Home / BERITA / HUKUM

Friday, 30 December 2022 - 23:38 WIB

Kejaksaan Agung Selesaikan 1.454 Kasus dengan Restorative Justice Sepanjang 2022

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menyelesaikan 1.454 perkara dengan menggunakan pendekatan.

 

“Adapun sebanyak 2.621 rumah Restorative Justice (RJ) dan 119 Balai Rehabilitasi dibuat sepanjang 2022 sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara,” katanya, saat

refleksi akhir tahun, Jumat (30/12).

 

Sementara itu, pada bidang tindak pidana khusus yang dibagi menjadi tiga sektor perkara, Kejaksaan telah melakukan 1.847 penyelidikan, 1.689 penyidikan, dan 1.669 dari perkara tindak korupsi.

Baca Juga :  ETLE Drone Mengudara di Pekalongan, Pelanggar Lalu Lintas Langsung Tercapture Kamera Ditlantas Polda Jateng  

 

Pada perkara pelanggaran HAM berat, Ketut menyampaikan bahwa terdapat satu kasus perkara yang saat ini dalam tahap kasasi.

 

“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidana Khusus se-Indonesia yaitu sebesar Rp2.769.609.281.880,33,” ujarnya.

 

Lebih lanjut disebutkannya,  tindak pidana khusus, Kejaksaan menyatakan telah melakukan penyitaan terhadap aset dalam tahap penyidikan dan penuntutan dengan total lebih dari Rp21 miliar, US$11,4 Juta, dan SG$646.

Baca Juga :  Prajurit dan Persit jajaran Korem 012/TU ikuti Donor Darah Serentak

 

Sedangkan,  bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan telah menyelamatkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6 triliun dan penyelamatan keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5 miliar.

 

“Jumlah perkara koneksitas yang ditangani oleh Bidang Pidana Militer sejumlah 13,” ujar Ketut.

 

Adapun rinciannya meliputi delapan penyelidikan, dua penyidikan, satu prapenuntutan, dan dua penuntutan.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Bolos Saat Jam Belajar. 54 Pelajar diamankan Satpol PP Kota Padang

BERITA

Sumpah Juang Resmi Dilaunching

BERITA

Nayla Sabrina Tosa Anak Malang Yang Terpaksa Tidak Menyambung ke SMP Karena Ketiadaan Biaya

ARTIKEL

Kepala SMK 5 Pecat 2 Wakasek, 5 Mengundurkan Diri. Bukti Kepala Sekolah Berkuasa

BERITA

Anggota merupakan Prioritas Dandim 0736/Batang

ARTIKEL

Terus Tekan Stunting dan Siapkan Generasi Indonesia Emas, Gubernur Mahyeldi Bagikan Tablet Penambah Darah bagi Pelajar di Pariaman

BERITA

Sepuluh Orang Babinsa Koramil 07/ Maos Dampingi Penyaluran BLT – DD

BERITA

Gubernur Sumbar Buka Pameran MTQ Korpri VI Tingkat Nasional 2022