Diduga 12 Kabupaten/Kota dan 7 Provinsi Mendapat Titipan KPU Pusat Untuk Lolos Ikut Pemilu
Padang, Sinyalnews.com,- Baru tahap awal pemilu, KPU RI diduga memanipulasi dan mengintimidasi KPU daerah untuk meloloskan partai titipan sebagai peserta.
Untuk mendalami dugaan ini, kami pun membuka posko aduan. Hasilnya, kurang dari sepekan ada 12 kabupaten/kota dan 7 provinsi yang diduga mendapat perintah KPU pusat untuk meloloskan partai titipan.
Beberapa anggota KPU di beberapa daerah menolak perintah ini. Tapi, KPU pusat masih saja ngotot. Sampai-sampai Sekretaris Jenderal KPU pusat diduga perintahkan Sekretaris provinsi untuk melakukan kecurangan yang sama. Partai yang statusnya TMS (tidak memenuhi syarat) diubah menjadi MS (memenuhi syarat).
Berdasarkan hasil penelusuran kami, Sekretaris Provinsi diminta untuk memerintahkan pegawai operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di tingkat kabupaten/kota untuk mendatangi kantor KPU Provinsi dan mengubah status verifikasi partai politik. Kalau tidak dituruti, pegawai tersebut terancam dimutasi.
Dukungan petisi ini nanti akan kami serahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar mereka segera mengambil langkah serius sebagai bukti bahwa rakyat Indonesia ingin pemilu yang jujur dan adil.
Jika rangkaian praktik curang yang mewarnai proses verifikasi faktual partai politik tersebut terbukti benar, maka penyelenggara pemilu yang terlibat dalam praktik curang ini telah melakukan pelanggaran kode etik. Dan sesuai mandat UU Pemilu, DKPP bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Hadar Nafis Gumay
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih