RW Di Kecamatan BUNGTEKAB Harus Ada Bank Sampah

BERITA

BPBD kota Padang Salurkan Air Bersih untuk Daerah yang dilanda Kekeringan

BERITA

Fadly Amran Siap Maju di Pilkada 2024

BERITA

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Blusukan di Pasar Grogolan

ARTIKEL

FLS2N dan O2SN Jenjang SMK tingkat Prov Sumbar tahun 2024 Resmi ditutup.

ARTIKEL

TNI dan Kementerian PU Teken Nota Kesepahaman Dukungan Pembangunan Infrastruktur

ARTIKEL

Hermanto Fasilitasi Pembudidaya Ikan Sumbar agar Sukses dalam Pembenihan

ARTIKEL

Polsek Wonotunggal Gencarkan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas pada Jambore Pramuka