Home / DAERAH / HUKUM / TINDASAN PENA

Saturday, 30 September 2023 - 17:09 WIB

Restorative Justice Jadi Efek Jera Pelaku Pencuri Sawit di Simalungun

SIMALUNGUN, SINYALNEWS.COM,- Polres Simalungun kembali menerapkan restorative justice dalam kasus tindak pidana pencurian sawit di PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV). Pencurian sawit itu tak pernah dimediasi sejak 2022.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan, restorative justice menjadi penyelesaian 61 kasus pencurian sawit. Langkah penyelesain itu dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan PTPN IV.

“Jadi adapun kita rencanakan seperti itu yang pertama itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN khususnya PTPN IV,” ujar Kapolres, Jumat (29/9/23).

Kapolres mengatakan, alasan utama para tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Hal itu menjadi salah satu alasannya menerapkan restorative justice di kasus tersebut.

Baca Juga :  Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring Bertindak Sebagai Khatib Sekaligus Imam Shalat Idul Adha 1444 H

“Restoratif Justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, korban dan terlapor sudah saling memaafkan dan tersangka diberi hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial,“ jelas Kapolres.

Suhartono, salah satu tersangka, mengungkapkan permohonan maafnya di hadapan seluruh pihak yang hadir. Bahkan ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga, perusahaan dan juga masyarakat, saya berjanji tidak mengulanginya lagi,” ungkap suhartono.

Baca Juga :  9 Kab/Kota Dapat Penghargaan PK-UMKM Sumbar Tahun 2022

Restorative justice ini dihadiri juga oleh tokoh agama setempat. Para tokoh agama pun menyambut baik mediasi ini.

“Tak ada orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada. Yang terpenting adalah komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki niatan yang kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” jelas tokoh agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam Restoratif Justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Apel Besar Kemerdekaan RI Ke 78 Tahun 2023*

ARTIKEL

Program Cegah Stunting, Babinsa Koramil Maos Dampingi PMT Bagi Balita

ARTIKEL

Kolaborasi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Batam

BERITA

Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Senayan

BERITA

Kejagung Periksa Saksi Terkait Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero)

BADAN NEGARA

Produk Lokal Dari Perhutanan Sosial Jambi-Sumbar Mempesona

ARTIKEL

SATGAS PREEMTIF SATBINMAS POLRESTA CILACAP LAKUKAN PENYULUHAN DETEKSI DINI PREMANISME DI KELURAHAN GUMILIR CILACAP