Sepuluh Saksi Diperiksa Kejagung RI
Jakarta, Sinyalnews.com,– Sebanyak sepuluh orang saksi diperiksa oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung DR. Ketut Sumedana, mengatakan, para saksi diperiksa terkait dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Tahun 2020-2022.
“Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung,”katanya,Selasa (31/1).
Adapun saksi yang diperiksa adalah, SM, Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika DUH, Karyawan PT Star Global Indonesia. RR, Karyawan PT Krakatau Steel (persero), Tbk. H, Karyawan PT Kindai Technologi, F, Karyawan PT Astel Sistem Teknologi, BN, Direktur Infrastruktur BAKTI, TA, Karyawan PT Excelsia Mitraniaga, GW, Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI, IP, Karyawan PT GCI Indonesia dan RK, pihak swasta.
“Sepuluh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, atas nama tersangka AAL, GMS, YS, dan MA,” Selasa (31/1).