Home / DAERAH / HUKUM / SINYAL HIKMAH

Saturday, 30 September 2023 - 17:09 WIB

Restorative Justice Jadi Efek Jera Pelaku Pencuri Sawit di Simalungun

SIMALUNGUN, SINYALNEWS.COM,- Polres Simalungun kembali menerapkan restorative justice dalam kasus tindak pidana pencurian sawit di PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV). Pencurian sawit itu tak pernah dimediasi sejak 2022.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan, restorative justice menjadi penyelesaian 61 kasus pencurian sawit. Langkah penyelesain itu dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan PTPN IV.

“Jadi adapun kita rencanakan seperti itu yang pertama itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN khususnya PTPN IV,” ujar Kapolres, Jumat (29/9/23).

Kapolres mengatakan, alasan utama para tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Hal itu menjadi salah satu alasannya menerapkan restorative justice di kasus tersebut.

Baca Juga :  Lakukan Pengawasan dan Pengamatan Di Lapas Bukittinggi Tim Kimwasmat Pengadilan Negeri Bukittinggi Apresiasi Kinerja Kalapas dan Jajaran

“Restoratif Justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, korban dan terlapor sudah saling memaafkan dan tersangka diberi hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial,“ jelas Kapolres.

Suhartono, salah satu tersangka, mengungkapkan permohonan maafnya di hadapan seluruh pihak yang hadir. Bahkan ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga, perusahaan dan juga masyarakat, saya berjanji tidak mengulanginya lagi,” ungkap suhartono.

Baca Juga :  Koramil 07/ Maos Melaksanakan Kegiatan Bhakti Sosial TNI Manunggal KB Kesehatan (TMKK) T.A 2023.

Restorative justice ini dihadiri juga oleh tokoh agama setempat. Para tokoh agama pun menyambut baik mediasi ini.

“Tak ada orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada. Yang terpenting adalah komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki niatan yang kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” jelas tokoh agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam Restoratif Justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

Share :

Baca Juga

BERITA

Enam Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Berhasil Dibekuk Polres Brebes

BERITA

Akhirnya 3 Tersangka Pengerusakan Aset Negara Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

BERITA

Polwan Polres Pasaman Barat Gelar Kegiatan “Curhat Bersama Polwan

ARTIKEL

Kadispotdirga Lanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Aster Kaskogabwilhan II

BERITA

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Buka Sosialisasi P4GN Bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Kota Padang 

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Syukuran dan Buka Puasa Bersama HUT Skatek 044

ARTIKEL

Hendri dan Allex Ikuti Gladi Kotor di Monas untuk Persiapan Acara Besar

BERITA

Pelantikan dan Pengambilan sumpah Perangkat Desa Pasekaran Kecamatan Batang Kabupaten Batang