Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri
Jakarta, Sinyalnews.com,– Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa beberapa orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan, saksi-saksi
yang diperiksa sebanyak empat orang.
“Yaitu saksi SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan. Saksi DJR selaku Investigator Utama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Saksi NW selaku Kepala Bagian Produksi PT Sumatraco Langgeng Makmur, dan saksi TP selaku Kepala Bagian Penjualan PT Sumatraco Langgeng Makmur,”Rabu (26/1).
Disebutkannya, keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka berinisial MK.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.