Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / TINDASAN PENA

Saturday, 21 January 2023 - 08:37 WIB

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat

Jakarta, Sinyalnews.com – Jansen Sitindaon SH, MH menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Jansen memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono cs dengan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

Baca Juga :  Kapal Perang AS USS Nimitz Gunakan Hak Lintas Transit Lewati Selat Malaka

“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat (20-01-23).

Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupaka perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.

Baca Juga :  Dukung Pemkab Dan Polres Batang Bentuk Tim Khusus, Dandim 'Jangan Sampai Kasus Cabul Terus Berulang!'

“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.

Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.

“Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob. (RY)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Polda Sumbar dan Pondok Pesantren Iqro’ jalin Silaturahmi untuk memperkuat sinergitas

ARTIKEL

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H: Berbuat khilaf adalah Sifat, Meminta Maaf adalah Kewajiban, Dan kembalinya Fitrah adalah Tujuan, Di hari Fitri ini Mohon Maaf Lahir & Bhatin

ARTIKEL

Seminar Kebangsaan oleh PERMIRA di KBRI Moskow 

BERITA

Aklamasi di Pendopo: Maria Hendri Pegang Kompas Kemanusiaan PMI Padang Panjang

ARTIKEL

Jacob Ereste : *Israel Sudah Dinyatakan Penjajah Ilegal dan Sebelum Sanksi Dilakukan ICJ & PBB Boikot Tetap Perlu Dilakukan*

ARTIKEL

Perempuan Muda Rayakan Hari Kartini Bersama Wardah Creator Connect

BADAN NEGARA

Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY Pos Nelu Gelar Pengobatan Gratis di Desa Bakitolas

ARTIKEL

WoW! ABM Akan Gelar Demo Kenaikan Tarif Listrik di PLN Batam Jum’at Nanti. Ini Tuntutan Lainnya…