Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yakni, IYA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian dan WAP selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK,” kata Sumedana dalam keteranganya, Jumat (27/1).
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yakni, MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST.
Untuk jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.