Home / BERITA / DAERAH / EKONOMI / KEMENTERIAN / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / PERISTIWA / SUMBAR / UMKM

Tuesday, 27 October 2026 - 13:20 WIB

Jangan Sampai Karya Anak Nagari Dicuri, Kemenkraf Fasilitasi Pendaftaran Merek di Pandai Sikek

Tanah Datar .Sinyalnews.com  — Di tengah ekonomi yang kian menuntut daya tahan, pelaku usaha kecil tidak cukup hanya bertahan dengan keterampilan dan kerja keras. Mereka juga harus mampu menjaga apa yang telah dibangun bertahun-tahun: nama usaha, identitas produk, dan hak atas karya yang menjadi sumber penghidupan keluarga.

Di Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, persoalan itu menjadi penting. Di balik helai demi helai songket yang ditenun dengan ketekunan, tersimpan warisan pengetahuan, keterampilan, dan nilai ekonomi yang diwariskan lintas generasi. Namun, ketika produk lokal mulai menjangkau pasar yang lebih luas, ada satu hal yang tak boleh diabaikan: perlindungan hukum atas karya dan merek usaha.

Kesadaran itulah yang hendak dibangun Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) melalui fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha ekonomi kreatif di Kantor Wali Nagari Pandai Sikek, Selasa (27/10/2026).

Program ini bukan sekadar membantu masyarakat mengurus dokumen administratif. Lebih jauh, langkah tersebut menjadi upaya melindungi identitas usaha, menjaga nilai ekonomi karya lokal, dan memberi kepastian hukum kepada pelaku usaha yang selama ini bertumpu pada keterampilan serta modal terbatas.

Di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka, produk yang bagus saja belum tentu cukup. Tanpa perlindungan merek yang memadai, pelaku usaha berisiko menghadapi sengketa kepemilikan, sementara pihak lain bisa saja lebih dahulu mendaftarkan nama yang telah lama mereka gunakan.

Karya boleh diwariskan, tetapi hak atas usaha juga harus dilindungi.

Tenaga Ahli Menteri Bidang Efektivitas dan Anggaran Milik Negara Kemenkraf, Muhammad Idris, mengatakan, Pandai Sikek dipilih karena memiliki potensi ekonomi kreatif yang kuat, terutama songket yang telah dikenal secara nasional, serta berbagai produk kerajinan yang tumbuh dari tradisi masyarakat.

“Kita memiliki program aktivasi desa kreatif berupa bimbingan, pelatihan, dan menciptakan produk, termasuk memfasilitasi perlindungan produk berupa pendaftaran merek,” kata Idris.

Menurut dia, pengembangan ekonomi kreatif tidak cukup berhenti pada peningkatan keterampilan atau penciptaan produk. Pelaku usaha juga perlu memperoleh pendampingan agar hasil kreativitas mereka memiliki perlindungan hukum dan peluang berkembang secara berkelanjutan.

Dalam program tersebut, Kemenkraf melibatkan Kementerian Hukum untuk membantu proses pendaftaran merek. Biaya pendaftaran bagi peserta yang mengikuti fasilitasi ini ditanggung oleh Kemenkraf.

“Kita juga melibatkan Kementerian Hukum dalam pendaftaran produk kreatif. Bagi peserta yang datang hari ini, kita bantu mendaftarkannya dan biaya pendaftaran ditanggung oleh Kemenkraf,” ujarnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/ Maos Dampingi PKK Kabupaten Cilacap Monitoring Penurunan Stunting Diwilayah Sampang

Bagi pelaku usaha kecil, fasilitasi pembiayaan semacam ini memiliki arti tersendiri. Ketika pendapatan harus dibagi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, menjaga kelangsungan produksi, membeli bahan baku, dan membayar tenaga kerja, pengeluaran tambahan untuk pengurusan legalitas dapat menjadi pertimbangan yang tidak ringan.

Karena itu, membuka akses pendaftaran merek sekaligus meringankan beban biayanya merupakan langkah penting. Meski demikian, tantangan berikutnya adalah memastikan pendampingan tidak berhenti setelah kegiatan selesai, tetapi berlanjut hingga merek benar-benar terdaftar dan pelaku usaha memahami cara melindungi haknya.

Ketika Karya Berhadapan dengan Perebutan Hak

Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Desmaniar, SH, M.Si, menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hak yang berkaitan dengan hasil olah pikir manusia, termasuk karya seni, musik, tulisan, dan berbagai bentuk kreativitas lainnya.

Ia membedakan kekayaan intelektual personal dan komunal.

Kekayaan intelektual komunal berkaitan dengan pengetahuan, ekspresi budaya, atau karya yang menjadi milik bersama suatu komunitas. Songket Pandai Sikek, misalnya, memiliki dimensi komunal karena tumbuh dari tradisi dan keterampilan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun.

Sementara itu, kekayaan intelektual personal dapat berupa merek usaha, hak cipta buku, musik, puisi, dan karya kreatif lain yang dihasilkan seseorang.

Perbedaan ini penting dipahami pelaku usaha. Perlindungan terhadap tradisi budaya tidak selalu sama dengan perlindungan atas merek dagang yang digunakan untuk menjual produk. Keduanya memiliki karakteristik dan mekanisme hukum yang berbeda.

