Home / BERITA / HUKUM

Tuesday, 13 December 2022 - 15:52 WIB

Pidsus Kejaksaan Periksa Tiga Orang Terkait Korupsi Impor Garam

 

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Ketut Sumedana, SH,MH mengatakan terdapat tiga saksi yang diperiksa.

Baca Juga :  Babinsa Karangjati Komsos Dengan Peternak Dan Penetas Telor Bebek 

 

“Dimana pemeriksaan saksi atas nama tersangka MK,” katanya di Jakarta, Selasa (13/12).

 

Dia menyebutkan tiga orang tersebut adalah S selaku Kepala Departemen Human Capital Management & Legal PT Arjuna Utama Kimia, MTS selaku Direktur Firma Sariguna, dan ALS selaku Direktur Utama PT Sinar Syno Kimia.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Minangkabau, Edy Oktafiandi Apresisi Prosesi Baarak Babako dan Malam Bainai MIN 4 Kota Padang

 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Sepasang Suami Istri Heru Irawanto dan Orizah Santifa Maju Sebagai Calon Anggota Legislatif

HUKUM

Forkopimda Batang Gelar Rakor Penanganan Kasus Asusila

ARTIKEL

Tingkatkan Amal Ibadah di Bulan Suci Ramadhan, Kodim 1710/Mimika Beserta Koramil Jajaran Terus Bagikan Takjil Gratis Buka Puasa Kepada Warga

BERITA

Tutup Latsar CPNS Tahun 2023 di Diklat Talu, Wabup Risnawanto Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik di Pasbar

ARTIKEL

Gubernur Sumbar Bersama Kakan Kemenag Kota Padang, Resmikan Masjid Al Ikhwan Ponpes Perkampungan Minangkabau Aie Pacah

ARTIKEL

Wujud Pembinaan Teritorial Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Tasyakuran dan Doa Dalam Rangka Tahun Baru Islam

BERITA

Jelang Pemilu 2024, Kabid humas Tegaskan Personel Polda Sumbar Wajib Netral 

ARTIKEL

Pembangunan RTLH TMMD Ke-123 Kodim 1510/Sula Masuk Tahap Plester Dinding