DITRESKRIMSUS POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP KASUS JUDI ONLINE JARINGAN INTERNASIONAL DI KOTA BATAM

DITRESKRIMSUS POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP KASUS JUDI ONLINE JARINGAN INTERNASIONAL DI KOTA BATAM

Batam,Sinyalnews.com – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka judi online jaringan internasional dengan 2 lokasi yang berbeda wilayah Kota Batam Provinsi Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit V Ditreskrimsus Akbp Henry Andar H Sibarani, S.I.K., dan PS. Paur 1 Subbid Penmas Iptu Yelvis Oktaviano, S.H., M.H., Saat Konferensi Pers bertempat di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (1/2/2023).

“Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama RAJAHOKKI alamat link URL HTTPS://WWW.RAJAHOKKI***.COM dan HIGGSVIP alamat link HTTPS://WWW.HIGGS***.COM. Ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.

Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut mengajak orang untuk bermain judi online pada situs/website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang mana beromset puluhan juta setiap harinya, Ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Kodim Cilacap Berikan 200 Paket Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu

Ketiga orang tersangka berinisial H (32 Tahun), I Alias A (34 Tahun) dan SL Alias A (42 Tahun) yang berperan sebagai Customer Servis dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online dengan Website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang berada di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.

Dari ketiga tersangka, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit laptop dan 14 (empat belas) unit handphone dengan berbagai merk, 4 (empat) buah simcard, 1 (satu) buah kunci apartemen dan 3 (tiga) buah kartu akses apartemen, 1 (satu) unit cpu, 1 (satu) unit monitor dan 1 (satu) buah modem yang mana dengan barang bukti inilah mereka melakukan praktek judi online tersebut. Jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga :  AHMAD ALI DICOPOT DARI JABATAN WAKETUM DPP NASDEM

Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri. Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor Polisi terdekat karena ini merupakan atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda. Ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Tutup Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H. (RY)

Share :

Baca Juga

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Gema Bersholawat Dalam Rangka Semarak Kemerdekaan RI ke 78

BERITA

Tak Terasa SMAN 2 Padang Panjang Telah Berusia 25 Tahun

BERITA

Informasi Anak Hilang

BERITA

Sampaikan SK TORA ke 8 di Sumbar, Gubernur Sumbar Pinta Petugas ATR/BPN Jemput Bola, Sertifikatkan Tanah yang Sudah ada SK TORA

BERITA

Kapolresta Cilacap dan PJU Melaksanakan Pengawasan Pelayanan Publik SPKT Polresta Cilacap

BERITA

Himbau Cuaca Ekstrim, Bhabinkamtibmas Sei Harapan Ajak Warga Jaga Kebersihan Laut

ARTIKEL

TIM SAR GABUNGAN LANJUTKAN PENCARIAN ABK KAPAL NELAYAN COMPRENG YANG HILANG KONTAK

ARTIKEL

UIN IB Padang Jadi Pilihan Kunjungan Ponpes Darus Sholihin