Home / BERITA / HUKUM

Friday, 27 January 2023 - 11:08 WIB

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri 2016 Hingga 2022

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yakni, IYA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian dan WAP selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian.

Baca Juga :  Rico Alviano Buka Akses Jalan Usaha Tani Petani Kopi Desa Muaro Kalaban

 

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK,” kata Sumedana dalam keteranganya, Jumat (27/1).

Baca Juga :  Kacau, Diduga Judi Bola Pimpong Kembali Marak di Batam. KTV J&J Diduga Penyedianya. 

 

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yakni, MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST.

 

Untuk jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

” Penghargaan Tinarbuka Satu Satunya Dari Sumbar” Kota Padang Panjang

BERITA

KRI Diponegoro-365 Dipercaya Sebagai Wakil MTF Ikuti Tripartite Exercise Di Laut Mediterania

ARTIKEL

Kejagung Rampas Saham Benny Tjokro Kasus Jiwasraya

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Pelepasan Purna Tugas Jabatan Bayan Desa Paketingan  

BERITA

Pastikan Patok Tidak Bergeser Satgas Yonif 122/TS Gelar Patroli MM 41 Perbatasan RI-PNG*

BERITA

Gubernur Mahyeldi Buka Rapat Forum Komunikasi Satpol PP dan Damkar Dalam Rangka Penyelenggaraan Trantibum Pada Pemilu dan Pilkada 2024

BERITA

SAFARI 2023, DPRD SUMBAR KUNJUNGI PADANG MARDANI

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Latih melaksanakan MPLS di SD N Karangreja