Bagi pengusaha kecil, merek bukan sekadar tulisan atau gambar yang ditempelkan pada kemasan. Merek merupakan identitas yang membedakan produk mereka dari produk lain, membangun kepercayaan konsumen, dan menjadi bagian dari nilai ekonomi usaha.

Ketika sebuah merek mulai dikenal, nilai yang melekat padanya tidak terbentuk dalam semalam. Ada waktu, biaya, tenaga, dan kepercayaan pelanggan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit.

Karena itu, kehilangan hak atas merek dapat berarti lebih dari sekadar kehilangan nama. Bagi usaha yang dibangun dari modal terbatas, persoalan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha yang menjadi tumpuan keluarga.

Desmaniar mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan pendaftaran merek dan perlindungan karya kreatif, terutama ketika produk mulai berkembang dan memasuki pasar yang lebih luas.

Baca Juga :  PETANQUE Open Turnamen se - Sumbar Digelar

“Sekarang, banyak yang terjadi saling klaim atas merek usaha ataupun karya, sementara yang bisa dilindungi negara hanya yang terdaftar di Kementerian Hukum,” katanya.

Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa kreativitas perlu diiringi pemahaman hukum. Pelaku usaha tidak cukup hanya menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga perlu memastikan identitas usaha yang mereka bangun memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.

Jangan Biarkan Pelaku Usaha Berjuang Sendirian

Dalam kegiatan tersebut, pelaku usaha kreatif Pandai Sikek juga memperoleh kesempatan berkonsultasi dan mengajukan pendaftaran merek dengan fasilitasi Kemenkraf dan Kementerian Hukum.

Seluruh biaya pendaftaran bagi peserta yang difasilitasi menjadi tanggungan Kemenkraf.

Langkah ini patut menjadi pintu masuk bagi penguatan ekonomi kreatif di tingkat nagari. Sebab, potensi lokal tidak akan sepenuhnya menghasilkan kesejahteraan apabila masyarakat hanya ditempatkan sebagai produsen, tanpa dibekali pengetahuan mengenai hak, legalitas, dan strategi pengembangan usaha.

Di tengah tekanan ekonomi, pelaku usaha kecil membutuhkan lebih dari sekadar dorongan untuk terus berproduksi. Mereka memerlukan akses terhadap pembiayaan, pasar, teknologi, pendampingan, dan perlindungan hukum yang benar-benar dapat dijangkau.

Di sinilah keberhasilan program semestinya diukur. Bukan hanya dari berapa banyak peserta yang hadir atau berapa berkas yang terkumpul, melainkan dari berapa banyak merek yang akhirnya terdaftar, berapa pelaku usaha yang memahami haknya, dan sejauh mana perlindungan tersebut membantu mereka mempertahankan serta mengembangkan usahanya.

Bagi Pandai Sikek, songket dan kerajinan bukan sekadar komoditas. Di dalamnya ada keterampilan yang diwariskan, waktu yang dikorbankan, serta penghidupan keluarga yang bergantung pada keberlanjutan usaha.

Maka, melindungi merek dan karya kreatif sesungguhnya bukan hanya urusan administrasi. Ini juga tentang menjaga agar kerja keras masyarakat tidak kehilangan nilai, agar tradisi tetap memiliki masa depan ekonomi, dan agar pelaku usaha kecil tidak harus menghadapi persaingan pasar tanpa perlindungan yang memadai.

Sebab, ketika ekonomi sedang sulit, kehilangan hasil kerja keras menjadi beban yang semakin berat. Dan ketika sebuah karya lahir dari tangan masyarakat sendiri, mereka semestinya memiliki kesempatan yang adil untuk menikmati nilai ekonomi dari karya tersebut.

Di Pandai Sikek, menjaga karya berarti menjaga penghidupan. Dan memastikan karya itu terlindungi adalah bagian dari upaya agar ekonomi kreatif benar-benar tumbuh bersama masyarakatnya.(Paulhendri)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kadis DLH Sumbar Apresiasi Semen Padang, Serahkan 20 Bak Sampat Terpilah untuk Masjid Raya Sumbar

ARTIKEL

Ketum ABRI SATU : Disambut Ribuan Rakyat di Medan, Ini Pertanda Anies Jadi Presiden RI 2024

ARTIKEL

Hasil Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Calon Walikota -Wakil Walikota Padang Yang digelar KPU Hari ini

BERITA

Zulhendri Ismed : Ketua Pelaksana Pertunjukan Silat Tradisi Minangkabau PPSI Sumatera Barat Tanggal 8 Januari 2024 Pastikan minggu 7 Januari 2024 Sudah rampung.

BERITA

Kabupaten Pasaman Barat, BUMNag Sungai Aur Madani Masuk Nominasi Tingkat Sumbar

BERITA

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Hadiri HUT ke-77 Bhayangkara di GBK

BERITA

Batipuah Baruah Cup 2, Dalam drama Adu pinalti PSS sumpur Hancurkan Harapan Grand Azizi Menuju final

ARTIKEL

441 Unit Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Kebumen