Home / BERITA / HUKUM

Friday, 23 December 2022 - 16:16 WIB

16 Desember 2022 Tiga Eks Petinggi Garuda Divonis Bersalah

 

Jakarta,- Sinyalnews.com,- Tiga terdakwa yakninya  Albert Burhan  yang merupakan mantan  Vipe President (VP) Treasury Management PT. Garuda Indonesia persero tbk, 2005-2012,  Setijo Awibowo,  mantan VP Starategic Managemen Office Garuda Indonesia 2011-2012 dan Agus Wahjudo mantan Execuative Project Manager Aircrt Delivery PT.Garua Indonesia 2009-2014, divonis besalah oleh majelis hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga terdakwa yang terjerat kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT.Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021, divonis masing-masing  empat tahun penjara.

 

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa masing-masing empat tahun, denda masing-masing  Rp500.000.000 dan subsider tiga bulan kurungan,”kata hakim dalam amar putusannya, kemaren

 

Majelis hakim menilai, ketiga terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tengtang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

 

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing lima tahun, denda masing-masing Rp1 miliar, dan subsider enam bulan.

 

Terhadap putusan tersebut, JPU dan juga Penasihat Hukum (PH) dari masing-masing terdakwa juga mengaku piki-pikir.

 

Dalam dakwaan disebutkan proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat Turbopropeller ATR72-600 tahun 2012 yang dilakukan oleh Emirsyah Satar selaku Direktur Utama, Hadinoto selaku Direktur Teknik, Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office (QP), Albert Burhan selaku VP Treasury Management (WF), dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager (PB) bersama tim perseroan/tim pengadaan lainnya tidak sesuai dengan prosedur pengadaan armada (PPA).

Baca Juga :  Wabup Risnawanto Kukuhkan Ratusan Sumber Daya Insani Yayasan Ainur Rahmah Pasbar

 

Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504 (juta) atau ekuivalen senilai Rp 8,8 triliun.

 

Dalam kasus ini, jaksa juga menjerat Emirysah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2013 serta Soetikno Soedarjo sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions de Transport Regional (ATR) dan Bombardier. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum disidangkan terkait kasus ini.

16 Desember 2022

 

Tiga Eks Petinggi Garuda Divonis Bersalah

 

Jakarta,- Sinyalnews.com,- Tiga terdakwa yakninya  Albert Burhan  yang merupakan mantan  Vipe President (VP) Treasury Management PT. Garuda Indonesia persero tbk, 2005-2012,  Setijo Awibowo,  mantan VP Starategic Managemen Office Garuda Indonesia 2011-2012 dan Agus Wahjudo mantan Execuative Project Manager Aircrt Delivery PT.Garua Indonesia 2009-2014, divonis besalah oleh majelis hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga terdakwa yang terjerat kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT.Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021, divonis masing-masing  empat tahun penjara.

 

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa masing-masing empat tahun, denda masing-masing  Rp500.000.000 dan subsider tiga bulan kurungan,”kata hakim dalam amar putusannya, kemaren

 

Majelis hakim menilai, ketiga terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tengtang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Juga :  Polresta Cilacap Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: 2 Tersangka Ditangkap

 

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing lima tahun, denda masing-masing Rp1 miliar, dan subsider enam bulan.

 

Terhadap putusan tersebut, JPU dan juga Penasihat Hukum (PH) dari masing-masing terdakwa juga mengaku piki-pikir.

 

Dalam dakwaan disebutkan proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat Turbopropeller ATR72-600 tahun 2012 yang dilakukan oleh Emirsyah Satar selaku Direktur Utama, Hadinoto selaku Direktur Teknik, Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office (QP), Albert Burhan selaku VP Treasury Management (WF), dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager (PB) bersama tim perseroan/tim pengadaan lainnya tidak sesuai dengan prosedur pengadaan armada (PPA).

 

Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504 (juta) atau ekuivalen senilai Rp 8,8 triliun.

 

Dalam kasus ini, jaksa juga menjerat Emirysah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2013 serta Soetikno Soedarjo sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions de Transport Regional (ATR) dan Bombardier. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum disidangkan terkait kasus ini.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Kemojing Hadiri Rapat Pembentukan Panitia HUT RI Ke 78 

BERITA

Potensi Banjir Rob di Pesisir Pantai Indonesia. Ini Kata BMKG

ARTIKEL

Waktu Terbaik Shalat Tahajud dan Keutamaannya, Berikut Penjelasan Buya Kamaruzzaman

ARTIKEL

Dinas Pariwisata Sumbar Gelar Bimtek Pelaku Ekonomi Kreatif Angkatan Ke III  

BERITA

Bebas Beroperasional di Malam Takbiran, Billiard Centre Kuat Bekingan?

ARTIKEL

WANITA PARUH BAYA DITEMUKAN TIM SAR GABUNGAN DALAM KEADAAN MENINGGAL DUNIA DI SUNGAI SERAYU

BERITA

Babinsa Jajaran Kodim 0736/ Batang Gencar Adakan Patroli Kamtibmas Di Wilayah Binaan

ARTIKEL

Kapolri Salurkan 264,7 Ton Beras dan 1.500 Sembako untuk Warga Papua yang Terdampak Kekeringan