Home / BERITA / HUKUM

Friday, 27 January 2023 - 11:08 WIB

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri 2016 Hingga 2022

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yakni, IYA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian dan WAP selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian.

Baca Juga :  Bakamla RI Resmi Buka Latihan Bersama Manuver Lapangan KKPH Tahun 2025

 

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK,” kata Sumedana dalam keteranganya, Jumat (27/1).

Baca Juga :  Kakan Kemenag Kota Padang, Apresiasi Faizah Adriansyah Peraih Medali Perunggu di Ajang Internasional Junior Science Olimpiade IJSO Thailand 2023  

 

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yakni, MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST.

 

Untuk jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Regenerasi DPRD Kabupaten Agam Pileg 2024 bersama Anak Muda. 

BERITA

Disperindag Sumbar Kembali Gelar Bazar Ramadhan 2023 di Halaman Kantor Gubernur Sumbar

BERITA

Disdag Padang Ganti Kartu Kuning Dengan SKPA

ARTIKEL

Anggota DPRD Kota Padang Hadiri Rapat Komite SDN 43 Sungai Sapih

ARTIKEL

BASARNAS CILACAP GELAR WORKSHOP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

BERITA

Kejari Beri Santunan Anak Yatim

ARTIKEL

Tingkatkan Pelayanan, Perumda Air Minum Tirta Serambi Teken Kerja Sama dengan Kejari Padang Panjang

ARTIKEL

Fajar Kurniawan Siswa SLBN 1 Kubung Solok Raih Medali Perunggu di Ajang LKS SLB Tingkat Nasional