Home / BERITA / HUKUM

Friday, 27 January 2023 - 11:08 WIB

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri 2016 Hingga 2022

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yakni, IYA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian dan WAP selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian.

Baca Juga :  Pasar Banjarsari Segera Dibangun

 

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK,” kata Sumedana dalam keteranganya, Jumat (27/1).

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif122/TS Ciptakan Hubungan Harmonis Melalui Anjangsana ke Rumah Warga Binaan

 

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yakni, MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST.

 

Untuk jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Lagi! Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi

BERITA

Kejari Pasbar Gandeng Pramuka Canangkan Sako Adhyaksa Pasbar dan Bakti SosialĀ 

BERITA

AKP Betty Novia Mendapat Promosi Jabatan Sebagai Kapolsek Batam Kota Berkat Prestasi Yang Diukirnya

BADAN NEGARA

Besok Kuasa Hukum Tersangka B Pra Peradilan

ARTIKEL

TP-PKK Pasbar Gelar Pertemuan Rutin, Fokus pada Penguatan Program Kesejahteraan

ARTIKEL

Nasional Eks-Komandan Sat-81 Kopassus Brigjen TNI Taufiq Shobri Dipromosikan Menjadi Waaster KSAD

BERITA

Dukung Ketahanan Pangan, Koptu Hadi Purnomo Sambangi Peternak Ayam Petelur

BERITA

Ikuti Verifikasi Lanjutan KKS 2023, Kota Pekalongan Targetkan Raih Predikat Wiwierda