Padang, Sinyalnews.com,- Team operasional Polsek Koto Tangah pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 22.25 wib bertempat di Simpang Ibnu Sina Kec,Padang Utara telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yg diduga kuat membeli sepeda motor hasil kejahatan.
Kedua pelaku masing-masing Yunusfran (34), Suku Mentawai, pekerjaan tani, beralamat di Parak Laweh dekat SD 14 Kec,Padang Timur. Kemudian M.Ferdhiano
(20) swasta beralamat di Jln Jati rumah gadang no dekat rel belakang Adabiah Kec,Padang Timur.
Penangkapan terduga pelaku didasarkan atas laporan korban Yeldihen (28), Buruh yang beralamat du jln.Puma ujung no 21 RT 03/RW 15 Kel,Dadok Tunggul Hitam Kec,Koto Tangah Padang dengan Laporan Polisi Nomor :LP/ 5 /B/I/2023/Sektor Koto Tangah tanggal 11 Januari 2023.
Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut pada hari Jumat tgl 6 Januari 2023 sekira pukul 05.00.Wib di
Jln.Puma ujung no 21 RT 03/RW 15 Kel,Dadok Tunggul Hitam Kec,Koto Tangah Padang
Dari hasil penyelidikan di lapangan di dukung dengan keterangan saksi diketahui pelaku sedang berada di Simp.Ibnu sina dengan menggunakan sepeda motor yg di duga kuat hasil kejahatan (curanmor)
Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal , KSPK dan piket fungsi turun ke lapangan melakukan pengejaran ,sampai di lokasi benar pelaku sedang berada di simp.Ibnu sina Gunung pangilun dengan menggunakan sepeda motor yg di duga milik korban.
Kemudian team opsnal , KSPK dan piket fungsi mengamankan ke dua pelaku dan melakukan penggeledahan badan dan menyita barang bukti,
Dari hasil interogasi dan pengakuan ke dua pelaku sepeda motor di beli Rp 2.100.000,.di Kurao Pagang dari Pgl,VALDO dan WlKAL (DPO)
Dari pengmbangan dilapangan team opsnal kembali mengamankan Pgl,LEGAN dan Pgl,MAULANA yg mana LAGAN dimintai oleh pelaku menyimpan sepeda motor di rumah sebelum di jual ,kemudian MAULANA menolong mengantar pelaku untuk transaksi jual beli sepeda motor di Kurao Pagang dekat Aciak mart.
Kapolsek Koto Tangah AKP.AFRINO ,S.H,.M.H melalui Kanit Reskrim IPDA MARDIANTO PADANG,SH untuk ke dua pelaku yang melarikan diri Team Opsnal masih bekerja di lapangan melakukan pengejaran dan kita telah mengeluarkan (DPO)
Saat ini pelaku beserta barang bukti:
– 1(satu) unit sepeda motor
merk Vario warna merah
BA 3854 WU
No.rangka : MH1JF3BK518667
No.mesin :
JF91E1514038
Sudah diamankan untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan TKP lainnya. Pelaku dikenakan pasal 363 KHUP.
(Marlim)