Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / SINYAL HIKMAH

Saturday, 21 January 2023 - 08:37 WIB

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat

Jakarta, Sinyalnews.com – Jansen Sitindaon SH, MH menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Jansen memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono cs dengan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Muscam PWRI Kecamatan Maos

“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat (20-01-23).

Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupaka perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.

Baca Juga :  Ungkap Jaringan Narkoba : Pangdam XII/Tpr Serahkan BB 21,2 Kg Sabu Dan Lima Tersangka Kepada Kepala BNN RI

“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.

Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.

“Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob. (RY)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pasukan Garuda Latih Tentara Kongo

BERITA

Pasang Spanduk dan Sebarkan Pamflet Operasi Patuh Candi 2023, Polres Pekalongan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

ARTIKEL

Lapor Pak Kapolda!!, Tangkap Oknum Jaksa Yang Mau Menyuap Wartawan

ARTIKEL

Paparkan Capaian saat Peringatan HUT Provinsi Sumbar ke-78, Gubernur Mahyeldi Komitmen Terus Pacu Laju Pembangunan dan Ekonomi

BERITA

Barita Simanjuntak Apresiasi Jaksa Agung 

BERITA

Ketua TP-PKK Pasbar Serahkan Langsung Bantuan Beras CPP Tahap II Di Kecamatan Kinali

BADAN NEGARA

Kasum TNI Hadiri Monitoring Pengamanan Tahun Baru 2025 di Polda Metro Jaya

BERITA

HANYA DITEMUKAN PERAHU TANPA MESIN MOTOR TEMPEL, SEORANG PENCARI UBUR-UBUR HILANG DIPERAIRAN BUNTON CILACAP