Home / DAERAH / HUKUM / SINYAL HIKMAH

Saturday, 30 September 2023 - 17:09 WIB

Restorative Justice Jadi Efek Jera Pelaku Pencuri Sawit di Simalungun

SIMALUNGUN, SINYALNEWS.COM,- Polres Simalungun kembali menerapkan restorative justice dalam kasus tindak pidana pencurian sawit di PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV). Pencurian sawit itu tak pernah dimediasi sejak 2022.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan, restorative justice menjadi penyelesaian 61 kasus pencurian sawit. Langkah penyelesain itu dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan PTPN IV.

“Jadi adapun kita rencanakan seperti itu yang pertama itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN khususnya PTPN IV,” ujar Kapolres, Jumat (29/9/23).

Kapolres mengatakan, alasan utama para tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Hal itu menjadi salah satu alasannya menerapkan restorative justice di kasus tersebut.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/Maos Hadiri Haul Para Masyayikh Memperingati Tahun Baru Islam Yang ke 1445 H

“Restoratif Justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, korban dan terlapor sudah saling memaafkan dan tersangka diberi hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial,“ jelas Kapolres.

Suhartono, salah satu tersangka, mengungkapkan permohonan maafnya di hadapan seluruh pihak yang hadir. Bahkan ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga, perusahaan dan juga masyarakat, saya berjanji tidak mengulanginya lagi,” ungkap suhartono.

Baca Juga :  Penyambutan Penerimaan Mahasiswa KKN Didesa Kalijaran Kecamatan Maos

Restorative justice ini dihadiri juga oleh tokoh agama setempat. Para tokoh agama pun menyambut baik mediasi ini.

“Tak ada orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada. Yang terpenting adalah komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki niatan yang kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” jelas tokoh agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam Restoratif Justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

Share :

Baca Juga

BERITA

Bandar Udara Mentawai Tunggu Sertifikasi, Gubernur Mahyeldi Intensifkan Komunikasi dengan Maskapai dan Pemerintah Australia

BERITA

Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Sumbar Tahun 2024 Penuh Khidmad dan Meriah

ARTIKEL

Ketua Umum Dharma Pertiwi Gelar Bakti Sosial Dalam Rangka HUT ke-60

ARTIKEL

Memupuk Jiwa Disiplin, Satgas Yonif 641/Bru Ajarkan PBB Kepada Para Murid SDN 1 Elelim

ARTIKEL

Kota Padang di Kepung Banjir Hujan Dengan Intensitas Tinggi Melanda Kota Padang

BERITA

Kapolda Sumbar Resmikan Ruang Pelayanan Satu Atap Sanika Satyawada Polres Kep. Mentawai

ARTIKEL

Cuaca Buruk di Padang, Jalan Amblas dan Rumah Warga Terancam Longsor

ARTIKEL

Marlim : Sebagai Sesama Wartawan Saya Dukung Paul Hendri Maju Jadi Bakal Calon Walikota Padang Panjang