Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / TINDASAN PENA

Saturday, 21 January 2023 - 08:37 WIB

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat

Jakarta, Sinyalnews.com – Jansen Sitindaon SH, MH menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Jansen memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono cs dengan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/ Maos Bersama Babinkamtibmas Hadiri Pengajian di Mushola Baiturrahman

“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat (20-01-23).

Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupaka perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.

Baca Juga :  Babinsa Melaksanakan Patroli dan Komsos Bersama Bhabinkamtibnas

“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.

Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.

“Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob. (RY)

Share :

Baca Juga

BERITA

Satgas Preventif Ops Aman Bacuya Jateng 2023: Patroli di Bandara Adi Sumarmo, memastikan situasi tetap kondusif selama gelaran Piala Dunia FIFA U-17

ARTIKEL

SEORANG PEMUDA BERHASIL DISELAMATKAN TIM SAR AKIBAT TERJEBAK ARUS DERAS DI DELTA SUNGAI

BERITA

Resah Dengan Kabar Penculikan Anak, Pedagang Pasar Curhat Ke Kapolres

BERITA

Kunjungan Ketua Umum BAPERMEN LBH Cakra Nusantara ke Kabupaten Solok

ARTIKEL

Bakamla RI Sambut Kedatangan Pimpinan SPCG dan APMM

BADAN NEGARA

Dari Deadlock ke Palu Paripurna, APBD 2026 Padang Panjang Kembali ke Nurani Awal

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang Hadiri Rapat Program Smart Surau

ARTIKEL

Personel Lanud Sultan Hasanuddin Mengikuti Kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2025 Di Kabupaten Bulukumba