Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / SINYAL HIKMAH

Saturday, 21 January 2023 - 08:37 WIB

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat

Jakarta, Sinyalnews.com – Jansen Sitindaon SH, MH menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Jansen memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono cs dengan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

Baca Juga :  Akan Hadir Forum Keberagaman Nusantara (FKN) Sumatera Barat

“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat (20-01-23).

Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupaka perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.

Baca Juga :  Usai Divisum, Korban Rudapaksa oleh Gurunya Minta Didampingi LSM Trinusa Batang

“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.

Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.

“Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob. (RY)

Share :

Baca Juga

BERITA

Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu, Kabid Humas Polda Sumbar Kunjungi Polres Sijunjung

BERITA

Bupati Hamsuardi Buka Kejuaraan Catur Bupati Cup Pasbar Tahun 2023

BERITA

Buka Ruang Diskusi Publik, ABM Surati Lagi PLN Batam. Bendum HMI Batam : Batalkan Kenaikan Listrik

BERITA

Lima Pelajar Pegiat Senam Kreasi IOSKI Pasbar Raih Juara 3 di FORNAS VII Jawa Barat

ARTIKEL

Kapolresta Cilacap Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polresta Cilacap

BERITA

Rico Alviano Gelar Reses Di sejumlah Nagari Di Kab. Dharmasraya dan Kab. Sijunjung

BERITA

Jaga Kebersihan Pantai Kemiren, Babinsa Bersama Jambore Bersih-Bersih Pantai

ARTIKEL

UPTD BKOM dan PELKES Dinas Kesehatan Sumbar Peroleh Akreditasi “A”