Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Friday, 11 July 2025 - 20:29 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Cilacap, 11 Juli 2025-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap. Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 15.00 WIB itu, petugas menangkap seorang pria berinisial W (47) dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,49 gram.

Tersangka yang diketahui warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, diamankan di tepi jalan di wilayah Desa Maos Kidul. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. menjelaskan, tersangka ditangkap secara tertangkap tangan saat membawa sabu yang rencananya akan dipakai sendiri. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan dan dililit lakban hijau, serta sejumlah barang lain berupa ponsel, sepeda motor, dan botol bekas air mineral berisi urine.

Baca Juga :  Wagub Audy Salurkan Bantuan Logistik dari Pemprov Sumbar untuk Lumbung Sosial di Mentawai Senilai Rp386 Juta

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Pak Dhe. Transaksi dilakukan secara daring, kemudian pelaku setelah sampai kesepakatan baru dilakukan transaksi menggunakan akun Dana milik tersangka.

Polisi menyita seluruh barang bukti dan membawa tersangka ke Mapolresta Cilacap untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani dengan dasar hukum Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman rehabilitasi atau pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Gunung Pangilun Patroli Wilayah dan Komsos Bersama Warga  

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Peduli Pendidikan Anak, Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Bantu Mengajar di Sekolah

ARTIKEL

Pererat Silaturahmi, Satgas Yonif 715/Mtl Ajang Sana Ke Kediaman Kepala Dinas Pendidikan Puncak Jaya

BERITA

Jejak Berlumpur di Rel Kereta, Langkah Berat Seorang Walikota Setelah Kritik Publik Meledak

BERITA

Pelantikan dan Pengambilan sumpah Perangkat Desa Pasekaran Kecamatan Batang Kabupaten Batang

ARTIKEL

Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Terhadap Anak Oleh Ayah Tirinya

BERITA

Museum Adityawarman Raih Penghargaan Museum Lestari Terbaik pada IMA 2023, Gubernur Mahyeldi : Kita Bertekad Wujudkan Museum Modern

BERITA

Kejati Riau Didesak Periksa H Sulaiman terkait Dugaan Dana Hibah Fiktif Rohil Sebesar Rp450 Juta Lebih

BERITA

Polda Jateng Ajak Masyarakat Waspadai Paham Radikal dan Terorisme Menjelang Pemilu 2024