Home / BERITA / HUKUM

Saturday, 24 December 2022 - 12:31 WIB

Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Padang Panjang

 

Padang Panjang.Sinyalnews.com,- Polres Padang Panjang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) resmi menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan alat Mobile Handheld atau tilang elektronik.

 

Kasat Lantas melalui Bau Unit Gakum Satlantas Polres Padang Padang Panjang, Bripka Yemli Eridas saat dikonfirmasi Kominfo, Jumat (23/12) di ruang kerjanya membenarkan adanya pemberlakuan ETLE tersebut.

 

“Iya benar setelah Kota Padang, ada empat Polres yang diperintahkan Ditlantas Polda Sumbar untuk penerapan sistem ETLE menggunakan Mobile Handheld ini. Di antaranya Kota Padang Panjang, Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Bukittinggi,” katanya.

 

Namun Yemli mengungkapkan, untuk pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan serta menggunakan knalpot brong, akan tetap dilakukan penindakan (tilang manual) di lapangan oleh personel yang bertugas.

 

Disebutkannya, satu unit alat yang bernama Mobile Handheld untuk pelaksanaan tilang elektronik tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen  Suharyono kepada Kanit Patroli Polres Padang Panjang, Ipda. Dedi Kuswanto dalam upacara apel gelar pasukan di Lapangan Imam Bonjol, Kamis (22/12) kemarin.

Baca Juga :  Ketua ABRI SATU DPW Kepri Jadi Inisiator Pertemuan Puluhan Simpul Relawan AMIN di Kantor TPD AMIN Kepri

 

Yelmi menyebutkan, cara kerja dari tilang elektronik ini, personel yang dilengkapi sprim/surat tugas akan melaksanakan patroli mobile dan apabila ditemukan pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, akan langsung difoto serta dikirimkan datanya untuk diverifikasi identitas kendaraan dan pengemudi.

 

“Setelah itu petugas verifikasi (back office) akan mengirimkan surat konfirmasi melalui Pos Indonesia yang ditujukan ke alamat pelanggar yang sesuai dengan alamat identitas kendaraan. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui website yang ada di kertas atau datang sendiri ke petugas operator di Polres,” ucapnya.

 

Atau kalaupun yang bersangkutan mengakui bahwa kendaraannya sudah terjual (bukan miliknya lagi) akan diberlakukan pemblokiran STNK. Pelanggar yang tidak ada merespon surat konfirmasi yang dikirim oleh petugas juga akan dilakukan pemblokiran terhadap STNK.

Baca Juga :  Polresta Cilacap Distribusikan Buku Bacaan Sebagai Upaya Meningkatkan Budaya Literasi ke Taman Baca di Pkbm Widya Bhayangkara Maos

 

“Kalau yang bersangkutan mengonfirmasi betul bahwa kendaraaan miliknya melakukan pelanggaran, maka nanti akan diberikan kode Briva melalui email atau telepon,” sebutnya.

 

Pemberlakuan tilang elektronik ini, tambah Yemli, juga dimaksudkan untuk menghindari gesekan antara pelanggar dengan petugas di lapangan serta menghindari dugaan pungli dari personel Kepolisian yang bertugas di lapangan.

 

“Semoga dengan adanya penerapan tilang elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta dapat menekan angka kecelakaan khususnya di Kota Padang Panjang,” ucapnya.

 

Memasuki Natal dan Tahun Baru (Nataru) Yelmi mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan agar tetap mematuhi segala bentuk peraturan berlalu lintas yang ada. Dan, memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (Paulhendri)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali menjalankan salah satu program unggulan di bidang keagamaan yakni Jumat Berkah

ARTIKEL

Mengenal Sosok Buya Marfendi gelar Datuak Basa Balimo: Pilkada Bukittinggi Bakal Jadi Sorotan Masyarakat

BERITA

Gelapkan Puluhan Mobil Rental, Seorang Pria Ditangkap Polisi

BERITA

Dabramil 07/ Maos Beserta Babinsa Hadiri Kegiatan Jalan Sehat HUT PGRI Dikecamatan Sampang

BERITA

Polres Batang Tempatkan Personel untuk Pengamanan Titik Salat Idul Fitri

ARTIKEL

Sub Satgas Pemberantasan Penyelundupan TNI: Tim F1QR Lantamal XII Gagalkan Penyelundupan Ballpress Ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak

BERITA

Tarling (Tarweh Keliling) Mempererat Silaturahmi Didesa Binaan

BERITA

ASN Kankemenag Padang Sembelih Tiga Sapi Kurban