Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast
Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saksi dilakukan pemeriksaan atas nama tersangka HA.
“Saksi yang diperiksa yaitu SS selaku Mantan Lurah Desa Margagiri. MF selaku Direktur PT Tanjung Baju Segara Makmur,”
ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.