Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Friday, 11 July 2025 - 20:29 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Cilacap, 11 Juli 2025-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap. Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 15.00 WIB itu, petugas menangkap seorang pria berinisial W (47) dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,49 gram.

Tersangka yang diketahui warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, diamankan di tepi jalan di wilayah Desa Maos Kidul. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. menjelaskan, tersangka ditangkap secara tertangkap tangan saat membawa sabu yang rencananya akan dipakai sendiri. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan dan dililit lakban hijau, serta sejumlah barang lain berupa ponsel, sepeda motor, dan botol bekas air mineral berisi urine.

Baca Juga :  Dandim 0736/Batang Berikan Beasiswa Kepada Anak Anggota Yang Berprestasi

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Pak Dhe. Transaksi dilakukan secara daring, kemudian pelaku setelah sampai kesepakatan baru dilakukan transaksi menggunakan akun Dana milik tersangka.

Polisi menyita seluruh barang bukti dan membawa tersangka ke Mapolresta Cilacap untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani dengan dasar hukum Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman rehabilitasi atau pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga :  Kemenag Kota Padang : Harapkan Baznas Semakin Meningkatkan Potensi Penerimaan Zakat

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Larang Aktivitas Tambang Ilegal, Polsek Talamau, Polres Pasaman Barat Gelar Acara Sosialisasi Larangan PETI

BERITA

LKAAM PADANG SILATURAHMI MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADAN

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Acara Penyerahan SPT Tahunan Tahun 2023 di Istana Negara

BERITA

Babinsa Koramil 07/Maos Serda Purwanto Hadiri Pengukuhan Masa Jabatan Ketua RT dan RW

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Bersama Bupati Pinrang Berikan Bantuan Sembako dan Tinjau Sunatan Massal Pada Festival Dirgantara Bumi Lasinrang 2025

BADAN NEGARA

Bakamla RI Gelar Patroli Udara Maritim III

ARTIKEL

Kepala Desa Kustanto. Gelar sholar Ied dan potong Hewan Kurban Rayakan Idul Adha 1444 H.

BERITA

Kurun 1 Bulan Polres Pekalongan Berhasil Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkoba