Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / SINYAL HIKMAH

Saturday, 21 January 2023 - 08:37 WIB

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat

Jakarta, Sinyalnews.com – Jansen Sitindaon SH, MH menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Jansen memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono cs dengan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

Baca Juga :  Kadis Kebudayaan Sumbar : Keterlibatan Dinas Kebudayaan di IMLF Sangat Strategis

“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat (20-01-23).

Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupaka perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.

Baca Juga :  Dipicu Provokator, Bentrok di Rempang Pecah, Polisi Kejar Pelaku

“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.

Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.

“Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob. (RY)

Share :

Baca Juga

BERITA

Dilantik Setelah Luka Panjang: Air Mata 1.114 PPPK Padang Panjang Akhirnya Jatuh di Depan Negara

BERITA

Menhan Prabowo Beri Pengarahan Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta, Berpesan “Jadilah Anak Bangsa yang Berguna”

BERITA

Pemprov Sumbar Targetkan Akhir 2023, Seluruh Kapal Perikanan di Sumbar Telah Memiliki Izin PPKP

BERITA

Pesan Danrem Wijayakusuma Untuk Anggota Korpri TNI Unit Korem 071/Wijayakusuma

BADAN NEGARA

Jadi Calon Pilot Project PMPZI, Kemenag Kota Padang Ikuti Entry Meeting Penilaian Pendahuluan  

ARTIKEL

Persambi Sambo Sumbar Gelar Kejurnas Sambo 2025 di UNP

BERITA

DLH Layani Pengecekan Limbah

ARTIKEL

Jelang Hari Kesaktian Pancasila, Personel TNI/Polri Kerja Bakti Bersihkan TMP Kadilangu