Jakarta, Sinyalnews.com,- Dia orang saksi diperiksa oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI, terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Keduanya adalah Direktur Utama PT Sinotrans CSC Indonesia berinisial JS dan tim AP PT Huawei Tech Investment berisinial WS.
“Penyidik pada bidang Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12).
Menurut Ketut Sumedana, dua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi dan TPPU dalam dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” jelasnya.
Disebutkannya, hasil ekspos, ditetapkan, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke penyidikan.
Ditambahkannya, penyidikan pun difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Paket-paket tersebut terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).