Home / DAERAH / HUKUM / SINYAL HIKMAH

Saturday, 30 September 2023 - 17:09 WIB

Restorative Justice Jadi Efek Jera Pelaku Pencuri Sawit di Simalungun

SIMALUNGUN, SINYALNEWS.COM,- Polres Simalungun kembali menerapkan restorative justice dalam kasus tindak pidana pencurian sawit di PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV). Pencurian sawit itu tak pernah dimediasi sejak 2022.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan, restorative justice menjadi penyelesaian 61 kasus pencurian sawit. Langkah penyelesain itu dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan PTPN IV.

“Jadi adapun kita rencanakan seperti itu yang pertama itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN khususnya PTPN IV,” ujar Kapolres, Jumat (29/9/23).

Kapolres mengatakan, alasan utama para tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Hal itu menjadi salah satu alasannya menerapkan restorative justice di kasus tersebut.

Baca Juga :  SEKARANG BERADA DI ZAMAN KE-4 SEPERTI YG DI NYATAKAN OLEH NABI MUHAMMAD SAW

“Restoratif Justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, korban dan terlapor sudah saling memaafkan dan tersangka diberi hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial,“ jelas Kapolres.

Suhartono, salah satu tersangka, mengungkapkan permohonan maafnya di hadapan seluruh pihak yang hadir. Bahkan ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga, perusahaan dan juga masyarakat, saya berjanji tidak mengulanginya lagi,” ungkap suhartono.

Baca Juga :  Komunitas Pelari di Pekalongan Juga Lakukan Megengan, Begini Ceritanya

Restorative justice ini dihadiri juga oleh tokoh agama setempat. Para tokoh agama pun menyambut baik mediasi ini.

“Tak ada orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada. Yang terpenting adalah komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki niatan yang kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” jelas tokoh agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam Restoratif Justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kodim 1710/Mimika Gelar Donor Darah Dalam Rangka Peringatan HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun 2024

ARTIKEL

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 42 Perwira Tinggi TNI

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Bersama Kadisbtbau  Laksanakan Survei Pengalihan Aset PT. Angkasa Pura Kepada Kemhan RI

ARTIKEL

Wapres Gibran Kunker ke Sumbar, Tinjau Aktivitas Belajar di Sekolah Rakyat

BADAN NEGARA

Sidak PT.Bakapindo Tim Gabungan, Temukan Izin Ganda Objek yang Sama

ARTIKEL

Bakamla RI Bersama Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Jakarta

ARTIKEL

Polres Kepulauan Mentawai Jumat Curhat di Mesjid Jabal Nur Tua Pejat

ARTIKEL

Ketua PB IKASMANTRI, Dr, Rahayusalim Lepas Bantuan SMAN 3 Padang dan IKA SMANTRI untuk Korban Banjir Bandang