Diduga 12 Kabupaten/Kota dan 7 Provinsi Mendapat Titipan KPU Pusat Untuk Lolos Ikut Pemilu

Diduga 12 Kabupaten/Kota dan 7 Provinsi Mendapat Titipan KPU Pusat Untuk Lolos Ikut Pemilu

 

Padang, Sinyalnews.com,- Baru tahap awal pemilu, KPU RI diduga memanipulasi dan mengintimidasi KPU daerah untuk meloloskan partai titipan sebagai peserta.

Untuk mendalami dugaan ini, kami pun membuka posko aduan. Hasilnya, kurang dari sepekan ada 12 kabupaten/kota dan 7 provinsi yang diduga mendapat perintah KPU pusat untuk meloloskan partai titipan.

Beberapa anggota KPU di beberapa daerah menolak perintah ini. Tapi, KPU pusat masih saja ngotot. Sampai-sampai Sekretaris Jenderal KPU pusat diduga perintahkan Sekretaris provinsi untuk melakukan kecurangan yang sama. Partai yang statusnya TMS (tidak memenuhi syarat) diubah menjadi MS (memenuhi syarat).

Baca Juga :  Respon cepat Polsek Sekupang datangi kebakaran Ruko di Ciptaland

Berdasarkan hasil penelusuran kami, Sekretaris Provinsi diminta untuk memerintahkan pegawai operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di tingkat kabupaten/kota untuk mendatangi kantor KPU Provinsi dan mengubah status verifikasi partai politik. Kalau tidak dituruti, pegawai tersebut terancam dimutasi.

Dukungan petisi ini nanti akan kami serahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar mereka segera mengambil langkah serius sebagai bukti bahwa rakyat Indonesia ingin pemilu yang jujur dan adil.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/Maos menghadiri Peringatan Tahun Baru Hijriah Berupa Pentas Wayang Kulit

Jika rangkaian praktik curang yang mewarnai proses verifikasi faktual partai politik tersebut terbukti benar, maka penyelenggara pemilu yang terlibat dalam praktik curang ini telah melakukan pelanggaran kode etik. Dan sesuai mandat UU Pemilu, DKPP bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Hadar Nafis Gumay
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih

Share :

Baca Juga

BERITA

Miko Kamal di Peradi Goes to School MAS Al-Falah: Guru yang Memberikan Hukuman Mendidik tidak Bisa Dihukum

ARTIKEL

Sidang Dugaan Rusunawa Sijunjung Mulai di Sidangkan

BERITA

Kondisi Mabuk Segerombolan Anak Muda Diamankan Tim Patroli dan Tim UKL Polresta Cilacap

ARTIKEL

Jumat Berkah, Satgas Yonif 715/Mtl Ajak Masyarakat Kp.Tinolok Makan Bersama

BERITA

Mantap, BC Batam Berhasil Kumpulkan Penerimaan Negara Sebesar Rp 4,94 Triliun pada 2022

BERITA

GM PT Garuda Indonesia Cabang Padang Terima Kunjungan Silaturahmi Pimpinan Rendang JMK 

ARTIKEL

Panglima TNI Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup

BERITA

DPRD Sawahlunto Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI