Home / BERITA / HUKUM

Sunday, 29 January 2023 - 14:04 WIB

“Balap Liar,” Kembali Berhasil Dibubarkan Polisi

Kebumen – Tidak ingin kecolongan, Polres Kebumen bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan dilaksanakannya balap liar di batas kota, masuk Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.

 

Petugas gabungan dari Polres Kebumen langsung menggelar patroli dan menyisir daerah tersebut agar aksi balapan tidak dilakukan.

 

Saat petugas patroli gabungan sampai di lokasi, para pemuda yang semula sedang tongkrong menunggu balapan dimulai lari tunggang langgang melihat kedatangan polisi, Sabtu ( 28 Januari 2023 ).

 

Ada yang berhasil kabur, adapula yang berhasil diamankan.

 

“Tadi malam kita berhasil mengamankan 6 unit kendaraan bermotor tanpa plat nomor yang ditinggalkan oleh pemiliknya, serta mengamankan 4 remaja yang berada di lokasi. Pengakuan mereka, mereka ingin melihat balap liar,” jelas Aiptu Catur, Minggu ( 29 Januari 2023 ).

Baca Juga :  Ketua DWP Kanwil Kemenag Sumbar: Apresiasi Proaktif Pengurus DWP Kemenag Kota Padang dan Jajarannya

 

Pengakuan 4 remaja yang diamankan, mereka mendapatkan pesan berantai Whatshaap jika di lokasi akan digelar balap liar.

 

Ada yang ingin sekedar nonton, adapula yang taruhan setiap kegiatan balap liar yang informasinya digelar setiap malam minggu itu.

 

Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono menambahkan, para remaja tersebut selanjutnya dilakukan pembinaan agar di kemudian hari tidak mengikuti balap liar ataupun menonton balap liar karena sangat meresahkan.

 

Tak sedikit warga merasa terganggu dengan aktivitas balap liar karena menggunakan fasilitas jalan umum sebagai trek balapan. Suara bising dari knalpot brong mengganggu ketenangan warga yang sedang istirahat terutama yang tinggal di sekitar lokasi.

 

Karena sudah tidak tahan, warga melaporkan ke Polres Kebumen agar dibubarkan.

Baca Juga :  Berapa Jumlah Kursi DPRD Kab/Kota Se-Sumbar??. Para Caleg Wajib Tau

 

2 dari 6 kendaraan yang diamankan dilakukan penilangan. Selanjutnya 4 kendaraan lainnya sampai saat ini belum diambil pemiliknya.

 

Kasat Lantas mengimbau kepada pemilik untuk mengambil kendaraan di Sat Lantas Polres Kebumen.

 

“Kami meminta kepada pemilik kendaraan untuk mengambil kendaraan yang kami amankan. Kendaraan tersebut tanpa pelat nomor,” imbau AKP Tejo.

 

Menurut AKP Tejo, jalan umum sangat rawan jika digunakan untuk arena balap liar. Kedatangan kendaraan dari arah berlawanan bisa menyebabkan kecelakaan lalu-lintas bagi para joki ataupun warga yang melintas.

 

Batas kota Kebulusan telah lama dijadikan target Polres Kebumen kaitannya dengan penertiban balap liar. “Semoga dengan adanya penertiban ini, kedepan tidak lagi digunakan untuk balapan secara ilegal,” tandasnya.

 

Nas.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Tak Terima Anaknya Dibawa, Seorang Pria di Cilacap Aniaya Mantan Istri Sendiri

ARTIKEL

Lahirkan Generasi Qur’ani, Kakan Kemenag Kota Padang Apresiasi MIS Sungai Sapih Gelar Wisuda Tahfidz

BERITA

Babinsa Koramil 07/Maos Lakukan pengamanan saat pembagian Bansos dari Bulog  

DAERAH

221 Pelamar Telah Submit PPPK 2023 Kota Pekalongan

ARTIKEL

Nevi Zuairina Ajak UMKM Sumbar Untuk Membangun Indonesia dengan Aman dan Ramah Lingkungan

ARTIKEL

Meski di Bulan Suci Ramadhan, Babinsa Tetap Lasanakan Pendampingan Posyandu

ARTIKEL

BPBD Kota Padang Evakuasi Pohon Tumbang di Kampung Baru Lubuk Begalung

ARTIKEL

Gubernur Sumbar Usulkan Penambahan Isi Rombel SMA kepada Kemendikbudristek Dikarenakan Masih Ada Siswa Tamatan SMP Yang Belum Dapat sekolah