Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

Jakarta, Sinyalnews.com,– Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa beberapa orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan, saksi-saksi
yang diperiksa sebanyak empat orang.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Selesaikan 1.454 Kasus dengan Restorative Justice Sepanjang 2022

“Yaitu saksi SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan. Saksi DJR selaku Investigator Utama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Saksi NW selaku Kepala Bagian Produksi PT Sumatraco Langgeng Makmur, dan saksi TP selaku Kepala Bagian Penjualan PT Sumatraco Langgeng Makmur,”Rabu (26/1).

Baca Juga :  Walikota Solok Buka Kejurwil Tenis Meja Se-Sumatra

Disebutkannya, keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka berinisial MK.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Sebanyak 21 Tim Pemuda se-Nagari Koto Tuo Ikuti Liga Sepak Bola Tingkat Nagari, Irvan: Ini Akan Menjadi Event Tahunan

ARTIKEL

Aksi Heroik, Satgas Yonif 715/Mtl Bantu Evakuasi Anak Papua ke RS

ARTIKEL

Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024

BERITA

Yudi Indra Syani Serahkan Jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kepada Ances Kurniawan

BERITA

Gubernur Sumbar Buka Sosialisasi P4GN Bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda

BERITA

Disperindag Sumbar Adopsi, Tiru, Modifikasi ke TPID Sulawesi

BERITA

Tarling (Tarweh Keliling) Mempererat Silaturahmi Didesa Binaan

BERITA

Kunjungi Mentawai, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam RI : Penjualan Pulau Di Mentawai Tidak Benar