Home / BERITA / HUKUM

Friday, 23 December 2022 - 16:16 WIB

16 Desember 2022 Tiga Eks Petinggi Garuda Divonis Bersalah

 

Jakarta,- Sinyalnews.com,- Tiga terdakwa yakninya  Albert Burhan  yang merupakan mantan  Vipe President (VP) Treasury Management PT. Garuda Indonesia persero tbk, 2005-2012,  Setijo Awibowo,  mantan VP Starategic Managemen Office Garuda Indonesia 2011-2012 dan Agus Wahjudo mantan Execuative Project Manager Aircrt Delivery PT.Garua Indonesia 2009-2014, divonis besalah oleh majelis hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga terdakwa yang terjerat kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT.Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021, divonis masing-masing  empat tahun penjara.

 

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa masing-masing empat tahun, denda masing-masing  Rp500.000.000 dan subsider tiga bulan kurungan,”kata hakim dalam amar putusannya, kemaren

 

Majelis hakim menilai, ketiga terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tengtang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

 

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing lima tahun, denda masing-masing Rp1 miliar, dan subsider enam bulan.

 

Terhadap putusan tersebut, JPU dan juga Penasihat Hukum (PH) dari masing-masing terdakwa juga mengaku piki-pikir.

 

Dalam dakwaan disebutkan proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat Turbopropeller ATR72-600 tahun 2012 yang dilakukan oleh Emirsyah Satar selaku Direktur Utama, Hadinoto selaku Direktur Teknik, Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office (QP), Albert Burhan selaku VP Treasury Management (WF), dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager (PB) bersama tim perseroan/tim pengadaan lainnya tidak sesuai dengan prosedur pengadaan armada (PPA).

Baca Juga :  Meriah, Silaturahmi Akbar FH Unand dari Alumni untuk Almamater

 

Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504 (juta) atau ekuivalen senilai Rp 8,8 triliun.

 

Dalam kasus ini, jaksa juga menjerat Emirysah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2013 serta Soetikno Soedarjo sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions de Transport Regional (ATR) dan Bombardier. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum disidangkan terkait kasus ini.

16 Desember 2022

 

Tiga Eks Petinggi Garuda Divonis Bersalah

 

Jakarta,- Sinyalnews.com,- Tiga terdakwa yakninya  Albert Burhan  yang merupakan mantan  Vipe President (VP) Treasury Management PT. Garuda Indonesia persero tbk, 2005-2012,  Setijo Awibowo,  mantan VP Starategic Managemen Office Garuda Indonesia 2011-2012 dan Agus Wahjudo mantan Execuative Project Manager Aircrt Delivery PT.Garua Indonesia 2009-2014, divonis besalah oleh majelis hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga terdakwa yang terjerat kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT.Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021, divonis masing-masing  empat tahun penjara.

 

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa masing-masing empat tahun, denda masing-masing  Rp500.000.000 dan subsider tiga bulan kurungan,”kata hakim dalam amar putusannya, kemaren

 

Majelis hakim menilai, ketiga terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tengtang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Juga :  Satgas TMMD Pasang Rangka Tandon Air, Dukung Peningkatan Sanitasi Warga

 

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing lima tahun, denda masing-masing Rp1 miliar, dan subsider enam bulan.

 

Terhadap putusan tersebut, JPU dan juga Penasihat Hukum (PH) dari masing-masing terdakwa juga mengaku piki-pikir.

 

Dalam dakwaan disebutkan proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat Turbopropeller ATR72-600 tahun 2012 yang dilakukan oleh Emirsyah Satar selaku Direktur Utama, Hadinoto selaku Direktur Teknik, Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office (QP), Albert Burhan selaku VP Treasury Management (WF), dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager (PB) bersama tim perseroan/tim pengadaan lainnya tidak sesuai dengan prosedur pengadaan armada (PPA).

 

Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504 (juta) atau ekuivalen senilai Rp 8,8 triliun.

 

Dalam kasus ini, jaksa juga menjerat Emirysah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2013 serta Soetikno Soedarjo sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions de Transport Regional (ATR) dan Bombardier. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum disidangkan terkait kasus ini.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Ditemukan Sesosok Mayat Perempuan di Pinggir Jalan By Pass Batipuh Panjang

BADAN NEGARA

Turnamen Torpedo Cup IV Batang Biyu Dibuka Bupati Hamsuardi

BERITA

Tiga Program Prioritas Anggota DPRD Sumbar Rico Alviano, Pendidikan, Pertanian dan Infrastruktur 

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang, Jalin Kerjasama dengan Bank BSI, Ini Penjelasannya

ARTIKEL

Walikota Padang Terima Kunjungan Silaturahmi Ninik Mamak Tapian Sungai Sapih dan KAN Pauh IX

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Rapat Kerja Komisi I DPR RI Bahas Pengamanan Idul Fitri dan Pilkada Serentak

ARTIKEL

Polresta Cilacap Gerak Cepat Tangani Kasus Penipuan Valas Melalui Layanan 110

BADAN NEGARA

Mobil Dinas Milik Perusahaan Listrik Negara Siaga 24 jam .