Padang, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus pengadaan bibit dan benih ternak serta pakan hijau di Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan (Disnaskeswan) Sumbar. Dari beberapa orang yang diperiksa diantaranya adalah mantan kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan (Kadis Disnaskeswan) Erinaldi.
Dimana hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Sesi (Kasi Penerangan Hukum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan tersebut merupakan salah satu metode yang dilakukan oleh auditor dalam meghitung kerugian melalui dokumen.
“Ini adalah metode yang digunakan oleh auditor guna menentukan kerugian dengan cara croscek by dokumen lalu croscek kepada para saksi-saksi yang telah di BAP karena itu mereka hadir pada hari ini,”katanya Senin (29/5).
Farouk juga mengatakan, dalam kegiatan ini auditor akan melakukan klarifikasi kepada para saksi yang dipanggil guna mempertajam dalam melihat kerugian negara didalam kasus tersebut.
Ia juga mengatakan, untuk penetapan tersangka akan menunggu seluruh tahapan pemeriksaan dirasa cukup oleh tim Kejati Sumbar.
“Kita tidak bisa memastikan tapi langkah-langkahnya akan menuju kearah sana lalu tidak menutup kemungkinan akan kembali terjadi pemanggilan lagi,”ungkapnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) terus melakukan penyidikan terhadap, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, SH,MH, mengatakan, kasus tersebut masih jalan di kejaksaan.
“Saat ini telah diperiksa saksi-saksi, kurang lebih 99 orang saksi,”katanya, Kamis (11/5).
Ia menyebutkan, saksi yang diperiksa yaitu dari pihak dinas, penyedia dan kelompok tani penerima sapi dan juga meminta keterangan ahli diantaranya ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKP), ahli keuangan negara dan ahli yang terkait dalam kasus tersebut. selain itu Kejati Sumbar telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen.
Selain itu, tim penyidik juga saat ini telah memintakan perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah kepada auditor internal di Kejaksaan.